Loading

Kacadisdikwil VIII Gunakan Anggaran Tidak Transparan


Edie NS
2 Bulan lalu, Dibaca : 149 kali


Endang Susilastuti, S.E., M.M.Pd., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, Medikomonline.com - Sebanyak Rp30 miliar lebih dana APBD 2023 lalu yang dikelola Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII patut dipertanyakan. Karena  Endang Susilastuti, S.E, M.M.Pd sebagai Pengguna Anggaran (PA) tidak menyebutkan kemana saja digunakan dana tersebut ? untuk apa saja dan siapa penerima dana tersebut ?  Diduga Endang Susilastuti tidak menggunakan anggara tersebut sebagaimana mestinya sehingga yang bersangkutan enggan untuk memberikan data siswa  penerima Biaya Peserta Didik SMA tersebut beserta alamat sekolah penerima sebagaimana pertanyaan konfirmasi Tertulis Medikom.

Pada data yang dimiliki Medikom tercantum bahwa di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII ada paket kegiatan Penyediaan Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas KCD VIII dengan Total Pagu sebesar Rp 30.733.690.000,00. Dana tersebut digunakan untuk Pembelanjaan Biaya Operasional di 34 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

 

Koran Medikom sebagai control social menanyakan melalui Konfirmasi tertulis kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII agar disebutkan sekolah mana saja yang menerima anggaran tersebut ? Bagaimana system pembelanjaannya, dan 34 sekolah yang menerima biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Atas. Tolong juga disebutkan Berapa besar Biaya Operasional yang diterima masing-masing peserta didik ? dan apa criteria siswa penerima biaya peserta didik tersebut ?

Pada Bulan November 2023 yang lau Medikom telah menerima surat dengan Nomor : 2379/TU.01.02-CadisdikwilVIII dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, yang merupakan Jawaban Konfirmasi Tertulis Medikom. Padasurat tersebut disebutkan bahwa Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik SLB,SMA dan SMK di KCD Wilayah VIII tahun 2023 digunakan untuk membantu kebutuhan layanan bagi peserta Didik dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan telah di audit oleh Inspektorat Daerah, sebagai Lampiran Dokumen RKAS.

 Perlu juga diketahui oleh Kacadisdik Wilayah VIII Endang Susilastuti, bahwa Medikom mengajukan konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi JawaBarat Wahyu Mijaya, dan surat tersebut telah mendapat Disposisi ke Kacadisdik Wilayah VIII Endang Susilastuti. Dengan kata lain Endang Susilastuti diberi kewenangan untuk menjawab surat konfirmasi Tertulis Medikom tersebut.

Terkait  jawaban dari hasil kegiatan yang telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan telah di audit oleh Inspektorat Daerah itu merupakan kewajiban membuat laporan perkembangan kegiatan secara internal Cadisdik Wilayah VIII saja, bukan jawaban yang dibutuhkan Medikom.  Endang Susilastuti sebagai Pengguna Anggaran atau KPA sesuai dengan disposisi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat agar dapat memberikan jawaban Konfirmasi tertulis sesuai  dengan apa yang dipertanyakan Medikom. Endang Susilastuti sebagai KPA penyelenggara kegiatan harus transparan 

Tag : No Tag

Berita Terkait