Reporter: Yonif - Editor: Yonif
5 Hari lalu, Dibaca : 58 kali
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan, SKPD Wajibkan Publikasi Layanan Publik
Kamis, 4 September 2025 | Pukul: 12:15 WIB
INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025 yang berisikan tentang Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui Publikasi Informasi Pelayanan Publik.
??Keputusan ini menjadi langkah strategis Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif serta mendukung pelayanan prima kepada masyarakat.
??Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik, membuat komitmen pelaksanaan standar layanan melalui Maklumat Pelayanan, serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, perangkat daerah juga dituntut untuk melakukan publikasi informasi pelayanan publik secara konsisten, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
??Tidak hanya itu, pengukuran penyelenggaraan pelayanan publik juga akan dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara mandiri. Pemerintah kabupaten mendorong perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
??Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu, Dartiyah, menjelaskan publikasi informasi pelayanan publik merupakan instrumen strategis dalam memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat.
??“Melalui publikasi yang transparan, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi, memahami prosedur layanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja pemerintah,” ungkapnya.
??Tujuan dari kebijakan ini adalah agar seluruh perangkat daerah mempublikasikan informasi layanan secara konsisten melalui berbagai saluran, baik digital maupun non-digital. Di antaranya website resmi, media sosial, aplikasi layanan, hingga papan pengumuman dan leaflet. Keputusan ini juga menekankan pentingnya monitoring berkala dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun, serta pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban.
??Berdasarkan data capaian, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Indramayu terus mengalami peningkatan dari tahun 2023 hingga 2025, dengan proyeksi mencapai 89,5 pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan, langkah-langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah berdampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik.
??Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun dan melaporkan pelaksanaan publikasi informasi per triwulan, mendorong inovasi pelayanan publik secara berkelanjutan, serta memastikan evaluasi IKM dilakukan minimal sekali dalam setahun.
??Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indramayu mampu memperkuat pelayanan publik yang lebih terbuka, partisipatif, dan memberikan kepuasan yang lebih tinggi bagi masyarakat.*** (Hyf/rls)
?Editor : Yonif
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
SAU7ANA Come Back