Penulis: Lucia
1 Tahun lalu, Dibaca : 469 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Pajak
adalah kontribusi wajib yang dibayarkan dari orang atau badan terhadap negara
yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang - undang tanpa mendapat balas
jasa secara langsung
Pemerintah
Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berupaya
memperkenalkan pajak sejak dini kepada masyarakat. Kali ini melalui kegiatan
Sosialisasi Pajak Daerah, untuk itu 10 Perguruan tinggi di kota Depok di
undang kegiatan tersebut , di antaranya:
Universitas Indonesia, Guna Darma, STIH Iblam dan Perwakilan Mahasiswa lainnya agar melek
pajak.
“Kegiatan
kali ini merupakan sosialisasi pajak untuk milenial. Ini upaya Pemkot Depok
melalui BKD supaya mahasiswa mengenal pajak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Depok Supian Suri, usai membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah ‘Milenial
Melek Pajak’ di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Kamis (15/06/23).
Melalui
kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat mengenal dengan baik manfaat dan
fungsi pajak. Dengan begitu, ke depan mereka bisa menjadi wajib pajak yang taat
ujar SS julukan akrabnya
“Sehingga
mereka memahami dari awal tentang manfaat pajak itu untuk pembiayaan
pemerintah, dalam hal ini pemerintah kota atau kabupaten,” ungkapnya.
Dikatakan
SS Kota Depok tidak memiliki sumber daya alam, sehingga salah satu potensi
untuk pembiayaan kota adalah dari pajak daerah. “Dengan dimaksimalkannya potensi pajak maka semakin
banyak pendapatan yang diterima. Serta makin banyak belanja yang bisa kita
lakukan untuk masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.
Dalam
giat ini menghadirkan nara sumber akademisi yaitu : Dosen STAN Primandita
Fitriandi SST,MSF,MA yang memaparkan ”
Millenials Melek Pajak Wujud Bela Negara ” dan pihak Samsat Depok Yosep
Mochamad Zuanda S,STP ,Msc kepala P3DW kota Depok 1 yang menyoal sosialisasi
pajak daerah seperti : Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB),Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan lain - lain yang di selingi tanya jawab kepada peserta yang hadir
Di
tempat yang sama, Kepala Bidang Pajak Daerah I, BKD Kota Depok, Yuli Puspita
Anggraini mengatakan, pada sosialisasi ini mahasiswa akan dijelaskan terkait
dasar-dasar pajak. Agar mereka memahami pajak daerah, provinsi dan pusat.
“Juga
dijelaskan ada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dimana Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) yang tadinya milik provinsi menjadi pajak daerah, nanti akan
berlaku mulai tahun 2025,” ungkapnya.
“Harapannya
saya ingin milenial ini makin melek pajak, jadi biar tahu pajaknya untuk apa.
Kita juga ingin mengimbau agar milenial ini bangga berkontribusi kepada negara,
jadi walaupun saya mahasiswa tapi saya ikut loh untuk pembangunan negara,”
tandasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer