Agus/Manah
29 Hari lalu, Dibaca : 96 kali
BEKASI, Medikomonline.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), akhir Masa Jabatan 2026 di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan setelah selesai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Menurut Rahmat Atong, hal tersebut di atas sebagimana Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang mengamanatkan agar Pilkades PAW atau Pilkades serentak dilaksanakan setelah proses pelaksanaan Pilkada serentak selesai.
"Artinya ketika sudah selesai diakhiri dengan pelantikan Kepala Daerah terpilih. Pelantikan selesai baru desa memulai awal pelaksanaan Pilkades PAW," katanya kepada awak media, pada Jumat (7/2/25) kemarin.
Dalam pelaksanaan Pilkades PAW, anggaran di bebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan, kata Rahmat, DPMD sudah memberikan arahan kepada desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW untuk menyiapkan anggaran itu.
"Anggarannya sedikit, tidak banyak. Kita juga sudah memberikan arahan ke para Pj Kepala Desa untuk menyiapkan anggarannya," ucapnya.
Rahmat menyampaikan, ada 9 desa di Kabupaten Bekasi yang akan melaksanakan Pilkades PAW Tahun 2025 sisa masa jabatan 2026, dan 1 desa sisa masa jabatan 2029 yakni Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara. Dan ada satu desa lagi yakni Desa Sukaraya Kecamatan Karang bahagia yang masih menunggu keputusan pak Pj Bupati apakah bisa melakukan Pilkades PAW atau tidak.
Dirinya berharap, para Pj Kepala Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan melaksanakan Pilkades PAW ini netral, tidak berpihak kepada salah satu calon kepala desa dan menjaga kondusifitas di wilayah, sehingga pelaksanaan Pilkades PAW ini berjalan dengan aman dan lancar.
"Kami berharap pelaksanaan Pilkades PAW ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif, serta bisa menghasilkan kepala desa baru yang amanah serta bisa membawa perubahan di desanya masing-masing," tandasnya.
Perlu diketahui adalah berikut Daftar 9 Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW
1. Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya.
2. Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
3. Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
4. Desa Sukadanau, Kecamatan Cibitung.
5. Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran.
6. Desa Cibening, Kecamatan Setu.
7. Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani.
8. Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
9. Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara. (Agus/Manah)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer