Loading

Bappenda Bahas Raperbup Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Penulis: Nanang
8 Bulan lalu, Dibaca : 267 kali


Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati membuka FGD

SUMEDANG, Medikomonline.com - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) sedang menyusun rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pembahasan Raperbup dilakukan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang  diikuti 50 peserta dari para pengelola pendapatan ditiap SKPD.

Kepala Bappenda Rohana mengatakan,  penyusunan Raperbup  sangat penting sebagai dasar pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun  2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga,  SKPD penghasil bisa melaksanakan pemungutan dengan baik dan benar juga tertib administrasi,” kata Rohana usai FGD yang digelar di Saphire City Park, Selasa (5/3/2024)

Menurutnya, Perbup Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting bagi penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami mengharapkan melalui pajak daerah dan  retibusi daerah bisa melakukan lompatan yang lebih baik lagi dalam pelayanan khususnya kepada masyarakat pengguna retribusi seperti parkir, pasar dan lain lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Sumedang Tuti Ruswati yang membuka FGD mengatakan,  perbub ini harus disusun dan ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Sumedang.

"Pembangunan Kabupaten Sumedang ini pada hakikatnya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga indikator indikator makro pembangunan yang merupakan ukuran kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan tentunya harus didukung dengan dana yang bersumber dari PAD," katanya,. (Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait