Loading

Pj Bupati Herman : Tiga Gedung Baru PN Sumedang untuk Mewujudkan WBBM


Penulis: Nanang
1 Tahun lalu, Dibaca : 268 kali


Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman

SUMEDANG, Medikomonline.com -Pengadilan Negeri Sumedang kini memiliki tiga gedung baru yakni gedung Arsip, Media Center dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketiga bangunan tersebut diresmikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. H. Dr. Syarifudin, SH.,M.H disaksikan oleh Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman dan unsur Forkopimda, Senin, (20/11/2023).

Pj. Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, ketiga bangunan yang diresmikan merupakan aktualisasi dari pembangunan zona integritas yang telah menjadi komitmen pemerintah.

Untuk jangka pendek, zona integritas ini menuju mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan ultimate goalnya adalah dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani  (WBBM).

"Ujungnya adalah untuk masyarakat sebagaiman hukum tertinggi dalam pemerintahan, yaitu solus populi suprema lex esto yaitu kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi bagi kita, dan kita akan berkinerja dan mengabdikan diri semaksimal mungkin," kata Pj Bupati Herman.

Ia mengatakan, ketiga sarana tersebut termasuk dalam enam area perubahan zona integritas. Enam area tersebut diantaranya manajemen perubahan dan tata laksana salah satunya mendorong Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Praktiknya layanan Forkopimda integrasi dalam platform Wa Kepo. Jadi warga masyarakat yang di Sumedang dan luar Sumedang, kami bisa berikan layanan kapan saja dan dimana saja. Cukup membuka Wa Kepo," jelasnya

Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Indah Wastukencana Wulan mengatakan, kearsipan, media center dan PTSP merupakan bagian komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Sumedang.

"Kehadiran Gedung Arsip, PTSP dan Media Center ini sebagai bentuk komitmen kami dalam tata keola arsip demi terselenggaranya administrasi peradilan yang baik terwujudnya proses peradilan yang yang pasti, transparan, akuntabel dan menjamin kesuksesan pelayanan publik khususnya di pengadilan negeri Sumedang," jelasnya.

Dikatakan Indah, bangunan tersebut dibangun sesuai standar depot arsip dan pemerintah dengan mengusung tema kearifan lokal daerah mahkota binokasih dibangun yang dibangun diatas tanah seluas 165 meter persegi.

"Gedung Arsip digunakan sebagai restorasi arsip dan penyimpanan arsip. Untuk ruang PTSP yang merupakan pelayanan terintegrasi dari pengajuan hingga pelayanan mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan. Kemudian Media Center semula adalah ruang sidang anak yang kemudian di restorasi menjadi Media Center dan merupakan hibah Pemda Sumedang," ujarnya. (Nanang)

Tag : No Tag

Berita Terkait