Loading

Perumda AM Lae Nciho Sosialisasi Penyesuaian Tarif Dengan Pelanggan


Editor: edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 142 kali


sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum dengan masyarakat pelanggan dan Tokoh Masyarakat serta unsur Forkopimda Kabupaten Dairi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Perumda AM Lae Nciho, Jalan
SIDIKALANG, Medikomonline.com - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Lae Nciho, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Dairi lakukan sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum dengan masyarakat pelanggan dan Tokoh Masyarakat serta unsur Forkopimda Kabupaten Dairi. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kantor Perumda AM Lae Nciho, Jalan RSU, Sidikalang, Senin (25/11/2024).

Menurut penjelasan Direktur Perumda AM Lae Nciho, Wahlin Munte, penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk menunjang dan meningkatkan pelayanan yang berkualitas, berkuantitas dan berkontiniutas bagi masyarakat pelanggan.

Penyesuaian tarif dasar ini, juga sesuai dan mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah. Dimana, dalam lampiran Keputusan tersebut untuk Perumda AM Lae Nciho ditetapkan batas bawah sebesar Rp.3.229 dan batas atas Rp.10.840 per meter kubik.

Wahlin menjelaskan, bahwa pembenahan Perumda AM Lae Nciho terus dilakukan melalui pembangunan dan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) maupun perpipaan, yang telah selesai dikerjakan dan segera akan dioperasikan.

Lebih lanjut Wahlin menyebut, untuk mengoperasikan IPA baru tersebut tentunya membutuhkan tambahan biaya operasi dan perawatan supaya produksi air maksimal. Saat ini tarif dasar air minum untuk pelanggan Perumda AM Lae Nciho yang berlaku merupakan tarif termurah di Sumatera Utara dan belum pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2012 yakni Rp1.700/ meter kubik.

“Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya beban operasional dan biaya produksi, maka peningkatan dan penyesuaian tarif, mutlak untuk dilakukan. Sebaliknya jika penyesuaian tarif tidak dilakukan, tentunya akan berdampak pada kualitas layanan,” ungkapnya.

Wahlin berharap penyesuaian tarif ini dapat segara dilakukan, paling tidak pada batas tarif bawah sebesar Rp.3.229 / meter kubik. Mengingat batas tarif ini juga masih merupakan tarif terendah dibanding perusahaan daerah air minum lainnya di Sumatera Utara.

Wahlin menambahkan, bahwa pada dasarnya dalam menerapkan tarif ini masih dibagi dalam beberapa skema dimana tarif terendah  untuk golongan RT (Rumah Tangga) A sebesar Rp. 2.154/m3.

Menanggapi rencana penyesuaian tarif air minum, pada dasarnya masyarakat tidak keberatan bila pelayanan juga ditingkatkan. (EPM)

Tag : No Tag

Berita Terkait