Loading

SMP Swasta Di Kecamatan Cileunyi Merasa Dirugikan. Di SMP Negeri Per Rombel Diisi Lebih 40 Siswa. Kok Bisa


Edie N S
4 Tahun lalu, Dibaca : 2140 kali


Gedung SMPN 1 Cileunyi

BANDUNG, medikomonline.com

Untuk dapat mencapai standar kompetensi lulusan yang maksimal di semua jenjang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimana Permendikbud mengatur jumlah maksimum siswa per rombel untuk SMP sebanyak 32 siswa. Peraturan Menteri ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 dan didukung dengan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017, pada point 2 yakni, ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.

Semua aturan yang ada sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Banyak sekolah swasta jenjang SMP merasa dirugikan oleh SMP Negeri. Pasalnya banyak siswa yang sudah terdaftar di sekolah swasta akhirnya mengundurkan diri dan diterima di SMP Negeri.

Setelah pengumuman PPDB SMP tahun 2020 ditutup,  pihak SMP Swasta mulai menjaring siswa yang tidak diterima di negeri. Dan SMP negeri pun seharusnya menyalurkan calon siswa yang tidak terakomodir kepada sekolah swasta terdekat.

Namun yang akhirnya terjadi, banyak siswa yang sudah terdaftar di SMP Swasta malah kemudian menarik diri. Para siswa tersebut sebagian malah sudah membayar biaya administrasi yang ditetapkan SMP Swasta.  Hal ini sangat merugikan SMP Swasta. Pihak SMP Swasta  merasa kecewa kepada sekolah yang kemudian menerima mereka sebagai siswa baru, padahal ada aturan PPDB yang harus dipatuhi semua sekolah. 

Seperti halnya di SMPN 1 Cileunyi Kabupaten Bandung, pada saat pengumuman penutupan PPDB tahun 2020 sekolah ini sudah mengumumkan siswa yang diterima dikelas VII sebanyak jumlah kuota yang di tetapkan, yakni 11 rombongan Belajar (Rombel) dan masing-masing rombel diisi maksimal 32 siswa. Namun diduga pihak penyelenggara sekolah di SMPN 1 Cileunyi masih terus menerima siswa baru  dengan menggunakan aturan “jalur belakang”, yang diduga setiap peserta dapat diterima  dengan tarif tertentu.

Dari informasi yang diterima medikomonline.com dan koran Medikom di SMPN 1 terdapat 11 Rombel untuk siswa kelas VII. Anehnya, masing-masing rombel diisi siswa yang jumlahnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Permendiknas, bahkan mencapai 44 siswa dalam 1 Rombel. Kok bisa ?  

Hal ini juga menyalahi ketntuan PPDB SMP Kabupaten Bandung  2020. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala SMPN 1 Cileunyi Ujang Juhana melalui WA Selulernya, Kamis, (06/08/2020), yang bersangkutan belum memberi tanggapan sama sekali.

Diminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat memberikan pengayoman kepada para pengelola SMP di Kecamatan Cileunyi, agar pihak swasta tidak lagi merasa dirugikan karena siswanya direbut sekolah lain melalui jalur belakang. ***                                                                                                                                                                                                                        

Tag : No Tag

Berita Terkait