Loading

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda tentang Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Bekasi


Manah/Agus
3 Bulan lalu, Dibaca : 130 kali


MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM Foto : rangkaian kegiatan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

CIKARANG PUSAT, Medikomonline.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil 9) Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, di aula desa Hegarmukti, pada Jum'at (28/2/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, menyampaikan bahwa tugas utamanya sebagai anggota dewan provinsi adalah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh pemerintah provinsi, salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam kegiatan Sosper ini, Akhmad Marjuki menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pondok pesantren. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu mengirimkan anak atau cucu mereka ke pondok pesantren, karena pondok pesantren memiliki kontribusi besar terhadap negara, baik sebelum kemerdekaan maupun setelahnya. 

“Pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berbasis masyarakat yang sangat penting dalam mendidik akhlak dan moral generasi muda,” ujar Akhmad Marjuki.

Menurutnya, pemerintah melalui Perda ini hadir untuk memberikan intervensi, baik dalam pemberdayaan, pembinaan, rekognisi, afirmasi, maupun fasilitasi. Ia juga menjelaskan bahwa pondok pesantren kini diwajibkan untuk memiliki fasilitas tambahan seperti klinik, perpustakaan, dan sarana penunjang lainnya, serta pembinaan dalam pemanfaatan lahan untuk pertanian yang bisa meningkatkan kesejahteraan pesantren.

"Saya sampaikan bahwa Perda ini memungkinkan lulusan pesantren, seperti santri yang telah tamat dari sekolah setingkat Tsanawiyah dan Aliyah, untuk diterima dengan mudah di SMA dan perguruan tinggi. Selain itu, ada dana aspirasi sebesar 12 miliar rupiah yang dapat diajukan oleh pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, meskipun anggarannya terbatas," terangnya.

Sementara itu, H. Agung Suganda, Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi, menyambut baik kehadiran Akhmad Marjuki. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini sangat penting, terutama karena Hegarmukti, yang merupakan desa dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Kabupaten Bekasi, memiliki banyak pesantren. Agung Suganda juga menyampaikan beberapa potensi daerah Hegarmukti, seperti pengembangan Rawa Binong menjadi objek wisata dan pembangunan stadion mini yang dapat mendukung sarana olahraga di kabupaten tersebut.

"Sosialisasi ini sangat cocok digelar di Hegarmukti, dan kami mengajak pesantren yang ada untuk mengajukan bantuan sesuai dengan program pemerintah," ucap Agung Suganda.

Ditempat yang sama Kepala Desa Hegarmukti Ajo Subarjo menegaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai kepala desa hegarmukti baru kali ini dikunjungi oleh dewan provinsi.

Ia berharap dengan anggaran dari Banprov hanya 130 Juta Rupiah, dan tolong jangan anggaran Banprov saja yang diserap, anggaran yang lainnya pun dari provinsi itu seperti apa yang harus diserap di Kabupaten Bekasi. 

"Memang dari Banprov kita bisa membangun posyandu dan Kantor BPD, bukan hanya untuk pontren saja yang harus diserap tapi yang lainnya pun tolong diperhatikan khususnya bagi desa hegarmukti," tutup Ajo. (Manah/Agus)

Tag : No Tag

Berita Terkait