Penuis: Iyan/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1768 kali
SUKABUMI, medikomonline.com - Wartawan sejatinya harus pintar menulis berita. Sebab saat ini masih banyak dijumpai wartawan yang kurang pandai menulis berita. Bahkan lebih parahnya membuat judul berita saja tidak bisa. Hal itu disampaikan oleh Ketua PWI Jawa Barat, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik Orientasi Kewartawan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kabupaten Sukabumi, di Ruang Pertemuan Hotel Selabintana Jalan Selabintana KM. 7 Kabupaten Sukabumi, Sabtu 30 September 2019.
Lanjutnya lagi, orientasi kewartawan dan keorganisasian merupakan salah satu tahapan bagi wartawan untuk dapat bergabung menjadi Anggota PWI. “Sebab melalui tahapan kegiatan ini calon anggota dapat mengenal dan mengetahui tentang arah tujuan organisasi PWI,” jelasnya.
Bimtek Jurnalistik Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi dibuka secara resmi oleh Bupati Sukabumi yang diwakilkan Kepala Dinas Kominfosan R Joni Bambang Sunyoto SH MM, serta menghadirkan Pemateri Dedi Suhaedi (Suhe) dari Pikiran Rakyat sekaligus Redaktur Bandung Raya.
Suhe dalam penyampaian materinya secara rinci menjelaskan tentang tata cara pemberitaan dan pengertiannya, meliputi definisi berita, jenis berita, kriteria dan kelayakan berita, teknik mencari berita (observasi, wawancara, press conference, press release), pola penulisan berita meliputi pola beraturan, piramida tegak, piramida terbalik serta penjelasan-penjelasan lainnya yang berkaitan dengan penulisan berita.
Selanjutnya materi kedua tentang profesionalitas wartawan disampaikan oleh Agus, Bidang Advokasi PWI Jabar. Dalam penyampaian materinya Agus menegaskan, wartawan di mana pun wajib menjunjung tinggi dan menjalankan Kode Etik Jurnalis (KEJ).
Selain itu, Agus juga menjabarkan tentang makna Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak. Dalam penjelasannya bahwa setiap pemberitaan yang menyangkut anak, baik pelaku, saksi atau korban, namanya wajib dirahasiakan, sekalipun inisialnya, termasuk nama sekolah atau lembaga pendidikan tempat anak tersebut sekolah.
"Jika hal itu dilanggar maka wartawan atau penanggung jawab redaksi medianya bisa dipidanakan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp500.000.000,” tegasnya.Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer