Loading

PEMKOT DAN BPN KOTA SUKABUMI TANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA


Reporter: Soni Johari
10 Hari lalu, Dibaca : 85 kali


Herman Sairi

SUKABUMI, medikomonline – Pemerintah kota Sukabumi dan Badan Pertanahan Kota Sukabumi menandatangani perjanjian kerja sama terkait percepatan sertifikat tanah dan penyelesaian aset Pemkot serta keintregrasian bidang tanah yang sudah terdaftar dengan objek pajak di ruang utama balai kota Sukabumi, Kamis 22/1/2026. Turut hadir wakil wali kota Sukabumi, Sekda, para Asda, perangkat daerah, dan para camat.

Saat dikonfirmasi terkait penandatanganan dan kerja sama di ruang kerjanya, Kepala Badan Agraria Tata Ruang/BPN Kota Sukabumi Herman Sairi mengatakan penandatanganan adedum perjanjian kerja sama (PKS) sudah pernah dilakukan. Jadi untuk mempertegas lagi perjanjian kerja sama yang sudah ada. Fokusnya pada 1. terkait percepatan sertifikat tanah dan kemudian penyelesaian 2. Asset-aset pemkot, 3. keintegrasian bidang tanah yang sudah terdaftar dengan obyek pajak.

“Perjanjian kerja sama itu tidak focus. Dulu PKS ini umum. Kalau sekarang poin-poinnya sudah jelas semuanya, seperti sertifikasi langsung jelas langsung kita eksekusi,” ujarnya.

Dikatakan, menindaklanjuti permasalahan girik pada Februari 2026, berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja semua dokumen tidak menjadi dokumen utama dalam penerbitan hak. Akan tetapi dokumen pendukung. Jadi dari 1 Februari dan seterusnya girik leter c dan dokumen hak adat sifatnya dokumen pendukung. Artinya masyarakat pemohon menyampaikan girik bukan berarti negara tidak mengakui. Akan tetap mengakui tetapi sifatnya mendukung.

“Yang penting masyarakat menguasai tanahnya sampai dokumen yang sebenarnya. Intinya dari kepastian itu, calon obyek yang menguasai tanahnya, karena negara memberikan tanah agar bisa memanfaatkan tanah tersebut,” tuturnya. (Soni Johari)

Tag : No Tag

Berita Terkait