Loading

Sembilan Raperda Masuk Dalam Propemperda Jawa Barat Tahun 2021


Penulis: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 638 kali


Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat

BANDUNG, Medikomonline.com - Dengan Adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 menjadi Peraturan Menteri Dalan Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur Jawa Barat mengusulkan 9 usulan rancangan peraturan ( Raperda ) kepada  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Pembahasan Raperda ini dilakukan di Purwakarta dan dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).

Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat mengatakan, dari tanggal 18 hingga 20 November 2020 ini, Bapemperda ditugasi oleh pimpinan DPRD untuk membahas 9 usulan Raperda dari gubernur.

Dengan waktu yang sangat singkat ini, Bapemperda telah memasukan 9 usulan Raperda dalam Propemperda 2021 yang dimasukkan dalam 3 kategori prioritas 1, 2 dan 3.

Achdar menjelaskan, kategori prioritas pertama merupakan Raperda yang sudah siap dan lengkap semua bahannya, sedangkan kategori 2 dan 3 ada kekurangan dan kesiapannya.

Achdar juga menyampaikan, Bapemperda DPRD Jabar siap menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna, Senin, tanggal 23 November 2020 terkait usulan 9 Raperda menjadi Propemperda 2021.

Kesembilan Raperda yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 adalah:

1.Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

3.Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda Jabar No 12 tahun 2006 tentang PT Tita Gemah Ripah.

4.Raperda tentang perubahan ketiga atas Raperda Jabar No 21 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Tita Gemah Ripah.

5.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Pemprov Jabar No 17 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Jamkrida Jabar.

6.Ranperda ttg perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi jabar no 14 tahun 2013 ttg pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.

7.Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Jabar No 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Migas Hulu Jabar.

8.Raperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Jabar No 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

9.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jabar No 18 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kearsipan. 

Tag : No Tag

Berita Terkait