Penulis: Juli Wahyu Pari Dunda (Koordinator MKPS SMA Jawa Barat)
4 Tahun lalu, Dibaca : 2024 kali
Oleh: Juli
Wahyu Pari Dunda
(Koordinator MKPS
SMA Jawa Barat)
Pemerintah
melalui Kepala BAKN telah mengeluarkan Surat Edaran no.10/SE/ IV/ 2020. Ini
merupakan suatu kebijakan yang apresiatif terhadap kelangsungan pemerintahan
tetap berjalan.
Hal ini
tentunya akan berdampak besar pada OPD yang selama ini banyak jabatan yang
kosong. Sehingga fungsi pengendalian dan tanggung jawab selama ini tidak
optimal dalam pelaksanaanya.
Terlepas dari
itu semua, Pemerintah Pusat sudah begitu tanggap dan ini harus diikuti oleh
pemerintah daerah agar sinergitas pengelolaan pemerintahan berjalan dengan baik
untuk kepentingan bersama.
Regulasi dari
Kepala BAKN ini diharapkan dapat direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat untuk segera mengisi jabatan-jabatan yang kosong di OPD. Terutama di
Dinas Pendidikan. Khususnya kekosongan kepala sekolah, pengawas dan kepala tata
usaha serta jabatan struktural, harus segera terisi.
Hal ini
diperlukan segera karena akan menentukan kelulusan peserta didik dan PPDB yang
memiliki nilai strategis untuk dapat melayani masyarakat.
Saya selaku
Ketua MKPS SMA Jawa Barat, berharap Kepala Dinas Pendidikan sebagai otoritas
pendidikan di Jawa Barat dapat berkoordinasi dengan Gubernur dan BKD untuk
merealisasikan Surat Edaran BAKN tersebut. ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer