Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1025 kali
SUBANG,
Medikomonline.com -
Kabupaten Subang mempunyai luas wilayah 205 hektar atau 6,34% dari luas Jawa
Barat, dengan 30 kecamatan dan 245 desa serta 8 kelurahan. Dengan potensi
kendaraan bermotor sejumlah 440 ribu lebih, tentu ini menjadi tantangan bagi
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Subang untuk dapat memenuhi
target penerimaan pajak kendaraan bermotor, ditahun 2021 ini yakni sebesar
223,6 milyar.
Banyak yang menganggap membayar pajak kendaraan tahunan
terlalu berbelit. Meski sudah ada layanan Samsat Online, pemilik kendaraan
masih tetap harus datang ke Samsat untuk mengambil bukti pembayaran.
Dalam kondisi pandemi ini tentunya menjadi tidak nyaman.
Bahkan dengan membayar pajak melalui bank, risikonya tinggi karena harus tetap
datang ke Samsat.
Sebenarnya, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)
merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem
klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi
kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor
Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru.
Kondisi ini semakin menjadi faktor terutama di tengah situasi pandemi Covid-19
yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan.
Kepala P3D Wilayah Subang Lovita AR mengatakan, P3D
Subang sebagai kantor pelayanan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi
permasalahan tersebut. Solusi tersebut salah satunya diberikan melalui program
e-Samsat.
“e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak
kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak. Bisa
melalui layanan perbankan, ATM, e-wallet, e-commerce ataupun gerai swalayan
dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya,” kata Lovita
dalam siaran persnya, Senin (29/03/2021).
Untuk menjangkau pelayanan pajak daerah di pelosok desa,
kata Lovita, P3D Subang terus berinovasi dalam memudahkan pelayanan bagi warga
masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Saat ini P3D Subang tengah
mengoptimasi BUMDes desa-desa di Subang,
yang nantinya bisa menjadi konter pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga
masyarakat desa tak perlu lagi pergi ke Samsat dan lebih memudahkan bagi warga
masyarakat desa yang belum terbiasa dengan pembayaran pajak melalui online
sistem.
“BUMDes sengaja dipilih untuk pemberian kemudahan layanan
ini, karena BUMDes ada di setiap desa. Mereka juga memiliki informasi siapa
saja yang punya kendaraan, siapa saja yang belum bayar pajak, sehingga akan
lebih mudah termonitor. Sekaligus upaya ini digalakkan agar bisa meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa. Karena BUMDes tentunya akan mendapat keuntungan dalam setiap
transaksi yang dilakukan,” ujar Lovitan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala
Bidang Informasi Komunikasi Publik, Diskominfo Jabar.
Lanjutnya, fenomena yang terjadi saat ini adalah banyak
warga desa yang memiliki kendaraan sudah lama mereka tidak mau membayar pajak.
Alasannya bermacam macam. Ada yang beralasan bahwa kendaraannya hanya dipakai
ke sawah dan tidak dibawa ke jalan raya. Kemudian juga karena tahunnya sudah
lama, sehingga tunggakan membengkak pendapatan pas-pasan sehingga tidak
membayar pajak.
“Karena itu, P3D Subang bermitra dengan Pemkab Subang dan
mitra BJB mencoba mendekatkan layanan baik PKB maupun PBB. Dengan lebih mudah,
mereka akan memilih untuk tidak terlambat membayar pajak. Cara kolaboratif
ini akan bisa mengurangi kerumunan di
Samsat Induk, dan tentu saja untuk mewujudkan
optimalisasi serapan pendapatan dalam rangka mendukung program-program kesejahteraan
pemerintah daerah,” ungkap Lovita.
BUMDes merupakan terobosan pelayanan pajak daerah di
Subang. Bank bjb dan Pemerintah Daerah Subang membuka saluran pembayaran pajak
melalui Payment Point Online Banking (PPOB) BUMDes, yang sampai saat ini di
Kabupaten Subang telah mencapai 47
BumDes.
“Masyarakat yang membayar PKB dan PBB-P2 melalui PPOB
BUMDes akan mendapatkan struk bukti bayar atau surat tanda terima setoran
(STTS) PBB-P2. Bukti struk pembayaran yang dikeluarkan PPOB BUMDes Bank BJB
memiliki status legalitas yang sama dengan STTS PBB dan untuk PKB tinggal
menukarkan struk yang dikeluarkan PPOB BUMDes ke kantor Samsat, atau bisa
secara kolektif diurus oleh BumDes setempat,” jelas Lovita.
Ditambahkan Lovita, PPOB BUMDes tersebut tak hanya
sekedar sebagai saluran pembayaran pajak bagi masyarakat pedesaan Subang saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat
layanan untuk konsultasi pajak daerah. BUMDes juga akan berfungsi sebagai pusat
layanan konsultasi pajak masyarakat dan juga tabungan pajak dengan kerja sama
pada jenis usaha di sektor keuangan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer