Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 936 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com - Perkembangan
terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
ini Senin tanggal 2 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun
perkembangan ligancy adalah sebagai berikut :
Kasus Konfirmasi : Dirawat/diisolasi sebanyak 236 orang (2,87%) dengan rincian: 24 dirawat (24 di RSUD, 0 di Fasyankes luar Sumedang), 212 isolasi mandiri,Sembuh /Selesai
Isolasi : 7.732 orang (94,02%), Meninggal : 256 orang (3,11%),
Jumlah : 8.224 orang,BOR : 65,69 %.
Hari ini ada 5 orang penambahan
terkonfirmasi positif baru yaitu: 1 orang
Kecamatan Buahdua, 0 orang Kecamatan Cibugel,0 orang Kecamatan Cimalaka, 0 orang
Kecamatan Cimanggung,0 orang Kecamatan
Cisarua,0 orang Kecamatan Cisitu,0 orang Kecamatan Conggeang,0 orang Kecamatan Darmaraja,0
orang Kecamatan Ganeas,0 orang
Kecamatan Jatigede,0 orang Kecamatan Jatinangor,0 orang Kecamatan Jatinunggal,0
orang Kecamatan Pamulihan,0 orang Kecamatan Paseh,0 orang Kecamatan Rancakalong,1
orang Kecamatan Situraja,0 orang Kecamatan Sukasari,0 orang Kecamatan Sumedang
Selatan ,0 orang Kecamatan Sumedang Utara,0 orang Kecamatan Surian,0 orang
Kecamatan Tanjungkerta,0 orang Kecamatan Tanjungmedar,0 orang Kecamatan Tanjungsari,1orang Kecamatan Tomo (meninggal), 0
orang Kecamatan Ujungjaya,0 orang Kecamatan Wado.
Hari ini ada 9 orang yang terkonfirmasi
sembuh/selesai masa isolasi mandiri: 0 orang Kecamatan Buahdua,0 orang
Kecamatan Cibugel,0 orang Kecamatan Cimalaka,0
orang Kecamatan Cimanggung,0 orang Kecamatan Cisarua,2 orang Kecamatan
Cisitu,1 orang Kecamatan Conggeang,0
orang Kecamatan Darmaraja,0 orang Kecamatan Ganeas,0 orang Kecamatan
Jatigede,0 orang Kecamatan Jatinangor,0 orang Kecamatan Jatinunggal,0 orang Kecamatan Pamulihan,0 orang Kecamatan Paseh, 0orang Kecamatan
Rancakalong,1 orang Kecamatan Situraja,0 orang Kecamatan Sukasari,0 orang
Kecamatan Sumedang Selatan,5 orang Kecamatan Sumedang Utara,0orang Kecamatan
Surian 0 orang Kecamatan Tanjungkerta,0 orang Kecamatan Tanjungmedar,0 orang
Kecamatan Tanjungsari,0 orang Kecamatan Tomo,0 orang Kecamatan Ujungjaya,0 orang
Kecamatan Wado.
Pasien Terkonfirmasi dirawat yang meninggal dunia hari ini 4 orang asal: 1orang Kecamatan Cimanggung,1 orang
Kecamatan Rancakalong,1 orang Kecamatan Wado,1 orang Kecamatan Tomo (data
dinkes) .
Pasien meninggal dengan status suspek 5 orang 1 orang Kecamatan Ganeas,1 orang Kecamatan Situraja1 orang Kecamatan
Tanjungkerta,2 orang Kecamatan Tanjungmedar .
Kasus Suspek : Dirawat/diisolasi :
45 orang ,Selesai perawatan :
2.287 orang ,Probable :
150 orang Jumlah
: 2.482 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif
belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan
dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum
tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar
protokol pemulasaraan pasien
Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19
bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
Hari ini ada penambahan PCR: 103 spesimen
Positivity Rate : 27,70% Total Spesimen Antigen : 7.747 sampel
(bertambah 0 )
Ketersediaan tempat
tidur pada RS (Fasyankes) dan daftar tunggu Pasien Covid-19 hari ini.Jumlah
tempat tidur yang tersedia : RSUD Sumedang : Ranap
102 IGD 3,RS Pakuwon : Ranap 12 IGD - RS Harapan Keluarga : Ranap 7 IGD 3,Rumah Titirah Simpati : Ranap 70
PSC
Jumlah : Ranap 191 IGD 6
Jumlah Pasien yang
ditangani :RSUD Sumedang : Ranap 73 IGD 1,RS Pakuwon : Ranap 9 IGD RS Harapan Keluarga : Ranap 2 IGD - Rumah Titirah Simpati : Ranap 3
PSC Jumlah : Ranap 87 IGD 1
Jumlah Pasien Sembuh : RSUD
Sumedang : 0 RS Pakuwon : 0 RS Harapan Keluarga : 0 Rumah Titirah Simpati : 0 PSC ,Jumlah : 0.
Jumlah Pasien
Meninggal : RSUD Sumedang : 8 ,RS Pakuwon : 0 ,RS Harapan Keluarga : 0
Rumah Titirah Simpati : 0 PSC
Jumlah : 8.
Daftar Tunggu
PSC : 0
Kontak Erat: Dalam Pemantauan : 217 orang ,
Selesai : 4.620 orang
Total Kontak Erat : 4.837 orang
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Intruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 tentang perubahan ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Sesuai Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap
Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus.
Disease 2019 serta
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten
Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019..
Dilaksanakan patrol
kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se
Kabupaten Sumedang
oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas
Penanganan Covid19
Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten
sebanyak 15
personil.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi
adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus.
Disease
2019,dilaksanakan juga oleh Kecamatan Sumedang Utara,
Sumedang Selatan, Jatinangor, Congeang,
Sukasari, Buahdua, Cimalaka, Tomo, Tanjungkerta, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 30 personil,yang terdiri
dari unsur Koramil dan Unsur Polsek. 40 personil yang terdiri dari unsur Pol
PP. dan 4 personil unsur Dishub. Sehingga dalam hal ini, terdapat 104 personil
yang terlibat.
Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB.
Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak
memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing
dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang
tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi
kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang
Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease
2019.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
Melaksanakan Pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab
terhadap protokol kesehatan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, serta
untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan Sanksi Administratif tertib dalam
rangka pengendalian penyebaran Covd-19.
Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif
terhadap Pelanggaran Tertib.
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Adaptasi Kebiasaan
baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pengenaan sanksi
administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif
sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021
serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10
sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Memberikan edukasi
terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protokol
Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat
memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Jumlah Pelanggaran
pada hari ini 0 Pelanggaran dengan denda Administratif
sebesar Rp.0,00
Jumlah Pelanggaran
mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 2 Agustus 2021 sebanyak 14.565 Pelanggaran, denda administratif Rp.363.727.500,00
Lonjakan
Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:
Mencuci tangan dengan
sabun dan air mengalir
Memakai masker ,Menjaga
jarak ,Menghindari kerumunan,Mombatasi mobilitas.
Efektifkan kembali
peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga
dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.
Demikian
Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari
ini Senin Tanggal 2 Agustus 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten
Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala
upaya yang kita laksanakan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer