Edie NS
9 Bulan lalu, Dibaca : 358 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Anggaran sebesar Rp70 Miliar yang dikelola oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Purwakarta pada tahun 2023 lalu, yang diperuntukkan bagi Biaya personil Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Purwakarta, dipertanyakan berbagai kalangan yang ingin mengetahui kemana saja anggaran sebesar itu di salurkan ?
Medikom salah satu Media yang mempertanyakannya
melalui Surat Konfirmasi Tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat di Bandung. Surat Medikom tertanggal 2 November 2023
tersebut telah mendapat disposisi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
IV di Purwakarta dan sudah mendapat balasan sebulan kemudian, dengan Nomor
Surat 6069/TU.01.02/Cadisdik Wil.IV tertanggal 19 Desember 2023 yang
ditandatangani oleh Budi Hermawan S.Pd. M.Phil. SNE sebagai Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah IV.
Namun apa yang tercantum pada surat balasan tersebut
satupun tidak singkron dengan apa yang dipertanyakan Medikom kepada Kepala
Dinas Pendidikan Jabar. Budi Hermawan
dalam surat jawaban tersebut diantaranya menyebutkan Penyelenggaraan BOS/BOPD
Tahun 2023 telah dilaporkan dan di audit Inspektorat Daerah, Inspektorat
Jenderal Kemendikbudristek beserta lampiran dokumen RAKS.
Sungguh sangat mengherankan, Kepala Dinas Pendidikan
telah mendisposisikan surat Medikom untuk diberikan Jawaban oleh Kacadisdik
Wilayah IV. Tapi jawabannya yang diberikan tidak singkron dengan pertanyaan Medikom, malah mengatakan telah dilaporkan dan
di audit Inspektorat Daerah, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Soal
melaporkan dan diaudit Inspektorat Daerah dan Inspektorat Jenderal
Kemendikbudristek itu adalah merupakan kewajiban instansi Kacadisdik Wilayah IV
secara internal.
Pertanyaan
Medikom hanya seputar kegiatan Penyediaan Biaya
Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan
KCD IV
diantaranya,
siapa saja Siswa SMK yang mendapat
Biaya Peserta Didik dari kegiatan ini ? Berapa Besaran dana yang diterima
masing-masing siswa ? Bagaimana system pemberian
Biaya Personil Peserta Didik ? Dari sekolah mana saja mereka berasal ? Dari
Keseluruhan Total Pagu Rp70 .688.898.188,00 apakah seluruhnya untuk dibagikan
untuk peserta didik atau ada pruntukannya yang lain ? Apa Dasar Hukum Penyelenggaraan Kegiatan ini
?
Sepertinya Budi Hermawan enggan
terbuka dan ingin menutup-nutupi kegiatan yang dikelolanya, meskipun seharusnya
kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan tuntas tahun lalu. Medikom tidak
ada menanyakan masalah BOS/BOPD tahun 2023. Walaupun hal itu ada, Kacadisdik
harus terbuka, bahkan masyarakat luas, berhak mengetahuinya
karena duit itu berasal dari anggaran negara. Kalau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan bersih tahun 2023 lalu
untuk apa ditutup tutupi ? lebih baik terbuka saja dengan menjawab seluruh
pertanyaan yang diajukan Medikom.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer