Penulis: Kuswanto/DPKPP Bogor
2 Tahun lalu, Dibaca : 1011 kali
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan. DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.
Pada
Tahun 2021,
DPKPP melaksanakan 24 kegiatan pada 10 program yang terdiri dari 9 program utama dan 1 program penunjang. Program utama DPKPP adalah; Program Pengembangan Perumahan,
Program Kawasan Permukiman, Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum (PSU), Program Pengembangan Permukiman, Program Penataan Bangunan
Gedung, Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Program Penyelesaian Sengketa
Tanah Garapan, Program
Pengelolaan Tanah Kosong,
Program Penatagunaan Tanah dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota.
Program/Kegiatan
strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2021 antara lain adalah:
1.
Pembangunan
Jembatan Rawayan
Mewujudkan pembangunan daerah
yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan merupakan misi dari Pembangunan
Jangka Menengah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Kesejahteraan yang tinggi dan
berkelanjutan dapat dicapai karena adanya daya saing (competitiveness). Kondisi
daerah Kabupaten Bogor terkait aspek daya saing daerah dapat dilihat dari
kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah/infrastruktur, iklim berinvestasi
dan sumber daya manusia. Infrastruktur adalah investasi pembangunan yang akan
mendorong lahirnya pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban logistik yang mampu
menjaga stabilitas harga, serta mempercepat perpindahan manusia dan barang antar
kota dan kabupaten.
Salah satu permasalahan
Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa, masih
adanya desa-desa tertinggal yang belum mempunyai akses keluar, belum
terencananya program pembangunan di desa secara baik, kurangnya motivasi dan
kemandirian masyarakat dalam pembangunan desa, masih tingginya ketergantungan
masyarakat terhadap program pembangunan dari pemerintah. Sedangkan Kemiskinan
di pedesaan disebabkan oleh rendahnya akses pelayanan dasar, akses ekonomi dan
infrastruktur serta pola hidup masyarakat.
Sehubungan hal tersebut, Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur jembatan
rawayan. Pada tahun 2021 DPKPP menargetkan membangun 33 jembatan rawayan di 22
kecamatan - 29 desa, Pembangunan 33 jembatan rawayan tahun 2021 di
Memorandum Of Understanding (MOU)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) serta Perjanjian Kerjasama (PKS) Bupati Bogor dengan Pangdam III
Siliwangi. Pengerjaan dilaksanakan oleh Korem 061/SK dan Divif 1/Kostrad.
Spesifikasi kontruksi pondasi batu kali, struktur baja, lantai plas bordes,
lebar 1,5 meter panjang sesuai lokasi. Sampai dengan 25 November 2021 ,
jembatan rawayan telah 100% ada 16 jembatan rawayan tersebar di 15 (limabelas) kecamatan dan 16 (enam belas) desa.
Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Jembatan
Rawayan
2. Pembangunan
Ruang Terbuka Publik
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang, bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
atau kabupaten paling sedikit 30 % dari luas wilayah kota, yaitu terdiri atas
20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Ruang terbuka hijau dibutuhkan untuk
memenuhi aspek ekologis maupun sosial dan budaya, ekonomi, dan estetika bagi
suatu kawasan. Kabupaten Bogor memiliki potensi kawasan yang dapat dibangun
sebagai Ruang Terbuka Hijau yang memiliki fungsi ekologis, sosial dan budaya,
estetis, dan ekonomi.
Menyadari adanya kebutuhan terhadap
Ruang Terbuka Hijau Publik yang tidak hanya berfungsi untuk mengakomodir
kebutuhan masyarakat tetapi juga sebagai pemenuh nilai ekologis dalam mengimbangi
dinamika pembangunan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bogor.
Maka Pemerintah Kabupaten Bogor
melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor dalam rangka
mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu
Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat
yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan
serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor melalui Bidang Prasarana,
Sarana dan Utilitas (PSU) ditahun 2021 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan
Infrastruktur pada Permukiman di Daerah Kabupaten/Kota pada program
pengembangan Infrastruktur dalam bentuk penyediaan ruang terbuka publik.
Ruang terbuka publik yang dibangun
oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor tahun
2021 digarap melalui sumber dana APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat
ditargetkan sebanyak 8 titik yang tersebar di Kabupaten Bogor, yaitu Alun –
Alun Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Kec. Cariu, Taman Tematik
klapanunggal, Taman Tematik Jasinga, Taman Tematik Leuwiliang, Taman Median Jl.
Alternatif Sentul, Taman Underpass Tahap 2 (Sodetan) lanjutan dan Taman Median
Jl. Tegar Beriman. Sampai dengan tanggal 15 November 2021, pembangunan yang
sudah mencapai 100% yaitu Alun – Alun
Kabupaten Bogor Tahap II, Taman Tematik Klapanunggal dan Taman Tematik Cariu.
3. Bedah Kampung
Bentuk
komitmen pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 pada Program Kawasan
Permukiman Kegiatan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh
dengan Luas di bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi
Pengendalian Penataan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh .
Kegiatan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan
sebagai berikut : Mendukung pelaksanaan penanganan permukiman kumuh yang
mencakup kegiatan pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh; Mendukung Program Unggulan Bupati Bogor
“Pancakarsa” yaitu Program Bogor Membangun dengan penataan lingkungan
permukiman; Meningkatkan sosial ekonomi wilayah melalui penyediaan atau peningkatan
infrastruktur permukiman dengan pendekatan partisipasi masyarakat;
Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan
sehat di masyarakat.
Sasaran
kegiatan sebagai berikut :Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur
dan pelayanan pada permukiman kumuh sesuai dengan kriteria permukiman kumuh
yang ditetapkan; Menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur
dan pelayanan permukiman yang lebih baik; Meningkatkan kualitas infrastruktur
lingkungan permukiman; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong
penghidupan berkelanjutan.
Kegiatan berupa bantuan hibah uang yang dilaksanakan secara swakelola untuk
pembangunan infrastruktur menggunakan tenaga kerja yang berasal dari penduduk
setempat sesuai dengan kualifikasi pekerjaan yang diperlukan, menggunakan
peralatan sederhana, dan dibekali dengan penguatan kapasitas untuk membangun.
Pada tahun
2021 sudah di realisasikan penanganan
permukiman kumuh melalui Kegiatan Bedah
Kampung berada di 3 lokasi yaitu Desa
Ciampea Kecamatan Ciampea, Desa Cibatok I Kecamatan Cibungbulang, Desa
Sukmajaya Kecamatan Tajurhalang; untuk Desa Tertinggal terdiri dari 3 lokasi
yaitu : Desa Cilaku Kecamatan Tenjo, Desa Sukarasa Kecamatan Tanjungsari, Desa
Wirajaya Kecamatan Jasinga; dan dalam mendukung Peningkatan Peranan Wanita
Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Desa Pabuaran Kecamatan Sukmakmur 1
lokasi.
Keberhasilan
kegiatan ini diharapkan dapat meningkatan akses masyarakat terhadap
infrastruktur dan pelayanan permukiman dan menurunan luasan permukiman kumuh
karena akses infrastruktur dan pelayanan permukiman yang lebih baik.
Dokumentasi
Kegiatan Bedah Kampung
5.
Penanganan Rumah
Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan hasil pengumpulan
sementara data tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 mengenai database
2020-2023 didapatkan jumlah pengajuan penanganan rehabilitasi rumah tidak layak
huni sejumlah 82.411 unit dari 40 Kecamatan meliputi 416 Desa dan 19 Kelurahan.
Kegiatan Rehabilitasi Rumah
Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Bantuan diperuntukkan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin di lingkungan permukiman
penduduk perdesaan dan perkotaan. Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten
Bogor merencanakan alokasi bantuan sebanyak 2.000 Unit untuk calon penerima
bantuan yang tersebar di 40 Kecamatan meliputi 392 Desa dan 17 Kelurahan
sasaran melalui mekanisme bantuan sosial.
Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak
Huni yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari Musrenbang
Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Kaidah pelaksanaan sebagian besar akan mengacu
kepada pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis yang telah ditetapkan, dan dengan
lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat, stakeholder, pemerintah
Desa dan Kecamatan.Setiap keluarga penerima manfaat program ruitilahu pada
tahun 2021 diberi bantuan senilai Rp. 15 juta, di tranfer oleh Kas Daerah
melalui Bank BJB Cabang Cibinong ke pemilik rekening yang namanya tercantum
dalam Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) Rutilahu. Sampai dengan tanggal 25
November 2021, dari target 2000
unit,CPCL yang sudah menerima bantuan
rutilahu sebanyak 1625 unit.
Program perbaikan rutilahu
merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk mewujudkan hunian
sehat bagi masyarakat. Dengan Multiplier effect nya diharapkan adalah
hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan
produktifitas, pendapatan, ekonomi dan kesejahtera annya.
Dokumentasi Penanganan Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH)
5. Pembangunan
Hunian Tetap (HUNTAP) warga terdampak bencana
Dalam rangka kegiatan pemulihan pasca bencana pada korban bencana alam yang
terjadi pada tahun 2020 di Kecamatan Leuwisadeng. Pada tahun 2021 Pemerintah
Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
telah melakukan pembangunan Hunian Tetap dan fasilitas pendukung lainnya bagi
masyarakat yang terdampak bencana alam telah dibangun sebanyak 17 Unit.
Dokumentasi Pembangunan Hunian Tetap
6.Penataan, Pembangunan Hunian Sementara (Huntara), Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Di Wilayah Pengungsian
Peristiwa
bencana pergeseran tanah yang terjadi
pada bulan November 2021 di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan Desa
Harkatjaya Kecamatan Sukajaya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan gerak
cepat dengan pembangunan Hunian Sementara melalui Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di
Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Sukajaya. Total pembangunan sejumlah 69
Unit, 50 unit di desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur dan 19 Unit di desa
Harkatjaya Kecamatan Sukajaya .
Dokumentasi
Pembangunan Hunian Sementara
7. Sertifikasi
Tanah Aset Pemda
Program Monitoring
Centre for Prevention (MCP) KPK merupakan konsen KPK terhadap aset-aset Pemda
yang harus bersertifikat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada Bidang Pertanahan
yang berkaitan dengan pengsertfikatan pada Tahun 2021 memiliki target sebanyak
1741 bidang sudah tersertifikasi sebanyak 1084 bidang. Dengan pencapaian
pengsertifikatan aset pemda sebanyak 1084 bidang, Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan memperoleh penghargaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia tahun
2021 peringkat ke-1 di tingkat Provinsi Jawa Barat dan peringkat ke-3 untuk
tingkat Nasional.
Dokumentasi
Sertifikasi Tanah Aset Pemda
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer