Loading

Kepala SMAN 1 Rancaekek Tidak Transparan Dalam Penggunaan BOS


edie ns /Tim
16 Jam lalu, Dibaca : 39 kali


Gedung SMAN1 Rancaekek

BANDUNG, Medikomonline.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rancaekek, merupakan salah satu sekolah yang tercatat di Kemendikdasmen sebagai salah satu sekolah negeri penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  di Kabupaten Bandung  Jawa Barat. Lebih dari Rp2 Miliar dalam setahun uang APBN mengalir kesekolah ini, ditambah lagi dana dari sumber lain.  Dana sebesar itu digunakan untuk menanggulangi kebutuhan sebanyak 1452 siswa yang belajar disekolah tersebut

Sejak awal diberlakukannya BOS dan peraturan pendukungnya, pemerintah mewajibkan sekolah untuk berlaku transparan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi. Bahkan pemerintah mewajibkan sekolah penerima BOS agar mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi yang ada di sekolah agar mudah diakses masyarakat. Publikasi penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan transparansi anggaran pendidikan.

Untuk itu Koran Medikom dan medikomonline.com bekerjasama peliputan dengan Media Patroli Borgol mencoba mengajukan konfirmasi tertulis pada Rabu ( 5 Agustus 2026)  yang ditujukan kepada kepala SMAN 1 Rancaekek, untuk mepertanyakan kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan BOS selama tahun 2025 sekaligus untuk meyakini bahwa disekolah ini ada transparansi dalam penerimaan dan penggunaan  dana BOS tahun 2025 lalu,

Bukan bermaksud mencari kesalahan, tetapi Medikom ingin membuktikan bahwa disekolah ini ada keterbukaan. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak di sekolah ini. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah. Karena dananya bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pihak SMAN 1 Rancaekek Menanggapi surat konfirmasi yang diajukan Tim Medikom melalui surat Nomor : 009/PK.01.08.26/SMAN 1 Rck tertanggal Ranaekek24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala SMAN 1 Rancaekek Kusmisti, S.Pd. M.Si.

Tanggapan dari pihak sekolah tersebut sebagai pengelola diduga  tidak menggambarkan adanya Transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang dijamin oleh hukum Indonesia melalui beberapa tingkatan regulasi, mulai dari undang-undang dasar hingga petunjuk teknis kementerian. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 48 Ayat (1) "Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik." Aturan teknis mengenai BOS selalu diperbarui, dan asas keterbukaan terus diperkuat di dalam setiap juknis terbaru, termasuk Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 (atau regulasi pendahulunya seperti Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 "Pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan."

 

Didalam surat tanggapannya, Kusmisti sebagai kepala sekolah yang merupakan Ketua Tim BOS Sekolah, dan Penanggung Jawab Mutlak atas pengelolaan dana BOS tersebut tidak mungkin lupa bahwa pengelolaan dana BOS tersebut harus transparan, bersifat terbuka, di mana pihak berkepentingan (guru, orang tua, dan masyarakat) dapat mengakses informasi tentang pengelolaan dana tersebut secara mudah dan jelas.

 

Salah seorang pemerhati pendidikan di Bandung mengatakan, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA, tidak ada istilah atau unsur "rahasia" yang dibenarkan secara hukum. Seluruh perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS wajib bersifat transparan (terbuka) dan akuntabel kepada warga sekolah serta masyarakat yang membutuhkannya

 

Pada satu kesempatan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada saat itu Henny S. Widyaningsih mengatakan di Kompas.com, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.

 

Bagi tim Medikom Untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang dengan melakukan konfirmasi tertulis terkait pelaksanaan dan penggunaan BOS di SMAN 1 Rancaekek cukup berdasarkan  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengedepankan Kode etik Jurnalistik, tidak wajib mengikuti atau mentaati peraturan dan ketentuan lain, apalagi aturan tersebut kedudukannya dibawah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026. Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.

 

Untuk itu, Tim Medikom meminta Kepala SMAN 1 Rancaekek agar memberikan  semua jawaban yang diajukan dalam surat Konfirmasi Tertulis Medikom tanpa mengurangi sedikit pun demi terwujudnya standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang sesuai dengan amanah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,  dimana kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (TIM)

 

 

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait