edie ns
3 Bulan lalu, Dibaca : 195 kali
BANDUNG, Medikomonline.com –Untuk menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan yang membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan secara bertahap dan priodik, Pemerintah Jawa Barat mengalokasikan kembali dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri.
Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini KCD wilayah VII, Dr. Ai
Nurhasan Ap M.Si, yang beralamat di Jl.
Baros No. 64 Cimahi Selatan yang mengelola, mengendalikan dan
melaksanakan kegiatan untuk SMA,SMK dan SLB Negeri yang ada di Kota Bandung dan
Cimahi. Untuk Tingkat SMA Negeri di Kota Bandung ada 27 Sekolah dan di Kota
Cimahi ada 6 SMA Negeri.
Dalam Peraturan
Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022 menyatakan bahwa Untuk Penyaluran BOPD
dilaksanakan melalui Transfer ke Rekening Satuan Pendidikan. Dengan katalain
KCD VII harus menstranfer ke rekening sekolah masing-masing, sesuai kebutuhan
yang diajukan sekolah tersebut.
Tahun 2023 yang lalu
ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan BOPD yang dikelola di KCD VII,
diantaranya kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana untuk SMA Negeri
di Kota Bandung dan Cimahi. Salah satu kegiatan tersebut yakni Belanja Jasa
Tenaga Kebersihan BOPD SMA KCD VII dengan pagu anggaran sebesar
Rp3.067.600.000,-
Dalam pelaksanaannya, Kegiatan yang dikelola oleh
KCD VII ini, diduga dilakukan kerjasama
dengan pihak penyedia, sehingga pihak penyedia yang mengirim orangnya ke
sekolah sebagai tenaga kebersihan MoU dengan KCD VII. Bukankah ini sudah
melanggar aturan ? Hak otonomi sekolah diduga telah dikebiri KCD VII. Karena
seharusnya pihak sekolah yang menentukan siapa yang menjadi tenaga kebersihan
di sekolahnya. Biasanya pihak sekolah mempekerjakan tenaga warga sekitar
sekolah.
Untuk mendapatkan informasi menyangkut hak sekolah tersebut,
Koran Medikom/medikomonline.com dan Demokratis dan online mengajukan surat
Konfirmasi Tertulis kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Wilayah VII pada 26/7/2024. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada
tanggapan dari Ai Nurhasan atau pihak
KCD VII.
Sebagai Tim Pengelola BOPD Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah VII seharusnya cepat tanggap dan
menjawab semua pertanyaan yang diajukan Tim Medikom, Karena Dinas
Pendidikan Jawa Barat sebagai Layanan Informasi segera memerintahkan Tim
pengelola untuk segera menyelesaikan
segala pertanyaan atau pengaduan yang disampaikan. (TIM)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer