Loading

Penggunaan Anggaran Rp 70 Miliar Cadisdik Wilayah IV Harus Terbuka


Edie NS
9 Bulan lalu, Dibaca : 358 kali


Budi Hermawan, S. Pd. M. Phil. SNE, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, Medikomonline.com – Anggaran sebesar Rp70 Miliar yang dikelola oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Purwakarta pada tahun 2023 lalu, yang  diperuntukkan bagi Biaya personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Purwakarta, dipertanyakan berbagai kalangan yang ingin mengetahui kemana saja anggaran sebesar itu di salurkan ?

Medikom salah satu Media yang mempertanyakannya melalui Surat Konfirmasi Tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Surat Medikom tertanggal 2 November 2023 tersebut telah mendapat disposisi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV di Purwakarta dan sudah mendapat balasan sebulan kemudian, dengan Nomor Surat 6069/TU.01.02/Cadisdik Wil.IV tertanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Budi Hermawan S.Pd. M.Phil. SNE sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.

Namun apa yang tercantum pada surat balasan tersebut satupun tidak singkron dengan apa yang dipertanyakan Medikom kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar.  Budi Hermawan dalam surat jawaban tersebut diantaranya menyebutkan Penyelenggaraan BOS/BOPD Tahun 2023 telah dilaporkan dan di audit Inspektorat Daerah, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek beserta lampiran dokumen RAKS.

Sungguh sangat mengherankan, Kepala Dinas Pendidikan telah mendisposisikan surat Medikom untuk diberikan Jawaban oleh Kacadisdik Wilayah IV. Tapi jawabannya yang diberikan tidak singkron dengan pertanyaan  Medikom, malah mengatakan telah dilaporkan dan di audit Inspektorat Daerah, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Soal melaporkan dan diaudit Inspektorat Daerah dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek itu adalah merupakan kewajiban instansi Kacadisdik Wilayah IV secara internal.

Pertanyaan Medikom hanya seputar kegiatan Penyediaan Biaya Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan  KCD IV diantaranya, siapa saja Siswa SMK yang mendapat Biaya Peserta Didik dari kegiatan ini ? Berapa Besaran dana yang diterima masing-masing siswa ? Bagaimana system pemberian Biaya Personil Peserta Didik ? Dari sekolah mana saja mereka berasal ? Dari Keseluruhan Total Pagu Rp70 .688.898.188,00 apakah seluruhnya untuk dibagikan untuk peserta didik atau ada pruntukannya yang lain ?  Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan ini ?

 

Sepertinya Budi Hermawan enggan terbuka dan ingin menutup-nutupi kegiatan yang dikelolanya, meskipun seharusnya kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan tuntas tahun lalu. Medikom tidak ada menanyakan masalah BOS/BOPD tahun 2023. Walaupun hal itu ada, Kacadisdik harus terbuka, bahkan masyarakat luas, berhak mengetahuinya karena duit itu berasal dari anggaran negara. Kalau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan bersih tahun 2023 lalu untuk apa ditutup tutupi ? lebih baik terbuka saja dengan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Medikom. 

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait