Loading

BOPD Jabar Jadi Ajang Bisnis Di KCD VIII


edie ns
2 Bulan lalu, Dibaca : 216 kali


Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII, Endang Susilastuti

BANDUNG, Medikomonline.com – Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri di Provinsi Jawa Barat telah dialokasikan kembali oleh Pemerintah Jawa Barat untuk menjamin tersedianya dan guna terselenggaranya pendidikan yang membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan secara bertahap dan priodik

Sebagai Tim pengelola BOPD ini telah ditetapkan yakni Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sampai dengan Wilayah XIII.  Yang menjadi sasaran BOPD ini adalah semua SMA, SMK dan SLB Negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Sebagai petunjuk teknis pemberian biaya operasional pendidikan daerah pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri di daerah Provinsi Jawa barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 tahun 2021

Untk meningkatkan efektifitas pengelolaan dan penatausahaan dalam mekanisme penyaluran BOPD perlu dilakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pemberian biaya operasional pendidikan ini selanjutnya dilakukan perubahan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 158 Tahun 2022. Mulai  diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat No 158 tahun 2022 ini pada tanggal 29 Desember 2022

Tim Pengelola BOPD dan masyarakat luas harus menempatkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 158 tahun 2022 ini  Petunjuk Teknis yang harus dihargai.  Tidak seorangpun boleh berbuat sewenang-wenang terhadap Pergub ini. Apalagi mengangkangi peraturan yang telah dibuat dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa .

Pada tahun 2024 ini ada paket kegiatan Penyediaan Barang Pakai Habis BOPD SMA KCD VIII dengan pagu Rp5307918821, Penyediaan Barang Pakai Habis BOPD SMK KCD VIII dengan pagu Rp2.177.918.970  dan Penyediaan Barang Pakai Habis untuk BOPD SLB Negeri KCD VIII dengan pagu Rp 552.044.037. Ketiga paket pengadaan tersebut menggunakan model pemilihan penyedia dengan E-Purchasing. Hal ini telah menyalahi aturan dan menyimpang dari Juknis. Juknis Pergub Jabar No 158 tahun 2022 mengatakan Untuk Penyaluran Dana BOPD dilaksanakan melalui transfer ke rekening satuan pendidikan. Juknis tidak mengenal transfer ke atau dari kerekening penyedia. Juknis tersebut masih berlaku dan belum dirubah atau ada peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Kata Juknis, Dalam Pengelolaan BOPD harus memperhatikan 6 (enam) prinsip, yaitu : Fleksibel, Efektif dan Efesien, Transparan, Terpadu, Akuntabel dan berkeadilan. Tidak ada disebutkan disana ‘Berdagang’ . BOPD Jabar bukan ajang Bisnis.

Medikom telah mengajukan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Endang Susilastuti, pada tanggal 26 Agustus 2024 dengan nomor surat No. 059/PU-Med/VIII/Kt-2024, menanyakan beberapa hal terkait hal ini, diantaranya, Kenapa KCD VIII tidak mentransfer uangnya langsung ke sekolah masing-masing ? Sebutkan berapa nilai kontrak masing masing BOPD ? Perusahaan mana sebagai penyedia? Siapa saja yang mendapatkan Cashback ? dan beberapa pertanyaan lainnya, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala KCD Wilayah VIII, Endang Susilastuti.  Menurut humasnya Dani Astria ketika bertemu Jum’at (13/9/24) surat sudah nyampe kepada kepala Kantor. “Surat sudah sampe kepada ibu Kepala dan dia suda serahkan kepada bagian pengadaan untuk dibahas, tapi sampai sekarang belum turun,” ujar Dani.  

 

 


 

 

 

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait