edie ns
12 Hari lalu, Dibaca : 96 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri di Provinsi Jawa Barat telah dialokasikan kembali oleh Pemerintah Jawa Barat untuk menjamin tersedianya dan guna terselenggaranya pendidikan yang membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan secara bertahap dan priodik
Sebagai Tim pengelola BOPD ini telah ditetapkan
yakni Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII. Yang menjadi sasaran BOPD ini adalah semua
SMA, SMK dan SLB Negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Sebagai petunjuk teknis pemberian biaya operasional
pendidikan daerah pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan
sekolah luar biasa negeri di daerah Provinsi Jawa barat telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 tahun 2021
Untk meningkatkan efektifitas pengelolaan dan
penatausahaan dalam mekanisme penyaluran BOPD perlu dilakukan penyesuaian
terhadap petunjuk teknis pemberian biaya operasional pendidikan ini selanjutnya
dilakukan perubahan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022.
Mulai diberlakukannya Peraturan Gubernur
Jawa Barat No 158 tahun 2022 ini pada tanggal 29 Desember 2022
Tim Pengelola BOPD dan masyarakat luas harus
menempatkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 158 tahun 2022 ini Petunjuk Teknis yang harus dihargai. Tidak seorangpun boleh berbuat
sewenang-wenang terhadap Pergub ini. Apalagi mengangkangi peraturan yang telah
dibuat dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa .
Pada tahun 2024 ini ada paket kegiatan Penyediaan
Barang Pakai Habis BOPD SMA KCD VIII dengan pagu Rp5307918821, Penyediaan
Barang Pakai Habis BOPD SMK KCD VIII dengan pagu Rp2.177.918.970 dan Penyediaan Barang Pakai Habis untuk BOPD
SLB Negeri KCD VIII dengan pagu Rp
552.044.037. Ketiga paket pengadaan tersebut menggunakan model pemilihan
penyedia dengan E-Purchasing. Hal ini telah
menyalahi aturan dan menyimpang dari Juknis. Juknis Pergub Jabar No
158 tahun 2022 mengatakan Untuk Penyaluran Dana BOPD dilaksanakan melalui transfer
ke rekening satuan pendidikan. Juknis tidak mengenal transfer ke atau dari
kerekening penyedia. Juknis tersebut masih berlaku dan belum dirubah atau ada
peraturan yang lebih tinggi diatasnya.
Kata Juknis, Dalam Pengelolaan BOPD harus
memperhatikan 6 (enam) prinsip, yaitu : Fleksibel, Efektif dan Efesien,
Transparan, Terpadu, Akuntabel dan berkeadilan. Tidak ada disebutkan disana
‘Berdagang’ . BOPD Jabar bukan ajang Bisnis.
Medikom telah mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Endang Susilastuti, pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan nomor surat No. 059/PU-Med/VIII/Kt-2024, menanyakan beberapa hal terkait hal ini, diantaranya, Kenapa KCD VIII tidak mentransfer uangnya langsung ke sekolah masing-masing ? Sebutkan berapa nilai kontrak masing masing BOPD ? Perusahaan mana sebagai penyedia? Siapa saja yang mendapatkan Cashback ? dan beberapa pertanyaan lainnya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala KCD Wilayah VIII, Endang Susilastuti. Menurut humasnya Dani Astria ketika bertemu Jum’at (13/9/24) surat sudah nyampe kepada kepala Kantor. “Surat sudah sampe kepada ibu Kepala dan dia suda serahkan kepada bagian pengadaan untuk dibahas, tapi sampai sekarang belum turun,” ujar Dani.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer