Loading

PJS Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk, Garut Larang Pungutan Liar, Komite Diduga Langkahi Kebijakan


Penulis: Abdul R
22 Jam lalu, Dibaca : 48 kali


PJS Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk Jabarudin

GARUT,  Medikomonline.com - PJS Kepala Sekolah SMPN 1 Cibiuk Jabarudin telah menegaskan larangan terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Namun, terdapat informasi bahwa komite sekolah diduga telah melanggar kebijakan tersebut dengan melakukan beberapa bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan itu di luar tanggung jawab kepala sekolah dan pihak sekolah.

Jabarudin menegaskan larangan pungli ini kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya.

Di sisi lain, pengurus komite sekolah memberikan penjelasan yang berbeda, bahwa pengumpulan dana yang dilakukan memiliki dalih tertentu untuk keperluan aktivitas sekolah.

Mereka mengklaim bahwa langkah tersebut diperlukan untuk mendukung program pembelajaran dan fasilitas siswa, dan menganggapnya sebagai bagian dari tanggung jawab komite. Namun, komite tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan tertulis dari pihak sekolah terkait hal tersebut

Jaharudin menegaskan pungutan liar ini tidak sejalan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pendidikan gratis di jenjang sekolah menengah pertama negeri.

"Kami berkomitmen untuk memberikan akses pendidikan yang layak dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya-biaya yang tidak perlu, makanya sewaktu musyawarah setelah memberikan sambutan saya langsung pamit sehingga tidak mengetahui apa yang dimusyawarahkan oleh Komite dengan orang tua, karena kami sudah menolak dari awal, Setiap bentuk pungutan liar adalah pelanggaran dan tidak akan kami tolerir," tegas Jabarudin.

 Dilaporkan bahwa komite sekolah telah mengadakan rapat dan memutuskan untuk mengenakan beberapa biaya kepada orang tua siswa dengan alasan kebutuhan sekolah yang tidak dapat dicukupi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, kepala sekolah menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dan tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan pungutan tersebut di luar tanggung pihak sekolah.

 "Padahal Kami dari awal telah melakukan koordinasi dengan pihak komite sekolah, untuk memberikan pemahaman kembali tentang larangan pungutan liar. Kami telah dengan jelas menolak dengan bentuk pungutan apapun, jangankan 400 ribu untuk iuran kreasi anak untuk pengecatan sekolah aja kami menolak, lebih lanjut untuk mengetahui secara jelas bagaimana hal ini bisa terjadi akan kami tanyakan kepada Komite," jelas kepala sekolah. 

Hal tersebut berbeda dengan keterangan Komite yang menegaskan kalau pihak sekolah dan kepala sekolah tidak mengetahui jelas terkait dengan hasil musyawarah komite dengan orang tua siswa terkait pungutan tersebut.

Padahal dengan keterangan di atas kepala sekolah ada hadir di saat ada musyawarah komite dengan orang tua saat itu dan sebelumnya sudah dengan tegas melarang ada pungutan tersebut. Jelas diduga komite langkahi kebijakan sekolah.

 Saat dikonfirmasi Ade Udin, Ketua Komite dengan dalih rasa kehawatiran, membenarkan adanya  iuran untuk sarana ibadah.

"Karna saya sebagai komite artinya harus bertanggung-jawab ya,awalna begini; anak kalau sholat dzuhur itu ke kampung Ciloa, karena hawatir, maka dengan kehawatiran itu, saya atas  jaminan keselamatan anak-anak tidak terjamin, di sini saya musyawarah dengan rekan gimana dengan fasilitas ibadah, terus kalau tidak keberatan ayo kita kumpulkan para orang tua, kita rapatkan," tutur Ade Udin. 

Tetapi kepala sekolah tidak hadir, tapi cuma ngasih fasilitas untuk rapat orang tua atas nama komite. "Di situ muncul pemdapat dari orang tua dan banyak yang mendukung, bahkan banyak yang ngasih,  ada yang ngasih 50 ribu sekali, 2 ribu dan seribu," dalihnya.

"Dari kesimpulan, kebutuhan kami dihitung secara logika membutuhkan sekitar 120 juta. Kalau dihitung logika saya dibagi jumlah siswa kurang lebih 400 siswa, jadi diambil kecilnya 2 ribu besarnya, meski dalam kenyataan ada yang ngasih 50 ribu, 10 ribu, 2 ribu dan aseribu, ada juga yang tidak ngasih," jelas Ade Udin.

