edie ns
26 Hari lalu, Dibaca : 86 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Kebijakan yang diterapkan di SMKN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung Jawa Barat, diduga menghalangi kerja Pers, karena semua kegiatan yang berhubungan dengan Pers ditutup oleh kebijakan Sekolah. Hal ini terbukti ketika salah seorang wartawan Patroli Bogol terbitan Jakarta, Sembiring saat datang ke sekolah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Skuriti sekolah. Ketika wartawan tersebut datang, skuriti menghalanginya di gerbang, sambil mengatakan tidak bisa masuk pak.
Tidak bisa masuk pak, silahkan datang hari Kamis,”
kata Skuriti tersebut. Dijelaskannya, sudah ada kesepakatan bahwa untuk Media
diberikan kesempatan pada hari Kamis. Pada saat itu, wartawan Patroli tersebut
sambil merasa kesel tapi mencoba mengerti, dan langsung meninggalkan sekoalah
tersebut.
Pada hari Kamis lalu (31/10/24), wartawan Patroli Borgol datang kembali ke SMKN 1 Majalaya, ketika sampai di Gerbang kembali dihadang oleh
Skuriti. “ Tidak boleh masuk pak. Silahkan datang pada hari Kamis tanggal 7,
Kamis depan,” kata skuriti.
Perlakuan skuriti tersebut tentunya membuat marah
wartawan Partroli Borgol. “Kemaren Anda bilang hari Kamis waktu untuk Media, kenapa
anda masih menghalangi jalan kami, “ ujar wartawan tersebut. Skuriti pun
ngotot, katanya sudah ada kesepakatan
untuk kunjungan Pers hanya Hari Kamis Minggu pertama setiap bulannya. Tapi
wartawan pun ngotot merasa pada Kamis lalu sekuriti tidak ada menyebutkan hari
Kamis Minggu Pertama Setiap bulannya. “Anda
hanya bilang hari Kamis. Kenapa sekarang tidak dibuka Gerbang ?,”
Skuriti tetap ngotot tidak membuka Gerbang, karena
menurutnya waktu untuk kunjungan Media pada hari Kamis minggu pertama. Wartawan
mendesak menanyakan Dengan siapa sekolah membuat kesepakatan seperti itu ?,
Tapi dengan spontan skuriti itu menyebutkan nama. “Dengan Oman pak,” kata Skuriti
menyebutkan nama salah seorang Wartawan yang sering datang kesekolah tersebut.
Kebijakan sekolah membuat kesepakatan dengan pihak
media seperti ini mungkin maksudnya baik, tapi bagi wartawan yang jarang datang
dan mau melakukan peliputan tentu, kebijakan seperti ini bisa dianggap
perbuatan menghalang-halangi pekerjaan Pers atau melanggar Pasal
18 ayat (1) Undang-Undang (UU)Pers
Pihak sekolah diminta segera tinjau ulang kebijakannya, jangan sampai mengganggu pekerjaan Pers.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer