Editor Edie ns/ Penulis : EPM
1 Bulan lalu, Dibaca : 106 kali
SIDIKALANG, Medikomonline.com - KPUD Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel Mutiara, Sidikalang, Selasa (15/10/24).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPUD Dairi, Anggiat
Gabe Maruli Tua Sinaga, didampingi Asih Firmansyah Solin, Anggota KPU, Plh.
Sekretaris KPUD, Agus Pandiangan dan Erika Elysabeth Lamtio, Kasubbag Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Dairi.
Pemaparan materi dengan judul Teknis Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif disampaikan
oleh narasumber Rizal Banurea, Anggota BAWASLU Kabupaten Dairi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber dari Praktisi
Hukum, Muhammad Abdi Manullang, SH berkenaan dengan Tata Cara Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dairi. (EPM)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer