Penulis: Lucy/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 947 kali
DEPOK, Medikomonline.com - DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna
dalam rangka Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Rabu ( 7/4/21) di ruang
Paripurna Gedung DPRD Depok.
Semua fraksi dalam kesempatan tersebut
menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan
Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh
Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.
Untuk diketahui Pemkot Depok menyampaikan tiga
raperda untuk disetujui. Pertama, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Kedua, Raperda Kota Depok
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Terakhir, Pemkot Depok mengusulkan Raperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Fraksi Golkar dalam pandangannnya yang
dibicarakan oleh Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab
ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang
perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Alasan Fraksi Golkar mendukung raperda ini
dikatakan Nurhasim, lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati
air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan
juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar
lebih transparan akuntabel.
Dia mengatakan, meski menyutujui tiga raperda
ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni jangan sampai merugikan warga
Depok mengingat kondisi saat ini. “Serta Fraksi Golkar meminta agar
dioptimalkan pengawasan dari tiga raperda tersebut,” ujarnya.
Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi
beberapa poin penting yang tertuang pada Draft Raperda Kota Depok tentang
Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dikatakan Mazhab, pertama soal pendataan
maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan
disesuaikan dengan tata ruang yang ada. “Kedua, soal penghapusan retribusi bagi
jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud
dengan benar,” terangnya.
Ketiga lanjutnya, soal penanganan jenazah
terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama
sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.
Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus
memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan
pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok
pintanya.
Terakhir lanjut dia, izin Lokasi Pengabuan
Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi asperk
sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar.
Sementara itu berkenaan dengan Raperda tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB & PSI melalui Oparis
simanjuntak memberikan pandangan.
Oparis menyebut perkembangan penduduk yang
cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang
cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan
air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah
yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial.
"Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok," ujarnya.
Hal ini lanjutnya, bertujuan supaya PDAM
Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi
produksi. “Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan
menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24
jam,” pungkasnya.
Berkenaan dengan Rancangan Peraturan Daerah
Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan
Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan
pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan
kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal.
“Termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan,
kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas
pelayanan tersebut. Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff
retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan
dan golongan pengguna jasa,” tutupnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer