Daddy Rohanady
3 Tahun lalu, Dibaca : 785 kali
Oleh: Daddy
Rohanady/Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jabar
Pada dasarnya unit pelaksana teknis Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (UPTD ESDM) tidak banyak kegiatan karena hanya
mendapat anggaran yang sangat minim. Padahal, sejatinya keberadaan UPTD adalah
untuk melaksanakan tugas-tugas Dinas sesuai dengan wilayah tugasnya
masing-masing. Anggaran yang ada hanya untuk pembiayaan fix cost plus maintenance kantor.
Kegiatan yang sifatnya pelayanan praktis
tidak dapat berjalan maksimal, apalagi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
(Binwasdal) terhadap perusahaan pertambangan dan pengguna air tanah dalam.
Padahal, perusahaan pertambangan maupun
pemanfaat air tanah dalam, jumlahnya tidak sedikit di masing-masing wilayah
UPTD.
Di sisi lain, Jawa Barat merupakan salah satu
provinsi yang menghasilkan produksi tambang unggulan. Pada 2006, berhasil
dieksplorasi 5.284 ton zeolit, 47.978 ton bentonit, serta pasir besi, semen
pozolan, felspar, dan batu permata/gemstone.
Potensi pertambangan batu mulia umumnya
banyak terdapat di daerah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Sukabumi.
Dengan potensi seperti itu, Binwasdal merupakan suatu keniscayaan.
Pada kenyataannya, Binwasdal hanya dilakukan
secara terbatas. Binwasdal, misalnya di bidang pertambangan, hanya dilakukan
terhadap perusahaan penambangan resmi. Artinya, Binwasdal hanya dilakukan
kepada mereka yang berizin resmi.
Perusahaan penambangan tanpa izin (PETI)
menjadi ranah aparat penegak hukum (APH). Pengaturan seperti itu memang
eksplisit dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) maupun Rencana Umum Energi
Daerah (RUED).
Meskipun demikian, kawan-kawan tetap membantu
APH semaksimal yang bisa mereka lakukan. Padahal PETI dan pengambilan air tanah
dalam tanpa izin menjadikan eksploitasi alam tanpa kontrol. Hal itulah yang
kemudian akan menimbulkan kerusakan alam. Dengan demikian, Binwasdal secara
berkala masih sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan.
Masing-masing UPTD memiliki cakupan wilayah
yang berbeda. Contoh, UPTD wilayah Ciayumajakuning mencakup 5 kabupaten/kota,
yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten
Kuningan. Dengan angggaran yang sangat minim, praktis coverage area juga menjadi tidak maksimal.
Semakin tidak maksimal coverage area di masing-masing UPTD, akan membuat potensi kerusakan
alam kian besar. Belum lagi UPTD juga harus mengurusi soal sambungan listrik
rumah tangga. Ini merupakan salah stu tupoksi Dinas ESDM yang targetnya menjadi
salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD).
Ternyata, di setiap wilayah pelayanan UPTD,
masih cukup banyak rumah yang belum memiliki sambungan listrik sendiri.
Masyarakat seperti itu juga membutuhkan bantuan penyambungan karena kurang
mampu.
Dengan kondisi seperti itu, kiranya hal-hal
berikut layak menjadi catatan. Pertama, butuh penambahan anggaran setiap UPTD
secara keseluruhan. Kedua, pelaksanaan Binwasdal terhadap perusahaan tambang
dan perusahaan pemanfaat air tanah dalam dibutuhkan untuk menjaga kelestarian
lingkungan. Ketiga, peningkatan rasio elektrifikasi rumah tangga harus
ditingkatkan. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mengajukan
penyambungan listrik gratis.
Patut menjadi catatan ada hal yang harus
diurai soal pembagian kewenangan. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang
Sumber Daya Air, ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada
pula Perpres 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang
merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
Bahkan, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2004 Tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan atau dinyatakan tidak
berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 18 Februari
2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Padahal Jabar juga mempunyai Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat
Tahun 2018- 2050. Ada pula Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Pertambanngan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Bagaimana pembagian kewenangannya kini
seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja?
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer