edie ns /Tim
16 Jam lalu, Dibaca : 39 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rancaekek, merupakan salah satu sekolah yang tercatat di Kemendikdasmen sebagai salah satu sekolah negeri penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Lebih dari Rp2 Miliar dalam setahun uang APBN mengalir kesekolah ini, ditambah lagi dana dari sumber lain. Dana sebesar itu digunakan untuk menanggulangi kebutuhan sebanyak 1452 siswa yang belajar disekolah tersebut
Sejak awal diberlakukannya BOS dan
peraturan pendukungnya, pemerintah mewajibkan sekolah untuk berlaku transparan
kepada siapa saja yang membutuhkan informasi. Bahkan pemerintah mewajibkan
sekolah penerima BOS agar mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di
papan informasi yang ada di sekolah agar mudah diakses masyarakat. Publikasi
penerimaan dan penggunaan dana BOS dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan
transparansi anggaran pendidikan.
Untuk itu Koran Medikom dan
medikomonline.com bekerjasama peliputan dengan Media Patroli
Borgol mencoba mengajukan konfirmasi tertulis
pada Rabu ( 5 Agustus 2026) yang ditujukan
kepada kepala SMAN 1 Rancaekek, untuk mepertanyakan kegiatan yang berhubungan
dengan penggunaan BOS selama tahun 2025 sekaligus untuk meyakini bahwa
disekolah ini ada transparansi dalam penerimaan dan penggunaan dana BOS tahun 2025 lalu,
Bukan bermaksud mencari
kesalahan, tetapi Medikom ingin membuktikan bahwa disekolah ini ada
keterbukaan. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak
di sekolah ini. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana
BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah.
Karena dananya bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
Pihak SMAN 1 Rancaekek Menanggapi
surat konfirmasi yang diajukan Tim Medikom melalui surat Nomor :
009/PK.01.08.26/SMAN 1 Rck tertanggal Ranaekek24 Agustus 2026 yang
ditandatangani Kepala SMAN 1 Rancaekek Kusmisti, S.Pd. M.Si.
Tanggapan
dari pihak sekolah tersebut sebagai pengelola diduga tidak menggambarkan adanya Transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang dijamin oleh hukum
Indonesia melalui beberapa tingkatan regulasi, mulai dari undang-undang dasar
hingga petunjuk teknis kementerian. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
Pasal 48 Ayat (1) "Pengelolaan
dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik." Aturan teknis mengenai BOS selalu
diperbarui, dan asas keterbukaan terus diperkuat di dalam setiap juknis
terbaru, termasuk Permendikdasmen No. 8
Tahun 2026 (atau regulasi pendahulunya seperti Permendikbudristek No. 63
Tahun 2022 "Pengelolaan dana BOSP
dilakukan berdasarkan prinsip: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan."
Didalam surat tanggapannya,
Kusmisti
sebagai kepala sekolah yang merupakan Ketua Tim BOS Sekolah, dan Penanggung Jawab Mutlak
atas pengelolaan dana BOS tersebut tidak mungkin lupa bahwa pengelolaan dana BOS tersebut harus transparan, bersifat terbuka, di mana
pihak berkepentingan (guru, orang tua, dan masyarakat) dapat mengakses informasi
tentang pengelolaan dana tersebut secara mudah dan jelas.
Salah
seorang pemerhati pendidikan di Bandung mengatakan, dalam pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA, tidak ada istilah atau unsur
"rahasia" yang dibenarkan secara hukum. Seluruh
perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS wajib bersifat transparan
(terbuka) dan akuntabel kepada warga sekolah serta masyarakat yang
membutuhkannya
Pada
satu kesempatan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) pada saat itu Henny S.
Widyaningsih mengatakan di Kompas.com, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk
mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS. Pejabat publik pun wajib
memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai
hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi
itu.
Bagi tim Medikom Untuk memenuhi standar pemberitaaan yang akurat, etik,
dan berimbang dengan melakukan
konfirmasi tertulis terkait pelaksanaan dan penggunaan BOS di SMAN 1 Rancaekek cukup
berdasarkan UU No 40 Tahun
1999 tentang Pers dan mengedepankan Kode etik Jurnalistik, tidak wajib
mengikuti atau mentaati peraturan dan ketentuan lain, apalagi aturan tersebut
kedudukannya dibawah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026. Lex
Superior Derogat Legi Inferiori:
Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah.
Untuk
itu, Tim Medikom meminta Kepala SMAN 1 Rancaekek agar memberikan semua jawaban yang diajukan dalam surat
Konfirmasi Tertulis Medikom tanpa mengurangi sedikit pun demi terwujudnya standar pemberitaaan yang akurat, etik, dan berimbang sesuai dengan amanah
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (TIM)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back