Loading

Covid-19 Menguji Integritas dan Kompetensi Guru


Penulis: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1634 kali


Erik Wahyu Zaenal Qori MPd

“Semua ini menjadi pembuktian para guru dalam mengaktualisasikan diri. Kondisi darurat seperti sekarang ini, bisa menjadi sarana pembuktian bahwa guru itu kompeten dan berintegritas, tidak sekadar hadir dan ada”. (Erik Wahyu Zaenal Qori MPd)

 

BANDUNG, Medikomonline – Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dr Ir Dewi Sartika MSi mengeluarkan surat edaran bernomor 443/3718-Set.Disdik tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran pada intinya membahas mekanisme proses belajar mengajar (PBM) dari rumah, mekanisme pelaksanaan Ujian Nasional yang dibatalkan, pelaksanaan ujian sekolah dan uji kompetensi keahlian, penentuan kelulusan peserta didik, pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta pemanfaatan dana Bantuan Operasional (BOS).

Mencermati perkembangan kebijakan yang ada, Pemerhati Pendidikan Erik Wahyu Zaenal Qori MPd memandang hal tersebut sangat berdampak langsung kepada guru sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pembelajaran darurat. Untuk itu, ia menekankan seyogianya guru mempersiapkan segalanya secara profesional.

Di sinilah sesungguhnya diuji bagaimana kompetensi guru dipertaruhkan. Bagaimana kompetensi guru dipertaruhkan dengan keadaan yang serba sulit ini. Bisa jadi menjadi antitesa, artinya makin nampak guru tidak profesional dan tingkat kepercayaan masyarakat bahkan pemerintah menurun seiring dengan digencarkannya standar nilai guru yang dikonstruksi sebagai uji kompetensi yaitu UKG (Uji Komptensi Guru) yang selama ini guru kenal,” tutur Ketua Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI) Kabupaten Garut ini.

Dikatakan, sejatinya melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru dan Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, guru profesional dituntut tidak hanya memiliki kemampuan mengajar sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi pedagogik. Namun guru juga harus mampu mengembangkan profesionalitas secara terus menerus sebagaimana tertuang dalam kompetensi profesional.

Oleh karena itu, ujar Erik, guru diharapkan menjadi seseorang yang melakukan fasilitasi terhadap pembelajaran yang berlangsung secara darurat tersebut dengan tetap fokus pengembangan ilmu pengetahuan dan kecakapan siswa. Artinya peran guru sebagai sumber pengetahuan utama diminimalisir dengan menempatkan guru sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah subtantif Pendidikan. Seperti memberikan ruang untuk mengeksplorasi pengetahuan secara mandiri, kolaboratif dan kreativitas siswa yang berada di rumah masing-masing.

Menurutnya, dituntut ada pendekatan pembelajaran yang kreatif dan fleksibel tapi terarah ketika pembelajaran jarak jauh dikumandangkan. Dalam hal ini, jelas Erik, tentunya guru dituntut untuk melek informasi, melek media, dan melek TIK. Maka dari itu guru harus lebih menguasai teknologi tersebut.

Banyak cara ketika moda daring dilakukan oleh guru dengan memilih aplikasi agar PBM bisa berjalan walau tidak tatap muka di kelas, yaitu melalui aplikasi ZOOM Cloud Meetin, nett google classroom atau sejenis lainnya. Dengan demikian guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran walau situasi dan kondisi serba darurat dengan selalu meng-up date, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan secara kreatif dan fleksibel, serta mengakses dan mengkontribusikan materi melaui jaringan internet dengan segala pendekatan yang humanis,” ujarnya seraya menegaskan, karena di lapangan bisa jadi ada peserta didik yang belum mempunyai media telekomunikasi tersebut, maka diperlukan kearifan dengan memilah dan memilih bentuk pembelajaran yang aplikatif dan terjangkau.

Selain itu, ia menekankan agar kompetensi sosial dan kepribadian menjadi poin penting. Yaitu, bagaimana dalam implementasinya guru membangun komunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik untuk dapat bekerja sama dalam kondisi yang serba emergency. Orang tua pun diarahkan untuk kolaboratif dan kreatif mendampingi anak-anaknya di rumah sehingga situasinya tetap menyenangkan dan tetap bergairah dalam proses pembelajaran tersebut.

Pendek kata, urai Erik, guru dan orang tua dapat memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang saat ini dalam pembelajaran dengan berbagai cara dalam proses pembelajaran, serta menyalurkan pesan (pengetahuan, keterampilan dan sikap), juga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan peserta didik di rumah sehingga  proses belajar secara virtual pun tetap terjadi.

Lebih jauh ia mengatakan, beragamnya peserta didik dan orang tua dari berbagai sisi maka perlu kebijakan dari para guru untuk dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam proses pembelajaran jarak jauh tersebut. Model pembelajaran tersebut secara teknis bisa dicermati di Permendikbud No 119 Tahun 2014 tentang PJJ dan Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Pendididikan Layanan Khusus. Secara subtantifnya bisa dipelajarai bersama. Apalagi terkait hal yang bersifat darurat bencana yang perlu pelayanan pendidikan khusus dan ada peserta didik yang dikategorikan ABK (anak berkebutuhan khusus), tentu harus ada penangan dan pelayan pendidikan secara adaftif dan fleksibel.

Ketika pembelajaran virtual digaungkan sebagai proses pembelajaran jarak jauh maka perlu pengelolaan yang lebih baik dan tepat sasaran,” imbuhnya

Terkait khusus dengan pembelajaran untuk peserta didik dengan berkebutuhan khusus (PDBK), ia berharap pembelajaran dengan moda daring yang menghendaki kemandirian peserta didik tersebut mengikuti semua tahapan pembelajaran yang sudah didesain guru. 

Persoalannya, bagaimana format pembelajaran moda daring yang dapat memandirikan PDBK? Terkait dengan pertanyaan ini, Erik memandang ada beberapa addeed competence yang harus diuji dan sekaligus dikembangkan. Antara lain: (1) keterampilan mengembangkan sintaks pembelajaran yang menyenangkan dan mudah diikuti secara mandiri PDBK, (2) keterampilan mengembangkan structure assigment (tugas terstruktur yang fungsional dengan kebutuhan keselamatan diri PDBK dalam fase Covid- 19, (3) keterampilan dalam memonitoring aktivitas  pembelajaran PDBK secara tuntas dan memberikan feedback hasil belajar PDBK untuk pembelajaran berikutnya yang lebih inspiratif dan meaningfull.

Mencermati penjelasan di atas, Erik mengatakan tidak berlebihan ketika guru terlebih guru pendidikan khusus sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan dapat sigap dan cermat menjembatani persoalan dengan segala keahlian yang melekat sebagai tenaga professional. Tentu hal ini menjadi challenge untuk menghadapinya secara profesional.

Kompetensi tersebut, tambahnya, sudah include melekat dalam diri guru (kompetensi pedagogik, professional, kepribadian maupun sosial) sehingga segala sesuatunya berdasarkan kaidah-kaidah keahlian yang sudah tersertifikasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Namun ketika di lapangan masih terjadi simpang siur dan berimplikasi pada pemberitaan telah terjadi “pembebanan” tugas kepada peserta didik dari skenario seorang guru sebagai pendesain pembelajaran, sejatinya ujar Erik, hal tersebut biasa terjadi di masa transisi seperti ini. Tapi dengan segala upaya bisa dilalui dengan baik.

Dan tentu yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana keberlangsungan PBM tetap bergulir seiring dengan keadaan pencegahan wabah Covid-19 yang belum mereda, dan dicabut status kedaruratannya,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, kepercayaan diri dari seorang guru menjadi sebuah keniscayaan ketika segala yang terjadi menjadi sebuah ujian dalam mengaktulisasikan dirinya menjadi tenaga profesional yang diklaim dengan realita sebagai fakta empiris bagaimana kompetensi yang dibangun dengan tertatih-tatih seiring perbaikan dirinya dari segala lini. Dari mulai in put – proses – out put bahkan out come-nya dari proses panjang menjadi guru.

Uji kompetensi sepertinya menjadi jalan dalam proses penilaian yang berujung mengungkapkan dignity-nya. Sejatinya metode UKG ke depan dengan adanya penguatan peran organisasi profesi guru, sebagai lembaga professional yang diinisiasi oleh pemerintah. Hal ini bisa dikaji di PP Nomor 17 Tahun 2010 di Pasal 188 Ayat 5 Point d,” imbuh Erik.

Terakhir Erik menegaskan, semua ini menjadi pembuktian para guru dalam mengaktualisasikan diri. Kondisi darurat seperti sekarang ini, bisa menjadi sarana pembuktian bahwa guru itu kompeten dan berintegritas, tidak sekadar hadir dan ada. Semoga. ***

Tag : No Tag

Berita Terkait