Babppenda Kab. Bogor
3 Hari lalu, Dibaca : 233 kali
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor kembali menorehkan pencapaian membanggakan dalam pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk Semester 1 Tahun 2025. Dengan nilai IKM mencapai 82,26 dan predikat B atau Baik, seluruh jajaran Bappenda merasa semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Angka 82,26
yang diraih Bappenda Kabupaten Bogor merupakan hasil dari penilaian masyarakat
atas berbagai aspek layanan, seperti kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan,
kecepatan penyelesaian, hingga sikap ramah petugas. Predikat “Baik” menunjukkan
bahwa mayoritas masyarakat telah merasa puas terhadap layanan yang diberikan,
serta mengakui adanya upaya nyata dari Bappenda untuk memberikan pelayanan yang
responsif dan solutif.
Hasil IKM
juga menjadi alat evaluasi yang sangat penting untuk memperbaiki berbagai kekurangan
dan mengembangkan inovasi layanan di masa depan. Masukan, kritik, dan saran dari
seluruh masyarakat akan selalu menjadi prioritas utama yang dijadikan bahan pembelajaran
dan perbaikan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pelayanan publik Bappenda
Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, mudah diakses, dan mampu mengikuti
harapan masyarakat luas.
Suksesnya
pelaksanaan survei IKM Semester 1 tidak terlepas dari partisipasi aktif
masyarakat yang mau ikut serta dalam survei, memberikan penilaian, serta
menyumbangkan pemikiran demi pelayanan yang lebih baik. Pemerintah mengajak
masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal survei, baik secara online maupun
offline, sekaligus memberikan masukan secara terbuka agar kualitas pelayanan
dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Komitmen
Bappenda Kabupaten Bogor
Bappenda
Kabupaten Bogor mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas saran dan masukan
yang telah diberikan selama ini. Komitmen pelayanan yang berakar pada nilai AKHLAK
dan semangat inovasi akan terus dijaga, agar seluruh masyarakat benar-benar merasakan
manfaat pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah.
Dengan hasil
IKM yang positif ini, Bappenda semakin yakin mampu menghadirkan pelayanan publik
yang membanggakan serta membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa
dan gemilang.

Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10
Oktober 2025
Secara
nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 919.239.680.909,00 dan pada urutan kedua
terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
dengan capaian Rp715.977.538.433,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi
pajak daerah di atas ini.
Namun,
secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang dianggarkan
s.d 10 Oktober 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 105.23%. Itu berarti Pajak PBB P2
memang memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten
Bogor.
CAPAIAN
PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 10 OKTOBER 2025
Pencapaian
realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola Bappenda Kabupaten
Bogor sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025 sebesar Rp3.115.130.154.823,00 atau
mencapai 81,60 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar
Rp 3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
s.d 10 Oktober 2025
Sebagai
wujud apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam
pembangunan daerah, dan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan stimulus
ekonomi kepada warga, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi
dan menghadapi tantangan ekonomi global. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui
Bappenda
Kabupaten Bogor memperpanjang Relaksasi Pajak Daerah, antara lain:
PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025

Program pembebasan pajak PBB P2 di
Kabupaten Bogor tahun 2025 merupakan terobosan besar yang dihadirkan pemerintah
daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak
perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000,-
Kebijakan ini diharapkan mampu
meringankan beban ekonomi warga di tengah situasi yang penuh tantangan,
sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak untuk
mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mulai 1 September hingga 31 Desember
2025, masyarakat dapat memanfaatkan diskon 100% untuk PBB P2 tahun pajak 1994
hingga 2011, asalkan telah melunasi PBB P2 tahun 2025. Untuk wajib pajak yang
nilai ketetapan pajaknya maksimal Rp100.000,- Pemerintah Kabupaten Bogor
memberikan pembebasan penuh: pajak dianggap langsung lunas untuk tahun 2025
tanpa perlu melakukan pembayaran lagi dan kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu.
Program ini juga menghapus seluruh
denda PBB P2 untuk semua tahun pajak, sehingga wajib pajak yang masih memiliki
tunggakan dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan beban denda, baik untuk
perorangan maupun badan usaha. Pemerintah juga menyediakan pengurangan pokok
piutang pajak untuk tahun 2012-2019 hingga 50% dan untuk tahun 2020-2024 hingga
30%. Seluruh relaksasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada
masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dan mendukung perekonomian
daerah.
Prosedur Pembayaran yang Mudah
Pembayaran PBB P2 kini semakin mudah
dan fleksibel dengan berbagai kanal pembayaran digital, seperti Bank BRI, Bank
BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta platform online
seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Blibli, dan lainnya. Masyarakat cukup
menggunakan HP dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk bertransaksi kapan saja dan di
mana saja, sehingga proses pelunasan pajak semakin efisien tanpa harus antre di
lokasi pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut,
registrasi E-SPPT, pengecekan tunggakan, dan panduan pembayaran digital,
seluruh detail dapat diakses melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bogor di bappenda.bogorkab.go.id serta kanal media sosial resminya. Pemerintah
daerah sangat menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini demi
kemudahan dan keamanan transaksi.
Bupati Bogor menegaskan bahwa
kebijakan ini adalah bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah terhadap
masyarakat, terutama bagi mereka yang lahannya kecil dan ekonominya terbatas.
Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat program ini bukanlah hal utama;
yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa berbagi dan meringankan beban
warga serta memastikan kesejahteraan semua lapisan masyarakat. Masyarakat
diharapkan tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk menuntaskan kewajiban
perpajakan tanpa rasa khawatir dan mendukung pembangunan Bogor yang istimewa
dan gemilang.
Dengan mengikuti program pembebasan
pajak dan penghapusan denda ini, masyarakat turut berkontribusi nyata dalam
membangun Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back