Penulis: IthinK
1 Bulan lalu, Dibaca : 60 kali
KABUPATEN SUBANG, Medikomonline.com
- Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti permasalahan pencatutan ratusan
nama warga dalam penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut di daerah Legon
Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Koordinator Komisi I sekaligus
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan, ratusan hektare
wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat
Hak Milik (SHM).
Laut seluas 462 hektare yang
membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga
perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang telah
bersertifikat menjadi 307 bidang. SHM laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN
Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.
“Terdapat ratusan nama warga
Subang dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA
pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat,
bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut,” ungkap Ono Surono,
usai kunjungan kerja ke ATR/BPN, Kabupaten Subang, Selasa, (11/2/2025).
Meskipun saat ini status
sertifikat laut di perairan Kabupaten Subang tersebut sudah dibatalkan, namun
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama Badan Pertanahan Nasional
(BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai
pemilik sertifikat laut di perairan Subang.
“Saat ini, semua sertifikat itu
sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat
prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya saat melakukan
kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Jawa Barat ke kantor ATR/BPN Kabupaten
Subang.
Pemdaprov Jabar lanjut Ono
Surono, kini sedang menelusuri siapa dalang di balik pembuatan sertifikat laut
di Subang yang mencatut nama sejumlah nelayan tersebut. Penelusuran perlu
dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan.
“Saat ini kami tengah berupaya
untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat ini. Kami ingin masalah ini tidak
berhenti di pembatalan saja, tetapi berlanjut ke proses hukum siapa yang
bertanggung jawab dalam hal ini. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti
ini di wilayah-wilayah lainnya yang mengorbankan masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN
Kabupaten Subang Hermawan menyebutkan, ratusan bidang yang disertifikatkan itu
dulunya merupakan daratan. Hal itu merujuk pada peta 1942. Saat pengukuran
terbaru yang dilakukan pada 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan kini
sudah jadi lautan akibat abrasi. “Segala sesuatu bisa terjadi, adanya tanah
timbul, tenggelam dan sebagainya,” kata Hermawan.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD
Jawa Barat ke ATR/BPN Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Koordinator
sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono. Kunjungan kerja ini
bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi bersama ATR/BPN Kabupaten
Subang terkait permasalahan sertifikasi yang berhubungan langsung dengan
masyarakat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer