Loading

Kop Surat Wabup Memunculkan Polemik di Medsos, Ini Kata Kabag Organisasi


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
17 Hari lalu, Dibaca : 110 kali


Kop surat wakil bupati yang jadi polemik (Foto: Ist)

Kop Surat Wabup Memunculkan Polemik di Medsos, Ini Kata Kabag Organisasi

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM - Surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, yang berisikan ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wabup Indramayu, H Syaefudin, ternyata memunculkan polimik di Media Sosial (Medsos).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, seperti dilansir Proinbar.com Senin (24/2/2025), memberikan penjelasan. 

Bahwa, penggunaan kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Penggunaan kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Yang beredar di media sosial itu adalah surat dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, kop Wakil Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum. “Surat tersebut hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah sesuai regulasi,” jelasnya.

Dalam regulasi, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis, yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah. 

Dalam jabatannya, Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, antara lain surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo. 

Sementara itu atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang meliputi, surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam serta sertifikat.  

Dengan klarifikasi ini, menurutnya, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang beredar di media sosial, pungkasnya.*** (HYF/rls)

Editor: Yonif


Tag : No Tag

Berita Terkait