Edie NS
1 Tahun lalu, Dibaca : 910 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Sebanyak Rp30 miliar lebih dana APBD 2023 lalu yang dikelola Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII patut dipertanyakan. Karena Endang Susilastuti, S.E, M.M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak menyebutkan kemana saja digunakan dana tersebut ? untuk apa saja dan siapa penerima dana tersebut ? Diduga Endang Susilastuti tidak menggunakan anggara tersebut sebagaimana mestinya sehingga yang bersangkutan enggan untuk memberikan data siswa penerima Biaya Peserta Didik SMA tersebut beserta alamat sekolah penerima sebagaimana pertanyaan konfirmasi Tertulis Medikom.
Pada data yang dimiliki Medikom tercantum bahwa di Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah VIII ada paket kegiatan Penyediaan Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII dengan Total Pagu
sebesar Rp 30.733.690.000,00. Dana tersebut digunakan untuk Pembelanjaan
Biaya Operasional di 34 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupten Bandung dan
Kabupaten Sumedang.
Koran Medikom sebagai
control social menanyakan melalui Konfirmasi tertulis kepada Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VIII agar disebutkan sekolah mana saja yang menerima
anggaran tersebut ? Bagaimana system pembelanjaannya, dan 34 sekolah yang
menerima biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas. Tolong juga disebutkan Berapa besar Biaya Operasional yang diterima
masing-masing peserta didik ? dan apa criteria siswa penerima biaya peserta didik tersebut ?
Pada Bulan November 2023 yang lau Medikom telah
menerima surat dengan Nomor : 2379/TU.01.02-CadisdikwilVIII dari Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah VIII, yang merupakan Jawaban Konfirmasi Tertulis Medikom.
Padasurat tersebut disebutkan bahwa Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik SLB,SMA
dan SMK di KCD Wilayah VIII tahun 2023 digunakan untuk membantu kebutuhan
layanan bagi peserta Didik dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat dan telah di audit oleh Inspektorat Daerah, sebagai Lampiran Dokumen
RKAS.
Perlu juga
diketahui oleh Kacadisdik Wilayah VIII Endang Susilastuti, bahwa Medikom mengajukan konfirmasi
tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi JawaBarat Wahyu
Mijaya, dan surat tersebut telah mendapat Disposisi ke Kacadisdik Wilayah VIII Endang Susilastuti. Dengan kata lain Endang Susilastuti
diberi kewenangan untuk menjawab surat konfirmasi Tertulis Medikom tersebut.
Terkait
jawaban dari hasil kegiatan yang telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat dan telah di audit oleh Inspektorat Daerah itu merupakan kewajiban
membuat laporan perkembangan kegiatan secara internal Cadisdik Wilayah VIII
saja, bukan jawaban yang dibutuhkan Medikom. Endang Susilastuti sebagai Pengguna Anggaran atau KPA
sesuai dengan disposisi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar dapat
memberikan jawaban Konfirmasi tertulis sesuai
dengan apa yang dipertanyakan Medikom. Endang Susilastuti sebagai KPA
penyelenggara kegiatan harus transparan
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer