Loading

Pemkot Depok Harapkan Mahasiswa Melek Pajak


Penulis: Lucia
10 Bulan lalu, Dibaca : 349 kali


Sekda Kota Depok Supian Suri saat membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah ‘Milenial Melek Pajak’ di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos.Kota Depok. (foto: Lucy).

DEPOK, Medikomonline.com - Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan dari orang atau badan terhadap negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang - undang tanpa mendapat balas jasa  secara langsung

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berupaya memperkenalkan pajak sejak dini kepada masyarakat. Kali ini melalui kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah, untuk itu 10 Perguruan tinggi di kota Depok di undang  kegiatan tersebut ,  di antaranya:  Universitas Indonesia, Guna Darma, STIH Iblam dan   Perwakilan Mahasiswa lainnya agar melek pajak.

“Kegiatan kali ini merupakan sosialisasi pajak untuk milenial. Ini upaya Pemkot Depok melalui BKD supaya mahasiswa mengenal pajak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri, usai membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah ‘Milenial Melek Pajak’ di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Kamis (15/06/23).

Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengenal dengan baik manfaat dan fungsi pajak. Dengan begitu, ke depan mereka bisa menjadi wajib pajak yang taat ujar SS julukan akrabnya

“Sehingga mereka memahami dari awal tentang manfaat pajak itu untuk pembiayaan pemerintah, dalam hal ini pemerintah kota atau kabupaten,” ungkapnya.

Dikatakan SS Kota Depok tidak memiliki sumber daya alam, sehingga salah satu potensi untuk pembiayaan kota adalah dari pajak daerah. “Dengan  dimaksimalkannya potensi pajak maka semakin banyak pendapatan yang diterima. Serta makin banyak belanja yang bisa kita lakukan untuk masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

Dalam giat ini menghadirkan nara sumber akademisi yaitu : Dosen STAN Primandita Fitriandi SST,MSF,MA  yang memaparkan ” Millenials Melek Pajak Wujud Bela Negara ” dan pihak Samsat Depok Yosep Mochamad Zuanda S,STP ,Msc kepala P3DW kota Depok 1 yang menyoal sosialisasi pajak daerah seperti : Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB),Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan lain - lain yang di selingi tanya jawab kepada peserta yang hadir

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pajak Daerah I, BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengatakan, pada sosialisasi ini mahasiswa akan dijelaskan terkait dasar-dasar pajak. Agar mereka memahami pajak daerah, provinsi dan pusat.

“Juga dijelaskan ada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tadinya milik provinsi menjadi pajak daerah, nanti akan berlaku mulai tahun 2025,” ungkapnya.

“Harapannya saya ingin milenial ini makin melek pajak, jadi biar tahu pajaknya untuk apa. Kita juga ingin mengimbau agar milenial ini bangga berkontribusi kepada negara, jadi walaupun saya mahasiswa tapi saya ikut loh untuk pembangunan negara,” tandasnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait