Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 916 kali
JAKARTA, Medikomonline.com - Dewan Pers akan tetap
kembali melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan
fasilitasi uji kompetensi wartawan (UKW). Kegiatan
akan berlangsung di 34 provinsi.
Sebelumnya
Dewan Pers bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi
profesi dan perguruan tinggi, pada Februari hingga Maret 2021 melaksanakan UKW
di 18 provinsi, dengan hasil 896 dinyatakan kompeten.
“Semakin
bertambahnya jurnalis yang kompeten, kita semakin
optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,”
kata Jamalul Insan, Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan
Pers.
Tugas dan
tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Wartawan
profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
Fasilitasi
UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat
dilaksanakan, karena pandemi Covid-19. Tahun lalu, acara pelatihan dan uji
kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480
peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan
jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021
ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Wakil Ketua
Dewan Pers Henry Ch Bangun, Rabu, 20 April 2021. Kegiatan sertifikasi wartawan
itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR,
awal Februari 2021.
Dalam
Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan
Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa
tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan
profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh
perusahaan. Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan
pers berdasarkan kepentingan publik.
Selain itu,
kegiatan uji kompetensi wartawan juga bertujuan menjaga harkat dan martabat
kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari
penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam
industri pers.
“Produk
jurnalistik adalah karya inetelektual, proses menggali informasi sampai
menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat
dipertanggungjawabkan,” kata Hendry.
Seperti
tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi strategis dalam industri media,
tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang
redaksi harus diisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.
“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik - bahkan menggunakan
frekuensi publik di media penyiaran harus dikelola orang yang memiliki
kompetensi,” kata Hendry.
Hingga kini
masih banyak laporan masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak
sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat
kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh
orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka selalu
datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana
pengadaan barang atau pengerjaan proyek.
Wartawan yang
sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi. Kartu kompetensi
adalah bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah
memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.
Kartu
kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan
baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi,
dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke
polisi.
BNSP
Membantah DP Larang UKW
Dalam
perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Maseta
membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan
melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
"Komisioner
BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan
pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada
rekomendasi dari Dewan Pers," kata Kunjung, Senin
(19/4/21).
Beberapa
media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny
Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan
asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Undang-Undang melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Henny
mengatakan, memang memberikan paparan mengenai
sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang
berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta
Pusat, 14-18 April 2021 lalu. ”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan
seperti yang ditulis sejumlah media.
18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi
Wartawan
Dewan Pers
yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak
tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan. Setelah merumuskan
Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers
yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi
perusahaan media dalam pelbagai platform media.
Impelentasi
sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang
dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers. Sejak
dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan,
program itu sudah memberikan lebih 18.000 sertifikat dan kartu kompetensi
kepada para wartawan.
Dewan Pers
sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program
sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara
fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas
wartawan Indonesia secara berkelanjutan.
Disinggung BNSP
sebelunmnya mengatakan, Dewan Pers boleh melakukan Uji Kompetensi Wartawan
(UKW) asal pengujinya sudah berlisensi BNSP, Hendry CH Bangun mengatakan,
“Siapapun yang ingin menjadi lembaga uji wartawan, harus mendapat
rekomendasi dari Dewan Pers yaitu yang dibentuk UU Nomor 40/1999 dan anggota
ditetapkan dalam Keputusan Presiden.”
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer