Loading

LBH Pers dan AAI Jakarta Timur Akan Gelar Pelatihan PDP bagi Advokat Bantuan Hukum


Reporter: Herz
1 Tahun lalu, Dibaca : 705 kali


Pelatihan PDP bagi Advokat Bantuan Hukum

Jakarta - Perkembangan teknologi informasi kekinian ini telah banyak memengaruhi kehidupan masyarakat dari segala bidang. Salah satunya menumbuhkan kesadaran semua orang akan pentingnya jaminan terhadap pelindungan data pribadi (PDP) sebagai bagian dari hak asasi manusia. Tanggal 17 Oktober 2022 menjadi titik balik penjaminan hak privasi oleh negara kepada setiap warga melalui pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Dengan pengesahan UU PDP, konsep pelindungan terhadap data pribadi  menjadi bidang baru dalam ilmu hukum di Indonesia. Namun di sisi lain masih banyak warga negara dan bahkan penegak hukum termasuk Advokat dalam memberikan bantuan hukum, yang masih kurang memahami mengenai pelindungan data pribadi. Peran pemberi bantuan hukum sangat penting memberikan advokasi, mengingat tugasnya yang khusus dalam memberikan bantuan hukum.

Untuk itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur menjalin kerja sama dalam rangka peningkatan kapasitas salah satunya melalui pendidikan advokasi pelindungan data pribadi. Kegiatan itu guna membangun pendidikan kesadaran dan pengetahuan bagi Advokat atau Pengabdi Bantuan Hukum mengenai pelindungan data pribadi, dalam rangka memperkuat bantuan hukum baik dalam proses Pidana dan atau Perdata.

Pelatihan ini dimaksudkan untuk peningkatan pengetahuan Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum dalam memahami pelindungan data pribadi bagi Advokat AAI Jakarta Timur dan Pengabdi Bantuan Hukum PBH AAI Jakarta Timur. Dengan terlaksananya kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum yang berperspektif HAM dan Gender melalui pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada para pencari keadilan.

Kesepakatan antara LBH Pers dan AAI Jakata Timur bertujuan agar terjalinnya sinergi dalam melaksanakan Pendidikan advokasi pelindungan data pribadi kepada Advokat dan Pengabadi Bantuan Hukum AAI Jakarta Timur; terwujudnya kesadaran para advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum akan pentingnya pelindungan data pribadi; dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi advokat dalam melakukan advokasi pelindungan data pribadi dalam rangka memperkuat pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan.

Kegiatan pendidikan advokasi pelindungan data pribadi bagi advokat kedua lembaga ini akan digelar pada 4 Agustus 2023. Selain kesepakatan dalam rangka melaksanaana pelatihan, kedua pihak juga sepakagt untuk terus bersinergi dalam rangka memberikan pendampingan/penanganan kasus mengenai pelindungan data pribadi.

Narahubung

LBH Pers

(082146888873)

AAI Jakarta Timur (Antony +62 811-867-890/ Maruli 081369350396).


Tag : No Tag

Berita Terkait