Loading

Hak Otonomi Sekolah Diduga Dikebiri KCD VII


edie ns
3 Bulan lalu, Dibaca : 195 kali


Dr. Ai Nurhasan Ap M.Si

BANDUNG,  Medikomonline.com –Untuk menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan yang membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan secara bertahap dan priodik, Pemerintah Jawa Barat mengalokasikan kembali dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini KCD wilayah VII, Dr. Ai Nurhasan Ap M.Si, yang beralamat di Jl. Baros No. 64 Cimahi Selatan yang mengelola, mengendalikan dan melaksanakan kegiatan untuk SMA,SMK dan SLB Negeri yang ada di Kota Bandung dan Cimahi. Untuk Tingkat SMA Negeri di Kota Bandung ada 27 Sekolah dan di Kota Cimahi ada 6 SMA Negeri.

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022 menyatakan bahwa Untuk Penyaluran BOPD dilaksanakan melalui Transfer ke Rekening Satuan Pendidikan. Dengan katalain KCD VII harus menstranfer ke rekening sekolah masing-masing, sesuai kebutuhan yang diajukan sekolah tersebut.

Tahun 2023 yang lalu ada beberapa kegiatan yang berkaitan dengan BOPD yang dikelola di KCD VII, diantaranya kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana untuk SMA Negeri di Kota Bandung dan Cimahi. Salah satu kegiatan tersebut yakni Belanja Jasa Tenaga Kebersihan BOPD SMA KCD VII dengan pagu anggaran sebesar Rp3.067.600.000,-

Dalam pelaksanaannya, Kegiatan yang dikelola oleh KCD VII ini, diduga  dilakukan kerjasama dengan pihak penyedia, sehingga pihak penyedia yang mengirim orangnya ke sekolah sebagai tenaga kebersihan MoU dengan KCD VII. Bukankah ini sudah melanggar aturan ? Hak otonomi sekolah diduga telah dikebiri KCD VII. Karena seharusnya pihak sekolah yang menentukan siapa yang menjadi tenaga kebersihan di sekolahnya. Biasanya pihak sekolah mempekerjakan tenaga warga sekitar sekolah.

Untuk mendapatkan informasi menyangkut hak sekolah tersebut, Koran Medikom/medikomonline.com dan Demokratis dan online mengajukan surat Konfirmasi Tertulis kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VII pada 26/7/2024. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari  Ai Nurhasan atau pihak KCD VII.

Sebagai Tim Pengelola BOPD Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII seharusnya cepat tanggap dan  menjawab semua pertanyaan yang diajukan Tim Medikom, Karena Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai Layanan Informasi segera memerintahkan Tim pengelola  untuk segera menyelesaikan segala pertanyaan atau pengaduan yang disampaikan. (TIM)

 

Tag : No Tag

Berita Terkait