Loading

Desiminasi DBHCHT 2025: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Sumedang Gandeng KIM dan Bea Cukai


Penulis: Emi Nanang
22 Jam lalu, Dibaca : 31 kali


Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Ketentuan pada Bidang Cukai.

SUMEDANG, Medikomonline.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanditik) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Ketentuan pada Bidang Cukai, bertajuk Gempur Rokok Ilegal di Jatinangor National Golf&Resort (JNG) Sumedang Jabar, Jum’at (25/4/2025).

Acara itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di masyarakat. Rokok ilegal dinilai merugikan negara dan masyarakat karena menggerus penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai dampak negatif akibat konsumsi rokok, serta membuka celah meningkatnya jumlah perokok pemula.

Menurut panitia penyelenggara, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada industri rokok legal yang taat membayar cukai. Jika industri terganggu, maka risiko pemutusan hubungan kerja pun tak bisa dihindarkan.

Diseminasi ini menyasar Forum Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari 10 kecamatan di Sumedang, mulai dari Cibugel hingga Wado. Mereka diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi serta edukasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada masyarakat luas.

Menurut salahsatu narasumber, Brian Pralingga dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung memaparkan berbagai ketentuan dan regulasi terkait cukai serta upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang ini. Brian juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemerintah melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

Kegiatan tersebut, mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 yang mengatur teknis kegiatan penegakan hukum dalam konteks DBHCHT.

Selain itu, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2024 menjadi dasar penjabaran anggaran daerah untuk mendukung kegiatan ini melalui dana APBD Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan komunitas dalam menjaga keberlangsungan industri legal dan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi, Pemkab Sumedang berkomitmen dalam mengawal penggunaan DBHCHT secara tepat dan transparan, serta memperkuat upaya edukatif demi masyarakat yang lebih sadar hukum dan sehat,” pungkasnya

Tag : No Tag

Berita Terkait