Penulis: Herz/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 802 kali
"BK Bungkam?“
KAB. CIAMIS, Medikomonline.com – Pelapor dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Agus
Rohimat dari Fraksi Gerinda, akhirnya menghadiri undangan BK sejak kemarin.
Kali ini, Selasa (23 Maret 2021), BK Badan Kehormatan giliran memanggil atau
mengundang pelapor dan terlapor.
Sekretaris Umum
(Sekum) HMI Cabang Ciamis, Ade Ridwan membenarkan hal itu. Ia mengatakan
pihaknya bersama tiga orang kader HMI lainnya, memenuhi undangan BK DPRD Ciamis
untuk jajak pendapat berupa klarifikasi
dari agenda alat kelengkapan DPRD tersebut.
"Kita sudah
penuhi itu dan menempuh upaya BK dalam hal klarifikasi," ujarnya saat
dikonfirmasi usai pemangilan kepada awak media, Selasa (23/3/2021).
Ia menerangkan,
pasca pelaporan yang kini usai dilaksanakan pemanggilan pihaknya tinggal
menunggu hasil keputusan dari BK.
"Meski
sebagai pelapor, bagaimanapun HMI tidak bisa memutuskan, lantaran kita tidak
ada kewenangan," ucapnya.
Ia berharap BK
dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam mengemban tugas dalam hal
urusan menjaga muruah legislatif.
Dilanjutkan Ade,
inisiasi atas pihaknya tergugah untuk melaporkan hal tersebut tak lain
berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Pasal 1 Ayat
17 Badan Kehormatan yang selanjutnya disingkat BK adalah alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang penegakan tata tertib dan kode
etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota guna menjaga martabat, kehormatan,
citra, dan kredibilitas DPRD.
Selain itu,
menurutnya mengacu pada Pasal 107 Ayat (1) BK mempunyai tugas, memantau dan
mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji &
kode etik, meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang
dilakukan anggota, melakukan penyidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan pimpinan DPRD, anggota, dan/atau masyarakat, dan Pasal 148 ayat (3)
anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme.
"Harapannya
bukan dalam permasalahan ini saja, dalam konteks apapun baik BK maupun anggota
DPRD dapat menjalankan fungsinya secara maksimal," pungkasnya.
Di tempat yang
berbeda, Agus Rohimat sebagai terlapor atas dugaan melanggar kode etik DPRD
saat dimintai keterangan Medikomonline.com usai kehadirannya di ruang BK
Badan Kehormatan DPRD Ciamis, Selasa sore (23 Maret 2021) mengatakan, dirinya
koperatif dan datang ke BK guna dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Hanya saja, mohon
maaf dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena menurutnya
sudah memberikan keterangan di BK, silakan ke BK saja,” katanya.
Dihubungi Medikomonline.com,
Nur Muttaqin Ketua BK Badan Kehormatan DPRD Ciamis saat hendak dikonfirmasi melalui
telepon genggam dan pesan singkat WhattApp-nya belum memberikan keterangan
apapun.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer