Loading

Kepala Dinkes Depok: Perda KTR Berlaku untuk Semua, Tanpa Pandang Bulu


Penulis: Lucy
23 Jam lalu, Dibaca : 47 kali


Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori.

DEPOK, Medikomonline.com Kasus viral anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Balai Kota Depok, berbuntut panjang.  

Aksi Siswanto dari Fraksi PKB itu terekam kamera dan tayang di YouTube TV Depok saat peringatan HUT ke-27 Kota Depok, Selasa (27/04/2026). Atas laporan masyarakat, ia dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis (30/04/2026).  

Usai memenuhi panggilan, Siswanto menyebut perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan. “Tidak ada maksud melanggar aturan, itu terjadi spontan setelah wawancara,” ujarnya.  

Namun, pemanggilan BKD menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, Siswanto adalah anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, tetapi justru melanggar Perda KTR yang seharusnya ia tegakkan.  

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menyayangkan kejadian tersebut. “Balai Kota adalah kawasan utama penerapan Perda KTR. Semua pihak, baik masyarakat maupun pejabat, wajib taat aturan,” tegasnya, Jumat (01/05/2026).  

Devi menambahkan, kasus ini akan dibahas bersama Satgas KTR dalam rapat pada Senin (04/05/2026). “Kami akan membicarakan langkah tindak lanjut dengan Satgas KTR,” ujarnya. (Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait