Loading

Mohon Perhatian Pihak Kementerian, SMPN 2 Solokanjeruk Kekurangan 4 Ruang Kelas


edie ns
5 Hari lalu, Dibaca : 76 kali


SMPN 2 Solokan jeruk saat ini kekurangan 4 ruang kelas

BANDUNG, Medikomonline.com – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Solokanjeruk saat ini kekurangan  ruang kelas. Meski sudah ada ruang kelas sebanyak 29 ruang. Kekurangan ruang kelas tersebut sangat terasa pada saat musim penerimaan siswa baru. Sekolah harus membatasi siswa yang diterima karena keterbatasan ruang kelas padahal pedaftar cukup membludak. Saat ini SMPN 2 Solokanjeruk memiliki siswa berjumlah 1165 siswa atau 29 Rombongab Belajar (Rombel).

Hal tersebut dikatakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Solokanjeruk Iwan Ridwan M.Pd melalui Asep Sopian Hadianto, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana Prasarana, di Bandung, Selasa (2//12/2025). Dikatakannya SMPN 2 Solokan jeruk saat ini kekurangan 4 ruang kelas. “Karena keterbatasan lahan, kita sudah siapkan lahan untuk penambahan ruang kelas di lantai 2.

Wakasek Asep Sopian juga mengatakan, terkait kekurangan ruang kelas tersebut pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Kemendibud.  “Saya udah mengajuan proposal ke kemeterian,” ujarnya namun sampai sat ini belum terealisasi.

SMPN 2 Solokanjeruk yang beralamat di JL. Rancapanjang No. 27 Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, merupakan sekolah yang banyak meraih prestasi, baik dibidang Akademik maupun non-Akademik. Salah satu prestasi yang sempat diraih sekolah ini adalah Paskibra Sj2 Kejuaraan Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) Chexo'z tingkat SMP/MTs, SMA/SMK/MA se-Pulau Jawa Open dan banya prestasi yang telah diraih, baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun tingkat nasional.

Menyangkut persoalan kekurangan kelas di SMPN 2 Solokan jeruk, menurut Wakasek Sarana Prasarana Asep Sopian Hadianto, memang swajarnya untuk SMP negeri memiliki ruang belajar sebanyak 11 kelas untuk 11 Rombongan belajar, berarti untuk 3 angkatan berjumlah 33 ruang kelas.

Hal ini sudah susuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Pada pasal 24 Permendikbud  itu antara lain menyebutkan  untuk jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel.

Apa yang direncanakan oleh Kepala Sekolah Iwan Ridwan M.Pd beserta jajarannya, sebenarnya  pihak sekolah telah melakukan sosialisasi kepada para orang tua terkait kondisi kekurangan kelas tersebut.

“Murid dan orang tua sudah memahami kondisi ini karena mayoritas mereka berasal dari lingkungan sekitar sekolah,” papar Asep Sopian Hadianto. Jadi hal inilah yang membuat pada saat penerimaan siswa baru para pendaftar jadi maklum, dan membuat situasi selalu kondusif. (edie ns)

Tag : No Tag

Berita Terkait