Agus
1 Tahun lalu, Dibaca : 220 kali
BEKASI, Medikomonline.com - Saling Klaim aset berupa bangunan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali terulang, bahkan kabarnya ada yang sudah sampai dalam ranah hukum dan di menangkan ahli waris. Menyikapi hal diatas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan secara fisik Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki aset itu dipergunakan untuk kepentingan kepentingan pelayanan kemasyarakatan seperti pendidikan, puskesmas, dan lainnya.
"Karena ini udah puluhan tahun dan kalau ada yang merasa memang memiliki, ya kita juga sudah merasa memiliki. Kenapa bisa dikatakan seperti itu karena sudah masuk dalam kategori inventaris Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bekasi," paparnya di temui di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Menurutnya jika memang merasa sama-sama saling klaim dan saling memiliki maka kita serahkan kepada pengadilan untuk mengambil keputusan yang terbaik siapa yang berhak mengklaim aset tersebut.
"Kalau lewat jalur hukum biarlah nanti pengadilan mana yang memutuskan siapa yang berhak atas kepemilikan aset tersebut," imbuhnya.
Saat ini Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi sedang mengusulkan pensertifikatan terhadap aset-aset yang seperti itu sebanyak 818 yang di proses untuk dua tahun ini, 150 di tahun 2023, dan sisanya 600 sekian di 2024.
Terkait kantor desa yang di menangkan ahli waris di wilayah Cikarang Selatan bagaimana langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi, beber pria yang pernah menduduki sederet jabatan mentereng ini menjawab belum bisa di putuskan seperti apa? karena putusan pengadilannya adalah agar pemerintah daerah mengosongkan.
"Keputusan dari pimpinan kemarin sudah ada wacana ya sudah kita kosongkan saja kantor desanya dan pindah supaya pemerintah daerah tidak mengeluarkan biaya ganti rugi terlalu besar. Tetapi pemerintah desanya masih keberatan lantaran masih ada Historikalnya, jadi belum di putuskan nantinya seperti apa karena masih dalam pembahasan," bebernya.
Kendati ahli waris memenangakan gugatan sementara belum dikosongkan dan apakah melanggar hukum? Hudaya menuturkan bahwa keputusan tidak serta merta bisa dilaksanakan, kenapa kalau keputusannya membeli bangunan tersebut berarti kan ada tim apreisal yang akan menilai harganya. Pemerintah desa sukaresmi katakanlah menguasai nya secara fisik tanah yang disengketakan.
"Kalau orang punya tanah pasti wajib menguasai secara fisik juga. Mungkin dulunya dari kakek atau neneknya menghibahkan lahan ini secara lisan tetapi tidak dilakukan secara administratif sehingga inilah yang sering terjadi," tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer