Loading

Cimahi Bahas Penghentian Sementara Izin Perumahan Bandung Raya, Kepala Kantor Pertanahan Cimahi Tekankan Penyesuaian Regulasi Baru


Penulis: Ganda Tampubolon
4 Hari lalu, Dibaca : 70 kali


Cimahi Bahas Penghentian Sementara Izin Perumahan Bandung Raya

CIMAHI, Medikomonline – Kantor Pertanahan Kota Cimahi melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan hadir dalam rapat pembahasan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 terkait penghentian sementara izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.

Rapat yang digelar oleh DPMPTSP Kota Cimahi itu juga mengkaji mekanisme penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 DPMPTSP sebagai forum koordinasi lintas instansi untuk menyelaraskan kebijakan perizinan dan penataan ruang.

Kepala Kantor Pertanahan Cimahi Andhi Pratama Putra mengatakan, dalam diskusi tersebut, seluruh unsur pemerintah daerah membahas penyesuaian tata cara perizinan serta pengendalian pembangunan perumahan agar selaras dengan kebijakan pusat dan daerah.

Fokus utama diarahkan pada penguatan keteraturan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan, terutama di kawasan padat Bandung Raya.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan PUPR Kota Cimahi, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setda, BPBD Kota Cimahi, serta jajaran teknis DPMPTSP. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan perizinan berjalan sesuai regulasi terbaru dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. (Ganda Tampubolon)

Tag : No Tag

Berita Terkait