Loading

Raperda Keagamaan Perkuat Lembaga Pendidikan


Penulis: IthinK/Editor: Mbayak Ginting
4 Tahun lalu, Dibaca : 816 kali


Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum beserta Pimpinan DPRD Jabar dalam Paripurna DPRD Jabar, Rabu (22/5/2019). (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, Medikomonline.com – Rapat Paripurna DPRD Jabar, Rabu (22/5/2019) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar, yakni Pendidikan Keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Penyelenggaraan Kesehatan.

Rapat Paripurna ini dihadiri pimpinan DPRD Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum beserta Anggota DPRD Jabar dan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemdaprov Jabar.

Ridwan Kamil mengatakan, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan," ucap Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.

Menurut Emil, Pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Pemdaprov Jabar berkewajiban menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang. Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Tag : No Tag

Berita Terkait