Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 863 kali
SUBANG, Medikomonline.com
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
melalui Badan Pendapatan Daerah menggulirkan relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui Program Triple Untung Plus,
di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Dengan adanya relaksasi, pemilik kendaraan tak perlu
membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak, bahkan ada diskon di dalamnya. Kabar gembira ini disambut
baik oleh Bupati Subang H Ruhimat dalam statmennya di beberapa media.
Bupati mengajak masyarakat Subang untuk memanfaatkan
relaksasi pajak kendaraan Triple Untung Plus 2021. “Rakyat Subang gotong
royong, Subang Jawara. Bayar pajaknya rasakan manfaatnya,” tutur Ruhimat.
Pada kesempatan lain, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan
Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, relaksasi pajak kendaraan
tidak mengubah besaran pajak kendaraan.
“Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan
membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.
Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2 persen
dari nilai pajak tersebut dihilangkan. Sehingga wajib pajak cukup
melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi
keterlambatannya,” ungkap Lovita pada hari pertama
diberlakukannya Program Triple Untung Plus 2021 di Samsat Subang, Senin
(2/8/2021).
Pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan. Relaksasi pajak ini
bertujuan untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat. Negara
menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya.
Sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
“Seperti hari pertama ini Samsat Subang sudah ramai dengan
antusiasme masyarakat membayar pajak, dengan demikian kontribusi pendapatan
daerah dari pajak juga langsung meningkat,” lanjut Lovita.
Pogram
Triple Untung Plus 2021 berlangsung dari 1 Agustus sampai dengan 24 Desember
2021. “Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan
merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi
kewajiban membayar pajak kendaraan. Karena untuk mempermudah administrasi
kendaraan kedepannya,” katanya.
“Relaksasi
pajak tersebut adalah upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah Pemasukan
Asli Daerah. Selain itu, dengan program relaksasi ini diharapkan agar
masyarakat semakin memiliki kesadaran membayar pajak kendaraannya. Berkat
program Triple Untung ini, sebesar
apapun denda keterlambatan masyarakat Subang membayar pajak, cukup membayarkan pajak pokoknya saja. Dan
pendapatan daerah akan meningkat meskipun hanya dari pajak kendaraan,” jelas
Lovita.
Relaksasi
dalam program Triple Untung Plus itu meliputi bebas denda keterlambatan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
bebas tunggakan PKB tahun ke-5, Diskon BBNKB, dan diskon pokok PKB sampai 10
persen, bagi yang membayar sebelum jatuh tempo.
Syarat
dan ketentuan relaksasi itu, yakni berlaku bagi orang pribadi yang memiliki
dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor serta berlaku bagi badan,
pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, pemerintah daerah kabupaten/kota,
dan pemerintah desa.
"Pembebasan
dikecualikan bagi pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama
(kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang
yang belum terdaftar," jelas
Lovita.
Lovita
mengakui, optimalisasi pajak PKB belum optimal, selain pandemi covid-19, daya
beli masyarakat Subang menurun dan berefek ke pembayaran pajak kendaraan. “Tahun
lalu capaiannya hanya 66,51 persen dari target. Dan tahun ini sampai dengan
bulan Juli, baru tercapai 75,51 M dari target 223 M. Bisa meraih 67 persen dari
target itu sudah luar biasa. Khusus
program Triple Untung Plus, Samsat Subang ditargetkan mampu meraup 58,68 M
hingga program berakhir pada 24 Desember mendatang,” papar Lovita.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer