Reporter: Herz
1 Tahun lalu, Dibaca : 705 kali
Jakarta - Perkembangan
teknologi informasi kekinian ini telah banyak memengaruhi kehidupan masyarakat dari
segala bidang. Salah satunya menumbuhkan kesadaran semua orang akan pentingnya
jaminan terhadap pelindungan data pribadi (PDP) sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Tanggal 17 Oktober 2022 menjadi titik balik penjaminan hak privasi
oleh negara kepada setiap warga melalui pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang
PDP.
Dengan pengesahan
UU PDP, konsep pelindungan terhadap data pribadi menjadi bidang baru dalam ilmu hukum di
Indonesia. Namun di sisi lain masih banyak warga negara dan bahkan penegak
hukum termasuk Advokat dalam memberikan bantuan hukum, yang masih kurang
memahami mengenai pelindungan data pribadi. Peran pemberi bantuan hukum sangat
penting memberikan advokasi, mengingat tugasnya yang khusus dalam memberikan
bantuan hukum.
Untuk itu Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur
menjalin kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas salah satunya melalui
pendidikan advokasi pelindungan data pribadi. Kegiatan itu guna membangun
pendidikan kesadaran dan pengetahuan bagi Advokat atau Pengabdi Bantuan Hukum
mengenai pelindungan data pribadi, dalam rangka memperkuat bantuan hukum baik
dalam proses Pidana dan atau Perdata.
Pelatihan ini
dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum
dalam memahami pelindungan data pribadi bagi Advokat AAI Jakarta Timur dan
Pengabdi Bantuan Hukum PBH AAI Jakarta Timur. Dengan terlaksananya kerja sama
ini dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum yang berperspektif HAM dan
Gender melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada para
pencari keadilan.
Kesepakatan antara
LBH Pers dan AAI Jakata Timur bertujuan agar terjalinnya sinergi dalam
melaksanakan Pendidikan advokasi pelindungan data pribadi kepada Advokat dan
Pengabadi Bantuan Hukum AAI Jakarta Timur; terwujudnya kesadaran para advokat
dan Pengabdi Bantuan Hukum akan pentingnya pelindungan data pribadi; dan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi advokat dalam melakukan advokasi
pelindungan data pribadi dalam rangka memperkuat pemberian bantuan hukum kepada
pencari keadilan.
Kegiatan
pendidikan advokasi pelindungan data pribadi bagi advokat kedua lembaga ini
akan digelar pada 4 Agustus 2023. Selain kesepakatan dalam rangka melaksanaana
pelatihan, kedua pihak juga sepakagt untuk terus bersinergi dalam rangka
memberikan pendampingan/penanganan kasus mengenai pelindungan data pribadi.
Narahubung
LBH Pers
(082146888873)
AAI Jakarta Timur
(Antony +62 811-867-890/ Maruli 081369350396).
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer