Loading

Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Tahun 2019


Penulis: Kuswanto/Editor: Mbayak Ginting
5 Tahun lalu, Dibaca : 1128 kali


Forum Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor

BOGOR, Medikomonline.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dibentuk oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan.

Terkait dengan Misi Kabupaten Bogor, DLH mengemban misi  yang ketiga yaitu Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Merata, Berkeadilan dan Berkelanjutan serta mendukung Panca Karsa Bogor Membangun.

Untuk mendukung Misi, Tujuan dan Panca Karsa tersebut, sampai dengan bulan Juli 2019, kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup yaitu:

1.     FORUM PERANGKAT DAERAH DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Telah dilaksanakanpada Hari Selasa tanggal 19 Pebruari 2019, kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Stakeholder, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk menyelaraskan program dan kegiatan Tahun 2020 hasil musrenbang RKPD di kecamatan, mempertajam indikator serta target program dan kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimallisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.

2.     HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL :

Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) diperingati setiap tanggal 21 Februari sejak tahun 2006, dengan motivasi utama untuk semakin baik dalam pengelolaan sampah sebagai upaya melindungi segenap bangsa dan tumpah Darah Indonesia. Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Bogor dilaksanakan pada tanggal 24 Pebruari 2019, meliputi  kegiatan : Gerakan Bebersih Sungai Kalibaru (Kelurahan Nanggewer-Perbatasan Kota Depok) dan Clean Up Cibinong.

Maksud dan Tujuan Kegiatan HPSN 2019 adalah :

1.        Membangun kesadaran bersama untuk pelembagaan hidup bersih dan sehat melalui pengelolaan sampah;

2.        Mendorong budaya bersih dan produktif di tengah masyarakat dengan dinamika dan partisipasi masyarakat sebagai modal sosial;

3.        Meningkaktkan peran aktif dan langkah-langkah pemerintah daerah serta masyarakat luas dalam pengelolaan smpah;

4.        Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang permasalahan dan solusi untuk mengatasi sampah mulai dari sumbernya;

5.        Membangun sinergi upaya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunis usaha dalam pengelolaan sampah.

 

3.   BOGOR ANTIK (Bogor Asri Tanpa Plastik) :

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 13 TAHUN 2019 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DAN STYROFOAM, penerapan pengurangan plastik dan styrofoam dilaksanakan terhitung mulai tanggal17 AGUSTUS 2019, dilakukan oleh :

1.        Pusat perbelanjaan dan toko modern, dilarang menyediakan kantong plastik;

2.        Restoran modern, café, hotel dan pusat kuliner/jajanan, dilarang menyediakan sedotan plastik, kecuali untuk orang difable atau orang yang mengalami kesulitan untuk minum tanpa bantuan sedotan;

3.        Restoran modern, café, hotel, pusat kuliner/ jajanan dilarang menyediakan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman.

Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik, sedotan dan styrofoam.

4.     UJI LABORATORIUM KUALITAS EMISI SUMBER BERGERAK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR RODA  EMPAT :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun  1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Bergerak, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan uji emisi sumber bergerak untuk kendaraan bermotor roda empat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor.

Udara emisi dari hasil pembakaran kendaraan bermotor pada umumnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan khususnya kehidupan manusia di bumi. Karena hasil pembakaran kendaraaan yang disebut dengan emisi gas buang yang berasal dari kendaraan bermotor yang lalu lalang setiap waktunya.

Terdapat 5 (lima) unsur dalam Gas buang kendaraan yang diukur yaitu Senyawa HC (Hidrokarbon), CO (Karbon Monoksida), O2 (Oksigen), dan Senyawa Nox (Nitrogen Oksida).

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja, dimulai dari tanggal 19 Juni 2019 s/d 26 Juni 2019 dengan target pengujian terhadap 300 (tiga ratus) pengguna kendaraan roda empat khusunya yang melintas di komplek PEMDA Kab Bogor dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

5.     WORKSHOP LAPORAN SEMESTER (DOKUMEN LINGKUNGAN)

Pelaksanaan Workshop dibagi menjadi 2 (dua) angkatan, angkatan pertama diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2019, angkatan kedua pada tanggak 27 Juni 2019, dihadiri oleh 100 Pelaku Usaha se Kabupaten Bogor.

Maksud dan Tujuan kegiatan ini adalah : Peserta dapat memahami dan mengetahui sistem laopran semesteran secara on line, melakukan penguatan pada aspek tata kelola pelaporan AMDAL dan UKL-UPL/RKL-RPL yang dilakukan oleh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bogor, melakukan inventarisasi bank data laporan pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL/RKL-RPL secara periodik (semester) di Wilayah Kabupaten Bogor, memudahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menerima dokumen laporan pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL/RKL-RPL secara periodik (semester), memudahkan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bogor dalam proses korespondensi dokumen laporan pelaksanaan AMDAL dan UKL-UPL/RKL-RPL secara periodik (semester).                                

6.    WORKSHOP PENINGKATAN KUALITAS BANK SAMPAH TAHUN 2019

Bank Sampah merupakan salah satu strategi dan solusi untuk membangun kepedulian masyarakat agar dapat peduli dengan sampah sehingga mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari sampah. Jadi, Bank Sampah tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus ada partisipasi masyarakat sehingga manfaat langsung yang dirasakan tidak hanya ekonomi, namun pembangunan lingkungan yang bersih, hijau dan sehat. Tujuan kegiatan ini agar pengurus Bank Sampah dapat memahami kebijakan dan peraturan-peraturan tentang Pengelolaan Bank Sampah, termotivasi dalam membangun bank sampah yang mandiri da berkelanjutan, meingkatkan komunikasi dengan masyarakat.

Workshop dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2019 s/d 16 Juli 2019 bertempat di Hotel Royal Safari Garden dan dibuka oleh Bupati Bogor serta diikuti oleh 100 orang Penggiat Lingkungan Hidup/ Pengelola Bank Sampah

7.   SOSIALISASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM

Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengolahan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumber daya alam (natural resource oriented) untuk menjalin kelestarian dan keberlangsungan sumber daya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.

Salah satu upaya dalam rangka pengendalian pemanfaatan sumber daya alam adalah dengan melakukan pengelolaan sumber daya alam dengan metode peduli lingkungan, salah satunya prinsip ekoefisiensi. Dengan meningkatkan efisiensi terhadap pemanfaatan suatu produksi, akan semakin banyak bahan dan energi yang termanfaatkan sehingga semakin sedikit limbah yang terbuang.

Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dilaksanakan tanggal 25 Juli 2019. Tema Sosialisasi ini adalah “Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh Kegiatan Pemanfaatan Sumber Daya Air Tanah di Kabupaten Bogor.”Maksud tujuan kegiatan ini adalah terwujudnya pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam dengan indikator bahwa setiap pemegang izin usaha yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya alam perlu memperhatikan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan ketentuan, peraturan serta perundangan yang berlaku untuk turut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor.

8.     Bogor Kabupatenku Green and Clean (BKCG) 2019 :

Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan melalui Kegiatan Kampung Ramah Lingkungan, telah mendaftar sebanyak 221 Kampung Ramah Lingkungan dari 39 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Bogor untuk ikut BKCG 2019.

Kampung Ramah Lingkungan yang sudah mendaftar tersebut ditindak lanjuti dengan pendampingan oleh Fasilitator, Workshop, Pembinaan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk diantaranya Penghijauan, Pengelolaan Sampah dari Sumber serta Konservasi.

Penilaian Kampung Ramah Lingkungan pada Bogor KabupatenKu Green and Clean 2019 bertujuan mengedukasi, memotivasi dan membina Kampung Ramah Lingkungan yang melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara terstruktur, mandiri dan berkesinambungan; memberi apresiasi terhadap Kampung Ramah Lingkungan yang telah memenuhi kriteria tertentu agar dapat terus berkesinambungan dan menjadi percontohan bagi kampung lain di kecamatannya.

Jadwal Kegiatan :

Penilaian I   : 22 Juli 2019 s/d 2 Agustus 2019

Penilaian II  : Sepetember 2019

Awarding     : Oktober 2019

Kategori Kampung Ramah Lingkungan :

1.        Kampung Ramah Lingkungan (KRL) Pratama, yaitu KRL yang baru dibentuk, atau KRL yang sudah dibentuk tapi belum mendapatkan penghargaan dari Tingkat Kabupaten, Kategori penganugerahan : Kampung Pengelolaan Sampah Terbaik, Kampung Penghijauan dan Penataan Lingkungan Terbaik, Kampung Sanitasi Terbaik, Kampung Partisipasi Masyarakat Terbaik, Best of The Best;

2.        Kampung Ramah Lingkungan (KRL) Madya, yaitu KRL yang sudah pernah mendapatkan penghargaan dari Tingkat Kabupaten pada tahun sebelumnya dan setiap RT nya sudah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara serempak, Kategori penganugerahan : Kampung Pengelolaan Sampah Terbaik, Kampung Ekonomi Kreatif, Kampung Terhijau, Partisipasi Masyarakat Terbaik, Best of The Best;

3.        Kampung Ramah Lingkungan (KRL) Jawara, yaitu KRL yang sudah pernah mendapatkan penghargaan Madya dari Tingkat Kabupaten sebelumnya, dan memiliki minimal KRL Imbas.

Tag : No Tag

Berita Terkait