Loading

Kebijakan SMKN 1 Majalaya Menghalangi Kerja Pers


edie ns
26 Hari lalu, Dibaca : 86 kali


SMKN 1 Majalaya

BANDUNG, Medikomonline.com - Kebijakan yang diterapkan di SMKN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung Jawa Barat, diduga menghalangi kerja Pers, karena semua kegiatan yang berhubungan dengan Pers ditutup oleh kebijakan Sekolah. Hal ini terbukti ketika salah seorang wartawan Patroli Bogol terbitan Jakarta, Sembiring saat datang ke sekolah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Skuriti sekolah. Ketika wartawan tersebut datang, skuriti menghalanginya di gerbang, sambil mengatakan tidak bisa masuk pak.

Tidak bisa masuk pak, silahkan datang hari Kamis,” kata Skuriti tersebut. Dijelaskannya, sudah ada kesepakatan bahwa untuk Media diberikan kesempatan pada hari Kamis. Pada saat itu, wartawan Patroli tersebut sambil merasa kesel tapi mencoba mengerti, dan langsung meninggalkan sekoalah tersebut.

Pada hari Kamis lalu (31/10/24), wartawan Patroli Borgol datang kembali ke SMKN 1 Majalaya,  ketika sampai di Gerbang kembali dihadang oleh Skuriti. “ Tidak boleh masuk pak. Silahkan datang pada hari Kamis tanggal 7, Kamis depan,” kata skuriti.

Perlakuan skuriti tersebut tentunya membuat marah wartawan Partroli Borgol. “Kemaren Anda bilang hari Kamis waktu untuk Media, kenapa anda masih menghalangi jalan kami, “ ujar wartawan tersebut. Skuriti pun ngotot, katanya  sudah ada kesepakatan untuk kunjungan Pers hanya Hari Kamis Minggu pertama setiap bulannya. Tapi wartawan pun ngotot merasa pada Kamis lalu sekuriti tidak ada menyebutkan hari Kamis Minggu Pertama Setiap bulannya. “Anda hanya bilang hari Kamis. Kenapa sekarang tidak dibuka Gerbang ?,”

Skuriti tetap ngotot tidak membuka Gerbang, karena menurutnya waktu untuk kunjungan Media pada hari Kamis minggu pertama. Wartawan mendesak menanyakan Dengan siapa sekolah membuat kesepakatan seperti itu ?, Tapi dengan spontan skuriti itu menyebutkan nama. “Dengan Oman pak,” kata Skuriti menyebutkan nama salah seorang Wartawan yang sering datang kesekolah tersebut.

Kebijakan sekolah membuat kesepakatan dengan pihak media seperti ini mungkin maksudnya baik, tapi bagi wartawan yang jarang datang dan mau melakukan peliputan tentu, kebijakan seperti ini bisa dianggap perbuatan menghalang-halangi pekerjaan Pers atau melanggar  Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU)Pers

Pihak sekolah diminta segera tinjau ulang kebijakannya, jangan sampai mengganggu pekerjaan Pers. 

Tag : No Tag

Berita Terkait