Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 649 kali
SUBANG, Medikomonline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) yang bertugas di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang meraih penghargaan dari Bupati Subang. Penyerahan piagam penghargaan dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Asep Nuroni yang mewakili Bupati Subang.
Penghargaan diberikan atas
kontribusi P3DW Subang dalam mendukung Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten
Subang Tahun 2021, dan diserahkan bersamaan dengan apel pagi di Kantor Bupati
Subang, Senin (24/1/2022).
P3DW Subang atau Kantor Samsat
Subang mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total Pajak
Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
di akhir tahun 2021 sebesar
Rp.268.128.648.850. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar
Rp. 256.112.200.500, atau setara dengan 104%.
“Atas kinerja pendapatan Kantor
Samsat Subang, Pemerintah Kabupaten
Subang memberikan apresiasi terhadap pencapaian pajak kendaraan yang pada
akhirnya membawa dampak positif bagi Kabupaten Subang melalui skema bagi hasil pajak yang lebih
optimal pada tahun 2021,” kata Sekda Subang Asep
Nuroni saat penyerahan piagam penghargaan.
Sekda Subang berharap, capaian
kinerja pendapatan akan dapat lebih meningkat lagi pada tahun 2022.
Para ASN Bapenda Jabar yang bertugas
di Samsat Subang yang mendapatkan penghargaan adalah Lovita AR selaku Kepala
P3DW Kabupaten Subang, Ahmad Zayyidin Ansori selaku Kasi Pendataan dan
Penetapan, serta Yaya Sudia Kasubag TU.
Di tempat yang sama, Kepala P3DW
Subang Lovita Adriana Rosa menyampaikan, kinerja pendapatan daerah yang
dikelola Samsat Subang yaitu PKB, BBNKB I, BBNKB II, PBBKB dan Pajak Air Permukaan dapat terealisasi diatas 100% (over target)
“Semuanya melebihi target, kecuali
pajak rokok yang tercapai 99,56%. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai
Rp144,342 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I sebesar Rp122,424
miliar, BBNKB II sebesar Rp1,36 miliar, PBBKB Rp 77,89 miliar, PAP sebesar
Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp99,7 miliar. Secara keseluruhan
P3DW Subang meraih overtarget semua
kurang lebih sebesar 103,8%,” papar Lovita.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Asep Nuroni menyerahkan
piagam penghargaan kepada Lovita AR selaku Kepala P3DW Kabupaten Subang, Ahmad
Zayyidin Ansori selaku Kasi Pendataan dan Penetapan, serta Yaya Sudia Kasubag
TU. (Foto: Istimewa)
Menurut Lovita, masa pandemi bukan
halangan bagi petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang untuk terus berkolaborasi dan aktif
melakukan diseminasi informasi mengenai
kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak.
“Hal ini dapat terwujud karena peran seluruh
stakeholder baik dari jajaran Pemkab Subang, Polres, Jasa Raharja serta bjb.
Tentu saja tak luput dari peran aktif para petugas penelusur KTMDU dan
teman-teman di BUMDes Subang. Terlebih lagi, tingkat kesadaran membayar pajak
masyarakat Subang sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, disamping geliat ekonomi
Subang yang menunjukkan trend positif di
tahun 2021, “ ungkap Lovita.
Di Tahun
2022 ini, Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi.
“Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para petugas
penelusur kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Dengan cara
mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 22 orang tersebut
melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian
kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar
pajaknya,“ ujar Lovita.
Dijelaskan
Lovita, selain mempertajam tugas para penelusur tersebut, Samsat Subang
juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai
katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan.
Di Tahun
2022, pihaknya akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng
kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub
Subang. “Samsat Subang akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor
(Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan
juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah agar membayar pajak tepat
waktu,” tutur Lovita.
Lovita
mengatakan, Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi mempunyai peranan dalam
pelaksanaan dan peningkatan pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan
kembali lagi ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi
umum, dan sarana pembangunan serta pelayanan kesehatan masyarakat.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer