Penulis: Red
1 Bulan lalu, Dibaca : 82 kali
JAKARTA, Medikom – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah keputusan yang sah dan diambil berdasarkan kewenangan organisasi. Tindakan ini dilakukan menyusul pelanggaran serius yang dilakukan pengurus PWI Jabar.
“PWI Jabar
dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung KLB tidak sah
yang tidak korum. KLB itu kini sedang diselidiki Bareskrim Mabes Polri,” ujar
Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu, 23 Maret.
Menurut Hendry,
sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah, ia memiliki kewenangan penuh untuk
mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah organisasi. Salah satunya dengan
menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar.
Penunjukan ini,
lanjut Hendry, bertujuan membenahi kepengurusan PWI Jabar. Selain Danang,
beberapa anggota lain yang dianggap kompeten juga ditunjuk sebagai Plt untuk
membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.
“Kalau ada yang
merasa keberatan, silakan kirim surat resmi. Kami akan evaluasi dan bisa saja
diberhentikan,” tegas Hendry.
Putusan PN Tidak
Terkait Jabatan Ketua Umum
Hendry juga
membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal
Sayid Iskandarsyah dengan jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia
menegaskan, gugatan Sayid adalah perkara pribadi karena diberhentikan sebagai
Sekjen oleh Dewan Kehormatan.
“Tidak ada
kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum. Nama saya tidak disebut dalam
gugatan, dan tidak masuk dalam putusan. Jangan diplintir, ini pembohongan
publik,” kata Hendry.
Zulmansyah Tidak
Sah Klaim Jabatan Ketua Umum
Hendry juga
menegaskan bahwa Zulmansyah tidak sah mengklaim diri sebagai Ketua Umum hasil
KLB. Menurutnya, KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum
dan tidak sesuai dengan PD-PRT PWI.
Lebih lanjut, akta
notaris KLB yang menyatakan dukungan terhadap Zulmansyah juga telah diadukan ke
Bareskrim. Polisi bahkan sudah menurunkan surat perintah penyidikan (Sprindik)
terhadap tiga orang: Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo.
Langkah
Penyelamatan Organisasi
Sebagai Ketua Umum
PWI Pusat yang sah, Hendry menegaskan bahwa langkah pembekuan ini bukan
tindakan sepihak, melainkan penyelamatan organisasi.
“PWI Pusat berhak
membekukan kepengurusan, menunjuk Plt, dan membenahi organisasi di daerah. Ini
langkah tegas untuk menjaga kehormatan dan aturan yang berlaku,” pungkas
Hendry.*
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer