Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1634 kali
“Semua ini menjadi
pembuktian para guru dalam mengaktualisasikan diri. Kondisi darurat seperti
sekarang ini, bisa menjadi sarana pembuktian bahwa guru itu kompeten dan
berintegritas, tidak sekadar hadir dan ada”. (Erik Wahyu Zaenal
Qori MPd)
BANDUNG, Medikomonline – Sebagai bagian dari
upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Jabar Dr Ir Dewi Sartika MSi mengeluarkan surat edaran bernomor
443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan
Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran pada
intinya membahas mekanisme proses belajar mengajar (PBM) dari rumah, mekanisme
pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan, pelaksanaan ujian sekolah dan uji
kompetensi keahlian, penentuan kelulusan peserta didik, pelaksanaan tugas
pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta
pemanfaatan dana Bantuan Operasional (BOS).
Mencermati
perkembangan kebijakan yang ada, Pemerhati
Pendidikan Erik
Wahyu Zaenal Qori MPd memandang hal tersebut sangat berdampak langsung kepada
guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan
pembelajaran darurat. Untuk itu, ia menekankan seyogianya guru mempersiapkan segalanya secara profesional.
“Di
sinilah sesungguhnya diuji bagaimana kompetensi guru dipertaruhkan. Bagaimana
kompetensi guru dipertaruhkan dengan keadaan yang serba sulit ini. Bisa jadi
menjadi antitesa, artinya makin nampak guru tidak profesional dan tingkat
kepercayaan masyarakat bahkan pemerintah menurun seiring dengan digencarkannya
standar nilai guru yang dikonstruksi sebagai uji kompetensi yaitu UKG (Uji
Komptensi Guru) yang selama ini guru kenal,” tutur Ketua
Ikatan
Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI)
Kabupaten
Garut ini.
Dikatakan, sejatinya
melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dalam
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan
Standar Kompetensi Guru dan Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang
Kualifikasi dan Standar Kompetensi
Guru Pendidikan Khusus, guru profesional dituntut tidak hanya memiliki
kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik. Namun
guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus
sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional.
Oleh karena itu, ujar
Erik, guru
diharapkan menjadi seseorang yang melakukan fasilitasi terhadap pembelajaran
yang berlangsung secara darurat tersebut dengan tetap fokus pengembangan ilmu
pengetahuan dan kecakapan siswa. Artinya peran guru sebagai sumber pengetahuan
utama diminimalisir dengan menempatkan guru sebagai fasilitator dalam proses
pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah
subtantif Pendidikan. Seperti memberikan ruang untuk
mengeksplorasi pengetahuan secara mandiri, kolaboratif dan kreativitas siswa
yang berada di rumah masing-masing.
Menurutnya, dituntut
ada pendekatan pembelajaran yang kreatif dan fleksibel tapi terarah ketika
pembelajaran jarak jauh dikumandangkan. Dalam hal ini, jelas Erik, tentunya guru dituntut
untuk melek informasi, melek media, dan melek TIK. Maka dari itu guru harus
lebih menguasai teknologi tersebut.
“Banyak
cara ketika moda daring dilakukan oleh guru dengan memilih aplikasi agar PBM
bisa berjalan walau tidak tatap muka di kelas, yaitu melalui aplikasi ZOOM Cloud Meetin, nett google classroom atau
sejenis lainnya. Dengan demikian guru
mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai
tujuan pembelajaran walau situasi dan kondisi serba darurat dengan selalu meng-up date, dan menguasai materi pelajaran
yang disajikan secara kreatif dan fleksibel, serta mengakses dan
mengkontribusikan materi melaui jaringan internet dengan segala pendekatan yang
humanis,” ujarnya seraya menegaskan, karena di lapangan bisa jadi ada peserta didik yang
belum mempunyai media telekomunikasi tersebut, maka diperlukan
kearifan dengan memilah dan memilih bentuk pembelajaran yang aplikatif dan
terjangkau.
Selain itu, ia
menekankan agar kompetensi sosial dan kepribadian menjadi poin penting. Yaitu,
bagaimana dalam implementasinya guru membangun komunikasi dengan peserta didik
dan orang tua peserta didik untuk dapat bekerja sama
dalam kondisi yang serba emergency.
Orang tua pun diarahkan untuk kolaboratif dan kreatif mendampingi anak-anaknya
di rumah sehingga situasinya tetap menyenangkan dan tetap bergairah dalam
proses pembelajaran tersebut.
Pendek kata, urai Erik, guru dan orang tua dapat memanfaatkan teknologi
informasi yang berkembang saat ini dalam pembelajaran dengan berbagai cara
dalam proses pembelajaran, serta menyalurkan pesan (pengetahuan, keterampilan
dan sikap), juga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan
peserta didik di rumah sehingga proses
belajar secara virtual pun
tetap terjadi.
Lebih jauh ia
mengatakan, beragamnya
peserta didik dan orang tua dari berbagai sisi maka perlu kebijakan dari para
guru untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran
jarak jauh tersebut. Model pembelajaran tersebut secara teknis bisa dicermati
di Permendikbud No 119 Tahun 2014 tentang PJJ dan
Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendididikan Layanan Khusus. Secara
subtantifnya bisa dipelajarai bersama. Apalagi terkait hal
yang bersifat darurat bencana yang perlu pelayanan pendidikan khusus dan ada
peserta didik yang dikategorikan ABK (anak berkebutuhan khusus), tentu harus
ada penangan dan pelayan pendidikan secara adaftif dan fleksibel.
“Ketika
pembelajaran virtual digaungkan sebagai proses pembelajaran jarak jauh maka
perlu pengelolaan yang lebih baik dan tepat sasaran,” imbuhnya.
Terkait khusus
dengan pembelajaran untuk peserta didik dengan berkebutuhan khusus (PDBK), ia berharap pembelajaran dengan moda daring yang menghendaki
kemandirian peserta didik tersebut mengikuti semua tahapan pembelajaran yang sudah
didesain guru.
Persoalannya,
bagaimana format pembelajaran moda daring yang dapat memandirikan PDBK? Terkait
dengan pertanyaan ini,
Erik memandang ada beberapa addeed competence yang harus diuji dan
sekaligus dikembangkan. Antara lain: (1) keterampilan mengembangkan
sintaks pembelajaran yang menyenangkan dan
mudah diikuti secara mandiri PDBK, (2) keterampilan mengembangkan structure assigment (tugas terstruktur
yang fungsional dengan kebutuhan keselamatan diri PDBK dalam fase Covid- 19,
(3) keterampilan dalam memonitoring aktivitas
pembelajaran PDBK secara tuntas dan memberikan feedback hasil belajar PDBK untuk pembelajaran berikutnya yang
lebih inspiratif dan meaningfull.
Mencermati
penjelasan di atas, Erik mengatakan tidak berlebihan ketika guru terlebih
guru pendidikan khusus sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan dapat sigap dan cermat menjembatani
persoalan dengan segala keahlian yang melekat sebagai tenaga professional. Tentu
hal ini menjadi challenge untuk
menghadapinya secara profesional.
Kompetensi
tersebut, tambahnya, sudah include melekat dalam diri guru (kompetensi pedagogik,
professional, kepribadian maupun sosial) sehingga segala sesuatunya berdasarkan
kaidah-kaidah keahlian yang sudah tersertifikasi
tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Namun ketika
di lapangan masih terjadi simpang siur dan
berimplikasi pada pemberitaan telah terjadi “pembebanan” tugas kepada peserta
didik dari skenario seorang guru sebagai pendesain pembelajaran, sejatinya ujar Erik, hal tersebut biasa terjadi di masa
transisi seperti ini. Tapi dengan segala upaya bisa dilalui dengan baik.
“Dan
tentu yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana keberlangsungan PBM tetap
bergulir seiring dengan keadaan pencegahan wabah Covid-19 yang belum mereda,
dan dicabut status kedaruratannya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, kepercayaan
diri dari seorang guru menjadi sebuah keniscayaan ketika segala yang terjadi
menjadi sebuah ujian dalam mengaktulisasikan dirinya menjadi tenaga profesional
yang diklaim dengan realita sebagai fakta empiris bagaimana kompetensi yang
dibangun dengan tertatih-tatih seiring perbaikan dirinya dari
segala lini. Dari mulai in put – proses – out put
bahkan out come-nya
dari proses panjang menjadi guru.
“Uji
kompetensi sepertinya menjadi jalan dalam proses penilaian yang berujung
mengungkapkan dignity-nya.
Sejatinya metode UKG ke depan dengan adanya penguatan peran organisasi profesi
guru, sebagai lembaga professional yang diinisiasi oleh pemerintah. Hal ini
bisa dikaji di PP Nomor 17 Tahun 2010 di Pasal
188 Ayat 5 Point d,” imbuh Erik.
Terakhir Erik
menegaskan, semua ini menjadi pembuktian para guru dalam
mengaktualisasikan diri.
Kondisi darurat seperti sekarang ini,
bisa menjadi sarana pembuktian bahwa guru itu kompeten
dan berintegritas, tidak sekadar hadir dan ada.
Semoga.
***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer