Loading

Larangan Mudik Untuk Cegah Lonjakan Covid-19, Komisi IV Tinjau Pos Penyekatan di Cileunyi


Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 729 kali


Komisi IV DPRD Jawa Barat meninjau Penyekatan Jalur Mudik di Posko Penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (11/05/2021). (Foto : Farhat Mumtaz/Humas DPRD Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com - Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau kondisi lalu lintas dan Pos Penyekatan Mudik di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa, (11/05/2021).

Pemantauan ini dilakukan Komisi IV untuk menindaklanjuti pemberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah resiko lonjakan kasus penularan Covid-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik. Selain itu, pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik dan pengetatan perjalanan itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga penerapannya dilakukan di Jawa Barat.

Menindaklanjuti larangan mudik tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat H Daddy Rohanady mengatakan, khusus untuk di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung,  sudah disiapkan 8 titik Pos Penyekatan Mudik.

Pos ini dijaga langsung oleh pihak Kepolisian, TNI, dan Perangkat Daerah karena wilayah tersebut merupakan akses keluar masuk kendaraan yang selalu padat jika menjelang Lebaran.

“Setelah tadi kami meninjau pos penyekatan di daerah Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga di sini perlu pengawasan selama 24 jam," katanya.

Ketika disinggung mengenai ribuan pemudik pengendara sepeda motor yang menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu (9/5/2021) lalu, Daddy menanggapinya dengan miris. Menurutnya, itu merupakan hal yang situasional di mana volume kendaraan sudah melebihi batas.

“Terkait berita tentang jebolnya pos penyekatan di daerah Karawang, kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan,” ucapnya. 

Komisi IV  DPRD Jawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan hasrat mudik dan memanfaatkan dunia digital yang semakin canggih untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Karena ditakutkan adanya kembali lonjakan kasus Covid-19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki fasilitas penangan Covid-19  yang memadai.

Sebelumnya dalam Apel Gelar Pasukan Jelang Lebaran 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan 139 Pos Penyekatan Mudik Lebaran tahun 2021. Pos ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat serta dijaga oleh unsur Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Jawa Barat serta stake holder lain.

Tag : No Tag

Berita Terkait