Reporter: GAnda tb
16 Jam lalu, Dibaca : 36 kali
CIMAHI, Medikomonline–Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.
Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal
Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak
kebijakan tersebut.
Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena
sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil
kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan
ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih
membutuhkan namun belum terdaftar.
Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal
diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap
memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan
bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi
membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin
atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan
rutin.
Reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa surat
keterangan rawat inap atau keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh
Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP). Proses pengajuan dilakukan melalui Mall
Pelayanan Publik Kota Cimahi pada hari kerja atau secara daring melalui Dinas
Sosial Kota Cimahi. Reaktivasi ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis
berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria
reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan
skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota
Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan
Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh
fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan layanan, terutama dalam
kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Rumah sakit dan
puskesmas diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat
keterangan untuk percepatan proses reaktivasi.
Dengan langkah koordinatif dan respons cepat ini,
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan akses
layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memastikan program
JKN tetap berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back