Penulis: Irvan Dedy
6 Jam lalu, Dibaca : 38 kali
Oleh Irvan Dedy (Konsultan Pendidikan)
Praktik pendidikan kita telah lama dijangkiti rahasia
umum yang destruktif: inflasi nilai. Selama bertahun-tahun, lembaran rapor
siswa tidak lagi murni mencerminkan taraf kompetensi intelektual maupun capaian
belajar yang sesungguhnya. Sebaliknya, rapor kerap berubah menjadi panggung
kompromi tempat angka-angka didongkrak secara sistematis (mark up) demi
menjaga reputasi sekolah, menyenangkan orang tua, atau mengamankan posisi siswa
dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Keputusan pemerintah menghapus nilai rapor sebagai
kriteria utama jalur prestasi SPMB tingkat SD dan SMP mulai tahun 2026, lalu
menggantikannya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA), merupakan koreksi
kebijakan yang drastis namun krusial. Kebijakan ini adalah bentuk pengakuan
jujur bahwa sistem penilaian internal kita mengalami krisis objektivitas.
Mengganti rapor dengan TKA di tingkat sekolah dasar dan menengah—seraya
mempertahankan rapor dengan bantuan validasi TKA untuk Seleksi Nasional
Berdasarkan Prestasi (SNBP) di perguruan tinggi adalah terobosan terukur untuk
mengembalikan keadilan dan meritokrasi.
Anatomi Krisis Penilaian Internal
Untuk memahami mengapa langkah radikal ini harus
diambil, kita perlu menelaah akar masalah yang merusak ekosistem penilaian
sekolah. Dalam teori evaluasi pendidikan, penilaian internal oleh guru (school-based
assessment) seharusnya menjadi instrumen paling holistik karena mampu
memotret perkembangan siswa dari hari ke hari. Namun, ketika nilai rapor
dijadikan penentu tunggal dalam seleksi berisiko tinggi (high-stakes
selection) seperti penerimaan sekolah favorit, fungsi evaluatif tersebut
rusak seketika.
Tercetuslah fenomena grade inflation. Di banyak
sekolah, muncul tekanan tak kasat mata terhadap para guru. Sekolah merasa
terpaksa mendongkrak nilai murid-muridnya agar tidak kalah bersaing dengan
sekolah lain yang melakukan praktik serupa. Akibatnya, terjadi kompetisi yang
tidak sehat: bukan kompetisi meningkatkan kualitas pembelajaran, melainkan
kompetisi memperolehi angka di atas kertas.
Efek samping dari praktik ini sangat berbahaya. Pertama,
kerugian bagi siswa yang belajar di sekolah dengan standar penilaian ketat dan
obyektif. Mereka terpinggirkan ketika bertarung dengan siswa dari sekolah yang
royal membagikan nilai tinggi. Kedua, ilusi kognitif pada siswa; mereka
merasa telah menguasai materi karena nilai rapor menunjukkan angka 90 atau 95,
padahal kemampuan bernalar kritis mereka jauh di bawah itu. Ketiga,
erosi etika yang mengajarkan bahwa manipulasi hasil akhir dapat dimaklumi demi
pencapaian prosedural.
TKA sebagai Penyeimbang yang Adil
Perubahan ini membawa TKA ke garda depan. Penting
untuk dicatat bahwa hadirnya TKA tidak boleh disamakan secara mentah-mentah
dengan kembalinya Ujian Nasional (UN) yang sarat beban traumatik. TKA dirancang
dengan filosofi dan fungsi yang beda secara fundamental.
1. Sifat
Pilihan (Voluntary). Berbeda dengan UN masa lalu yang bersifat wajib
bagi seluruh peserta didik dan menentukan kelulusan, TKA tidak ditujukan untuk
menjustifikasi apakah seorang siswa lulus atau tidak. TKA diposisikan secara
khusus bagi siswa yang berminat dan memilih bersaing melalui jalur prestasi
dalam melanjutkan jenjang pendidikan (SD ke SMP, maupun SMP ke SMA). Bagi siswa
yang memilih jalur zonasi atau afirmasi, TKA bukanlah keharusan. Sifatnya yang
voluntary memangkas kecemasan massal.
2. Standarisasi
Nasional. Sebagai tes terstandar nasional, TKA menyediakan instrumen ukur
dengan tingkat kesukaran dan bobot penilaian yang seragam. Hal ini
menghilangkan bias lokalitas atau kedermawanan nilai dari masing-masing
sekolah.
3. Fokus
Penalaran. TKA difokuskan pada pengukuran kemampuan akademik mendasar, seperti
literasi membaca dan penalaran matematika (numerasi). Tes ini tidak lagi
menguji hafalan materi yang tebal, melainkan mengukur sejauh mana siswa mampu
mengaplikasikan logika dalam konteks nyata.
Pembedaan Karakteristik Jenjang
Salah satu kecerdasan dari formulasi kebijakan baru
ini terletak pada pembedaan perlakuan antara jenjang pendidikan dasar/menengah
(SPMB) dengan jenjang pendidikan tinggi (SNBP). Pemerintah tidak
menggeneralisasi penggunaan TKA secara menabrak batas, melainkan menyesuaikannya
dengan tingkat kedewasaan akademis peserta didik.
1. SPMB
Jalur Prestasi (SD & SMP). Rapor dihapuskan secara total dari kriteria
seleksi. TKA menjadi instrumen utama penentu jalur prestasi untuk menghentikan
mark up nilai sejak dini dan menyederhanakan seleksi dasar.
2. SNBP
Jalur Prestasi (Masuk PTN). Rapor tetap menjadi komponen utama penilaian. TKA
berfungsi sebagai alat bantu validasi dan penunjang objektivitas untuk
memverifikasi keaslian rekam jejak konsistensi belajar siswa selama tiga tahun
di SMA.
Pada jenjang SD dan SMP, penghentian penggunaan nilai
rapor secara total untuk jalur prestasi adalah keputusan tepat. Pada usia ini,
disparitas standar penilaian antar-sekolah dasar sangat masif dan sulit
dikontrol secara presisi. Menjadikan TKA sebagai instrumen tunggal menutup
celah manipulasi di tingkat dasar.
Sebaliknya, untuk jenjang perguruan tinggi (SNBP),
mempertahankan rapor sebagai komponen utama adalah langkah bijaksana. Proses
pembelajaran di SMA mencerminkan konsistensi dan portofolio akademis siswa
secara holistik. Namun, masuknya TKA sebagai alat bantu validasi pada SNBP
bekerja sebagai checks and balances. Jika sebuah sekolah menyetor nilai rapor
siswa dengan rata-rata 98, tetapi skor TKA siswa tersebut berada jauh di bawah
standar rata-rata nasional, sistem perguruan tinggi secara otomatis memiliki
instrumen untuk memverifikasi ketidakcocokan data tersebut.
Tantangan Implementasi
Sebagai praktisi pendidikan, saya menyambut baik arah
kebijakan ini, namun sekaligus memberikan catatan kritis. Transisi menuju TKA
pada tahun 2026 tidak boleh dilakukan secara gegabah.
Pemerintah harus mewaspadai bahaya maraknya
komersialisasi lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang menjanjikan cara cepat
menembus TKA. Jika TKA disusun hanya berbasis trik-trik menjawab soal, maka
ketidakadilan baru akan tercipta. Pemerintah harus memastikan bahwa TKA
benar-benar menguji pola pikir dan logika dasar, bukan memori hafalan. Selain
itu, pelaksanaan TKA wajib didukung oleh infrastruktur teknologi yang merata
agar anak-anak di daerah terpencil tidak dirugikan oleh kendala teknis.
Terakhir, dengan dihapuskannya nilai rapor dari jalur
prestasi SPMB, kita harus mengembalikan rapor ke fungsi aslinya: sebagai instrumen
diagnostik dan formatif internal. Rapor tak boleh lagi dipandang
sebagai tiket pertandingan, melainkan cermin evaluasi bagi guru, siswa, dan
orang tua untuk melihat proses belajar anak secara utuh.
Keputusan menggantikan nilai rapor dengan
TKA untuk jalur prestasi SPMB SD dan SMP tahun 2026 adalah obat pahit yang
memang harus ditelan oleh sistem pendidikan kita. Kebijakan ini menegaskan
kembali pesan moral yang penting bagi anak-anak kita: bahwa prestasi tidak bisa
direkayasa di atas kertas, melainkan harus dibuktikan melalui kompetensi yang
nyata.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back