Loading

Sosialisasi Raperda RTRW Jawa Barat, Masyarakat Mengetahui Penataan Ruang


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 577 kali


Anggota DPRD Jawa Barat Hj Nia Purnakania SH MKn melaksanakan sosialisasi Raperda RTRW Jawa Barat Tahun 2022-2042 di Kabuapten Bandung, Kamis (3/2/2022). (Foto: Tim Dapil II)

BANDUNG, Medikomonline.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj Nia Purnakania SH MKn berharap, dengan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, masyarakat dapat mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

"Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa. Jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur, tapi mencakup permukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan, mana yang tidak sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh Perda RTRW Jawa Barat ini," tegas Nia Purnakania dalam sosialisasi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat di Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (03/2/2022).

Nia mengatakan, dipilihnya Raperda RTRW ini karena pihaknya sedang menggodoknya bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dan ini harus diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan di dalam  penataan ruang yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota," ujar Nia di Kabupaten Bandung, Kamis (3/2/2022).

Nia menambahkan, untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional. Salah satunya ada Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pesisir Pantai yang harus digabungkan dalam Perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

"Ada undang undang cipta kerja terus kita juga harus memasukkan undang undang pesisir pantai yang sebelumnya terpisah sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program program strategis nasional yang harus kita masukan," tambah Nia. 

Tag : No Tag

Berita Terkait