Penulis: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 741 kali
BANDUNG,
Medikomonline.com - Dengan Adanya
perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 menjadi Peraturan
Menteri Dalan Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Gubernur Jawa Barat mengusulkan 9 usulan rancangan peraturan ( Raperda ) kepada
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pembahasan Raperda ini dilakukan di Purwakarta
dan dihadiri pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (20/11/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar
Sudrajat mengatakan, dari tanggal 18 hingga 20 November 2020 ini, Bapemperda
ditugasi oleh pimpinan DPRD untuk membahas 9 usulan Raperda dari gubernur.
Dengan waktu yang sangat singkat ini, Bapemperda
telah memasukan 9 usulan Raperda dalam Propemperda 2021 yang dimasukkan dalam 3
kategori prioritas 1, 2 dan 3.
Achdar menjelaskan, kategori prioritas
pertama merupakan Raperda yang sudah siap dan lengkap semua bahannya, sedangkan
kategori 2 dan 3 ada kekurangan dan kesiapannya.
Achdar juga menyampaikan, Bapemperda DPRD Jabar
siap menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna, Senin, tanggal 23
November 2020 terkait usulan 9 Raperda menjadi Propemperda 2021.
Kesembilan Raperda yang diusulkan masuk dalam
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 adalah:
1.Raperda tentang rencana perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
2.Raperda tentang pengelolaan keuangan
daerah.
3.Raperda tentang perubahan kedua atas Raperda
Jabar No 12 tahun 2006 tentang PT Tita Gemah Ripah.
4.Raperda tentang perubahan ketiga atas Raperda
Jabar No 21 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Tita
Gemah Ripah.
5.Raperda tentang perubahan atas peraturan
daerah Pemprov Jabar No 17 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar
pada PT Jamkrida Jabar.
6.Ranperda ttg perubahan kedua atas peraturan
daerah provinsi jabar no 14 tahun 2013 ttg pembentukan BUMD bidang minyak dan
gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.
7.Ranperda tentang perubahan kedua atas
peraturan daerah Provinsi Jabar No 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov
Jabar pada PT Migas Hulu Jabar.
8.Raperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi
Jabar No 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perpustakaan.
9.Raperda tentang perubahan atas peraturan
daerah Provinsi Jabar No 18 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan kearsipan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer