Penulis: IthinK
4 Bulan lalu, Dibaca : 148 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Untuk
mengangkat potensi wisata Kabupaten Cirebon, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Daddy Rohanady menilai kerajinan gerabah di Desa Sitiwinangun, Kecamatan
Jamblang memiliki nilai jual sebagai desa wisata.
“Adapun Desa Sitiwinangun di
Kecamatan Jamblang merupakan salah satu desa yang jarang tersorot. Padahal di
Desa Sitiwinangun terdapat kerajinan gerabah yang dipelihara secara
turun-temurun. Gerabahnya pun memiliki kekhasan,” ungkap Daddy, dewan dari
Daerah Pemilihan Jabar X (Kabupaten Indramayu, Cirebon, dan Kota Cirebon)
kepada Infoparlemen, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, tambah Daddy, Desa
Sitiwinangun letaknya tidak jauh dari pusat batik Trusmi. Dengan demikian, Desa
Sitiwinangun merupakan salah satu desa wisata yang sangat "layak jual".
Sebenarnya, semua potensi itu
tanpa makna jika tidak “dimanfaatkan”. “Dengan kata lain, semua potensi itu
harus dioptimalkan penjualannya,” tegas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jabar
ini.
Daddy mengatakan, Kabupaten
Cirebon memiliki wisata religi di Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Talun.
Adapula wisata belanja di Desa Trusmi yang merupakan pusat batik Cirebon.
Adapula wisata kuliner di seputaran Kecamatan Talun dan Kecamatan Beber.
Kabupaten Cirebon yang terdiri
dari 40 kecamatan, 412 desa dan 12 kelurahan memiliki beragam budaya dan situs
peninggalan sejarah yang dapat “dijual” kepada para wisatawan. Dengan demikian,
tidak aneh jika di Kabupaten Cirebon banyak desa yang “layak jual”.
Dijelaskan Daddy, Pemerintah
Provinsi Jawa Barat telah menetapkan 251 desa sebagai desa wisata. Mungkin
jumlah tersebut masih terlalu sedikit dari sekitar 5.300 desa yang tersebar di
27 kabupaten/kota. Hal itu bisa dimaklumi karena begitu beragamnya suku bangsa
yang ada di Jawa Barat. Tentu saja salah satu akibatnya adalah kemunculan beraneka
ragam budaya yang ada.
Pengembangan desa wisata haruslah
dilakukan untuk memberdayakan masyarakat sebagai langkah pemulihan ekonomi di
bidang industri pariwisata. Desa wisata juga ditetapkan karena dinilai memiliki
potensi untuk semakin banyak mendatangkan wisatawan.
Ada beberapa kriteria yang
ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang desa yang
akan dijadikan desa wisata. Desa yang bisa menjadi desa wisata harus memiliki
potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki
aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata, atau berada dekat dengan
aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal.
Jika semua kriteria itu
terpenuhi, niscaya semua potensi itu akan dilirik dan menarik para wisatawan,
baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
“Andai itu terjadi, roda
perekonomian desa tersebut maupun Jabar secara keseluruhunan pun pasti
terungkit. Kesejehteraan masyarakat desa wisata tersebut akan meningkat.
Ujungnya, kesejahteraan dan laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat pun
kian terangkat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Semangat tersebut dituangkan
dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata dan
ditetapkan pada 13 April 2022. Perda tersebut hanya salah satu saja dari 500
lebih perda yanga ada di Provinsi Jabar.
Peraturan Nomor 2 Tahun 2022
Tentang Desa Wisata mengatur tentang ketentuan umum, pemetaan, pengembangan
potensi, dan pencanangan desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan
penyediaan infrastruktur desa wisata, sistem informasi desa wisata, kerja sama
dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa
wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota, pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer