Penulis: Nanang/Editor: Mbayak Ginting
1 Tahun lalu, Dibaca : 331 kali
SUMEDANG, Medikomonline.com
- Pemerintah
Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus
Group Discussion (FGD) Tahap III dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Puri
Khatulistiwa, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (7/12/2022).
FGD dihadiri Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan dan
diikuti oleh para Kepala OPD, Forum Camat, HIPMI, PHRI, para Sekretaris, Kabid
dan Kasubbag dengan menghadirkan narasumber dari Kemendagri, Bapenda Provinsi,
Bagian Hukum Setda Sumedang dan Tim Ahli dari LPKPP.
Kepala Bapenda, Rohana, menyampaikan, penyusunan Perda
terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah salah satu kewajiban Pemda
dalam menindaklanjuti UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
FGD Tahap III, kata dia, merupakan tahapan lanjutan
dalam rangka penyusunan naskah akademik yang membahas mengenai materi teknis
rumusan yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebelumnya.
"(FGD) Tahap Pertama sudah dilaksanakan tanggal
15 November 2022, membahas hasil koordinasi dan pengumpulan data bersama Tim
Ahli dan nara sumber dari Kemendagri. Kemudian (FGD) Tahap Dua membahas rumusan
naskah yang telah disusun tim ahli berdasarkan hasil kajian beserta masukan
dari para narasumber dan SKPD pengelola pendapatan," ujarnya.
Dikatakannya, fokus pembahasan rumusan akademik saat
ini antara lain mengenai kajian potensi pajak daerah dengan adanya penurunan
beberapa tarif retribusi dan kajian potensi retribusi daerah yang tidak menjadi
objek pungut retribusi daerah.
Hasil kajian akademik tersebut selanjutnya akan
diusulkan sebagai Perda Kabupaten Sumedang ke DPRD melalui Bagian Hukum Setda
Kabupaten Sumedang.
"Mudah-mudahan awal Tahun 2023 nanti kita sudah
bisa menyampaikan ke DPRD dan pembahasan ini sangat bergantung dari percepatan
pembahasannya," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan
menyampaikan, dari hasil FGD Tahap Kedua pada tanggal 28 November 2022 lalu,
kontribusi PAD terhadap APBD Sumedang masih sangatlah kecil.
PAD sebagai indikator utama sumber pembiayaan otonomi
daerah belum signifikan sehingga pembiayaan pengeluaran daerah masih sangat
bergantung kepada pemerintah pusat.
"Seluruh potensi PAD harus lebih dioptimalkan
agar dapat menopang jalannya roda pemerintahan dan meningkatkan
kemandirian daerah," tuturnya.
Dikatakan Wabup, optimalisasi potensi PAD dapat
dilakukan dengan berbagai strategi, diantaranya melalui kajian potensi Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, penyelarasan kebijakan atau regulasi, serta peningkatan
kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dalam
pengelolaannya.
"Saya harapkan FGD ini dapat dilaksanakan dengan
serius sebagai proses akhir yang dapat memberikan hasil terbaik," katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh peserta serta narasumber
agar dapat memberikan masukan serta kajian tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah secara lengkap dan utuh sebagai dasar penyusunan Raperda.
"Penyusunan raperda DPRD ini cukup singkat dan
tidak boleh telat. Jadi harus betul-betul kita rencanakan secara cepat dan
tepat. Ini hal yang sangat penting dan harus menjadi konsentrasi bersama.
jangan sampai Sumedang kehilangan potensi pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah," katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Chief Mate Syaiful Rohmaan
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer