Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 587 kali
BOGOR, Medikomonline.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat
sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat di Aula Travel Ibnu Yaman, Desa Cimande,
Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jum’at (04/02/2022).
Achmad
Ru'yat menyebutkan, Raperda RTRW akan
menjadi Perda yang strategis demi terwujudnya pembangunan di Jawa Barat yang sustainable development.
Menurut
Ru'yat, menjaga keseimbangan berbasis lingkungan rencana tata ruang ini akan
dipersiapkan untuk 20 tahun kedepan.
"Mana
yang ruang terbuka hijau itu minimal 30% sehingga para pengambil kebijakan ini
dalam memprogram pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau. Di sini
dijelaskan bahwa luas wilayah dan darat dan lautnya Jawa Barat ini 5,33 juta
hektar, penduduk hampir 50 juta," kata dewan dari Daerah Pemilihan Jabar
VI (Kabupaten Bogor) ini.
Achmad
Ru’yat menambahkan, pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini
karena Indonesia merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau,
bersuku-suku bahasa dan budaya.
Seperti
yang diketahui, Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta di tengah
penduduk Indonesia yang sudah lebih 200 juta, memiliki posisi yang sangat
strategis.
Terlebih,
Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk hampir 6 juta setara dengan penduduk
negara Libya.
Ru’yat
menambahkan, jika benua Australia penduduknya 25 juta, Jawa Barat penduduknya
hampir 50 juta sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.
“Lalu
semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di
Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar. Sementara di Australia
petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar. Mungkin para tokoh
masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga
aset tanah. Jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah, pertahankan karena itu
peningkatan harganya berlipat-lipat,” kata Ru’yat.
Lanjutnya,
Perda RTRW ini menjadi penting apalagi untuk Kabupaten Bogor. Misalnya terkait
rencana pemekaran Bogor Barat yang harus segera ditindaklanjuti.
Namun,
pemekaran itu belum bisa terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut
moratorium CPDOB yang harus terhenti sementara karena adanya pandemi Covid-19.
Achmad Ru'yat berharap, sosialisasi Raperda RTRW
tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam berkontribusi
membangun Jawa Barat ke depan, terutama Kabupaten Bogor.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer