Penulis: Ganda TB
1 Hari lalu, Dibaca : 44 kali
CIMAHI,
Medikomonline.com - Pemenuhan hak anak tidak
hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan sekolah, tetapi juga memerlukan
dukungan seluruh ruang sosial tempat anak tumbuh dan berkembang, termasuk
lingkungan keagamaan. Sebagai kelompok yang rentan, anak berhak memperoleh rasa
aman, perlindungan, kesempatan berpartisipasi, serta lingkungan yang mendukung
tumbuh kembangnya secara optimal. Karena itu, rumah ibadah tidak hanya berfungsi
sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga harus menjadi ruang
yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak.
Komitmen tersebut
terus diperkuat Pemerintah Kota Cimahi melalui berbagai program pembangunan
berbasis hak anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penyelenggaraan Sosialisasi dan
Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka
Natha, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut
dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan
Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, Pusat
Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 perwakilan
pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi. Kehadiran unsur
lintas agama dalam kegiatan ini menjadi simbol kuat komitmen bersama untuk
menghadirkan lingkungan yang lebih ramah dan aman bagi anak tanpa membedakan
latar belakang agama maupun keyakinan.
Kepala DP3AP2KB Kota
Cimahi, Fitriani Manan, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis
dalam mendukung tumbuh kembang anak. Selain menjadi tempat pembentukan karakter
dan nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berperan sebagai ruang sosial yang
dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan,
diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi.
Menurutnya, Program
Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh
agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan
yang mendukung pemenuhan hak-hak anak. Melalui program ini, anak tidak hanya
menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan
berkembang sesuai usia serta kebutuhannya.
“Rumah ibadah harus
menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah,
tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam
suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Dalam kegiatan
tersebut juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota
Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura
Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi komitmen
bersama seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip
perlindungan anak dalam berbagai aktivitas rumah ibadah.
Beberapa komitmen
utama yang dituangkan dalam deklarasi tersebut antara lain menjamin pemenuhan
hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana
yang aman dan ramah anak, menyediakan ruang bermain edukatif maupun pojok baca
anak, menghadirkan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang
layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam
perlindungan anak.
Selain itu, program
ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak
RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing
rumah ibadah. Melalui tim tersebut, diharapkan lahir berbagai inisiatif seperti
penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak,
hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah
ibadah.
DP3AP2KB Kota Cimahi
juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya
toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini. Melalui
pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan
keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan,
kebersamaan, dan keberagaman.
Pemerintah Kota Cimahi
optimistis deklarasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem
perlindungan anak di daerah. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen
masyarakat, termasuk institusi keagamaan, upaya mewujudkan Kota Cimahi sebagai
Kota Layak Anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan
dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh anak di Kota Cimahi.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back