Ade Udin menyatakan pada saat itu kepala sekolah belum hadir. Saya tidak koordinasi dulu dengan kepsek karena itu kebutuhan murid, cuman pihak sekolah memfasilitasi dan memberikan surat undangan, dilaksakan musyawarah sekitar 2 bulan ke belakang, membahas kebutuhan untuk fasilitas ibadah.

"Untuk sementara jika ada anggaran dari dinas insyaallah abi siap, karena secara ketentuan untuk tempat ibadan di tahun terakhir tidak ada, saat ini orang tua siap kalau untuk tempat ibadah, kepala sekolah mengetahui tapi saya belum komunikasi langsung," dalihnya lagi.

"Untuk pungutan tersebut tidak akan kena target, khusus keuangan komite dipegang guru yang menjadi bendahara komite, dan untuk kegiatan tersebut saya belum pernah bikin laporan kepada pak Kadis terkecuali waktu ada dari kementrian saya mengusulkan apa bisa mengusulkan untuk tempat ibadah, orang kementrian menjawab untuk saat ini dicek belum ada, nanti akan coba diusulkan, kalau dengan pak Kadis belum ada obrolan," jelas Ade Udin.

Hal tersebut berbeda dengan keterangan salah satu guru PAI yang menyebutkan ketua komite sudah ada menyampaikan terkait dengan pungutan untuk kebutuhan pembangunan mesjid di sekolah SMP Negeri 1 Cibiuk kepada kepsek bahkan ke Kadis.

Padahal dengan adanya pungutan tersebut Ade Udin menegaskan, "Saya rasa tidak perlu ada laporan, misalkan dulu pernah ada pungutan untuk pengeboran Air, karena di sekolah ga ada air. Saya berani pak,  ke tukang cai (tukang Bor Air) 25 juta terus listriknya, jadi menurut saya boleh karna ini berhubungan dengan fasilitas siswa, demi meningkatkan kualitas belajar siswa, seandainya kepsek menolak ya udah saya berhenti, karena ini juga untuk citra sekolah waktu itu."

"Keputusan musyawarah tersebut dikembalikan keputusannya kepada orang tua murid, agar tidak membebani mereka, karena yang pertama iuran tersebut di tulis !di buku tabungan, kedua masuk buku umum dan ketiga itupun masukan dari orang tua juga pembahasan dalam musyawarah hanya membahas sebatas fasilitas masjid saja," dalih Ade Udin.

Menurut beberapa guru PAI sebagai pengumpul iuran tersebut, menerangkan kalau pungutan merupakan hasil musyawarah, kebetulan masjid di sini sudah darurat dan pada bocor, ya ini ide komite bukan ide sekolah, tapi komite mengantisipasi, setelah sekolah harus full day, anak-anak berdesakan kalau berjamaah sholat, dan kesepakan iuran tersebut hasil rapat dengan orang tua. "Kami hanya sebagai petugas pengumpul uang," jelas ke 3 orang guru PAI. 

"Dengan hasil harian gak tentu tiap harinya, tidak sesuai dengan kesepakatan awal 2 ribu perhari, tapi pada akhirnya 1 kelas hanya 3 orang, karena anaknya ga kompak," jelas salah satu guru PAI.

Bahkan menurut salah seorang Guru PAI mengatakan "bahwa dengan adanya pungutan tersebut Komite telah menyampaikan kepada Kadis Garut" bertolak belakang dengan keterangan Komite yang membantah tidak pernah menyampaikan kepada Kadis Garut terkait dengan pungutan tersebut".

Dari hasil investigasi ke beberapa siswa, bahwa iuran tersebut masih tetap berjalan sampai sekarang walau tidak keseluruhan yang memberi tapi tetap saja masih berjalan.

Dengan demikian pihak sekolah (Kepsek),harus  melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Selain itu, sekolah harus membuka saluran pelaporan khusus bagi orang tua siswa untuk menyampaikan informasi jika ada indikasi pungutan liar. Kepsek juga harus memberikan teguran atau tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan jika ditemukan bukti pelanggaran.( Abdul.R ).

Tag : No Tag

Berita Terkait