Penulis: Lucy
23 Jam lalu, Dibaca : 47 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Kasus viral anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Balai Kota Depok, berbuntut panjang.
Aksi Siswanto dari Fraksi PKB itu terekam kamera dan tayang di YouTube TV Depok saat peringatan HUT ke-27 Kota Depok, Selasa (27/04/2026). Atas laporan masyarakat, ia dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis (30/04/2026).
Usai memenuhi panggilan, Siswanto menyebut perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan. “Tidak ada maksud melanggar aturan, itu terjadi spontan setelah wawancara,” ujarnya.
Namun, pemanggilan BKD menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, Siswanto adalah anggota Komisi D yang membidangi kesehatan, tetapi justru melanggar Perda KTR yang seharusnya ia tegakkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menyayangkan kejadian tersebut. “Balai Kota adalah kawasan utama penerapan Perda KTR. Semua pihak, baik masyarakat maupun pejabat, wajib taat aturan,” tegasnya, Jumat (01/05/2026).
Devi menambahkan, kasus ini akan dibahas bersama Satgas KTR dalam rapat pada Senin (04/05/2026). “Kami akan membicarakan langkah tindak lanjut dengan Satgas KTR,” ujarnya. (Lucy)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back