Edie N S
4 Tahun lalu, Dibaca : 2140 kali
BANDUNG,
medikomonline.com
Untuk
dapat mencapai standar kompetensi lulusan yang maksimal di semua jenjang
pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan
Nomor 22 tahun 2016, tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dimana Permendikbud mengatur jumlah maksimum siswa per rombel untuk SMP
sebanyak 32 siswa. Peraturan Menteri ini kemudian diperkuat dengan Permendikbud
No 17 Tahun 2017 dan didukung dengan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017, pada
point 2 yakni, ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan
jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik
baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
Semua
aturan yang ada sepertinya tidak berlaku di Kecamatan Cileunyi Kabupaten
Bandung. Banyak sekolah swasta jenjang SMP merasa dirugikan oleh SMP Negeri.
Pasalnya banyak siswa yang sudah terdaftar di sekolah swasta akhirnya mengundurkan
diri dan diterima di SMP Negeri.
Setelah
pengumuman PPDB SMP tahun 2020 ditutup, pihak
SMP Swasta mulai menjaring siswa yang tidak diterima di negeri. Dan SMP negeri
pun seharusnya menyalurkan calon siswa yang tidak terakomodir kepada sekolah
swasta terdekat.
Namun
yang akhirnya terjadi, banyak siswa yang sudah terdaftar di SMP Swasta malah
kemudian menarik diri. Para siswa tersebut sebagian malah sudah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan SMP Swasta.
Hal ini sangat merugikan SMP Swasta. Pihak SMP Swasta merasa kecewa kepada sekolah yang kemudian
menerima mereka sebagai siswa baru, padahal ada aturan PPDB yang harus dipatuhi
semua sekolah.
Seperti
halnya di SMPN 1 Cileunyi Kabupaten Bandung, pada saat pengumuman penutupan
PPDB tahun 2020 sekolah ini sudah mengumumkan siswa yang diterima dikelas VII
sebanyak jumlah kuota yang di tetapkan, yakni 11 rombongan Belajar (Rombel) dan
masing-masing rombel diisi maksimal 32 siswa. Namun diduga pihak penyelenggara
sekolah di SMPN 1 Cileunyi masih terus menerima siswa baru dengan menggunakan aturan “jalur belakang”,
yang diduga setiap peserta dapat diterima dengan tarif tertentu.
Dari
informasi yang diterima medikomonline.com dan koran Medikom di SMPN 1 terdapat
11 Rombel untuk siswa kelas VII. Anehnya, masing-masing rombel diisi siswa yang
jumlahnya melebihi ketentuan yang ditetapkan Permendiknas, bahkan mencapai 44
siswa dalam 1 Rombel. Kok bisa ?
Hal
ini juga menyalahi ketntuan PPDB SMP Kabupaten Bandung 2020. Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada
Kepala SMPN 1 Cileunyi Ujang Juhana melalui WA Selulernya, Kamis, (06/08/2020),
yang bersangkutan belum memberi tanggapan sama sekali.
Diminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dapat memberikan
pengayoman kepada para pengelola SMP di Kecamatan Cileunyi, agar pihak swasta
tidak lagi merasa dirugikan karena siswanya direbut sekolah lain melalui jalur
belakang. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer